Berita Viral
AKHIRNYA Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil ke Pengadilan, Tuntut Hak Anak dan Minta Tes DNA
Lisa Mariana akhirnya melaporkan Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung.
TRIBUN-MEDAN.com - Lisa Mariana akhirnya melaporkan Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung.
Lisa Mariana cukup lama berkoar-koar di media sosia.
Kini akhirnya Lisa Mariana melaporkan eks Gubernur Jawa Barat itu ke jalur hukum.
Markus Nababan sebagai kuasa hukum Lisa Mariana mengatakan dasar gugatan kliennya, yaitu perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010.
"Kami mengajukan gugatan ini karena hak seorang anak itu dijamin oleh konstitusi," kata Markus dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
"Berdasarkan putusan MK itu, anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayahnya bisa dibuktikan secara ilmiah, seperti melalui tes DNA," jelas Markus.
Dalam gugatan tersebut, Lisa Mariana ingin memperjuangkan hak anak yang diakui lahir dari hubungan di luar pernikahan.
Lisa Mariana layangkan gugatan hukum perdata terhadap Ridwan Kamil
Selain itu, Markus menegaskan bahwa pihaknya tidak berfokus pada polemik antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil sebagai individu, melainkan murni memperjuangkan hak anak.
Dalam gugatan tersebut, pihak Lisa Mariana juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan tes DNA sebagai langkah pembuktian identitas orang tua terhadap anak yang dimaksud.
PN Bandung dijadwalkan akan gelar sidang perdana perkara ini pada Senin (19/5/2025) pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Jadwal Barcelona vs Real Madrid Duel Sengit El Classico, Klasemen Liga Spanyol saat Ini
Baca juga: Ramalan Zodiak Gemini 8 Mei 2025, Berilah Pujian pada Pasangan Anda
Baca juga: Rayen Pono Kecewa Ahmad Dhani Cuma Disanksi Ringan Oleh MKD: Orangnya Sangat Arogan
Laporan Ridwan Kamil
Di sisi lain, Ridwan Kamil juga telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.
Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.
Saat ini, Bareskrim Polri sedang mendalami laporan yang diajukan Ridwan Kamil.
"Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan Senin (21/4/2025).
"Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan, proses pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani.
"Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai," jelas Trunoyudo.
Sementara, Lisa Mariana sendiri pernah melayangkan somasi kepada Ridwan Kamil.
Terkait somasi dari Lisa Mariana, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo menolak semua permintaan dari Lisa Mariana.
"Klien kami, Bapak Ridwan Kamil menolak seluruh dalil dan klaim dalam somasi tersebut, karena tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun sebagaimana yang diklaim oleh saudari LM," kata Heribertus Hartojo dalam jumpa persnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).
Heribertus pun meminta Lisa Mariana untuk melakukan upaya hukum apapun kepada Ridwan Kamil sesuai koridor hukum yang sah, karena somasinya tidak diindahkan.
"Lalu, klien kami (Ridwan Kamil) telah mencanangkan seluruh hak hukumnya untuk melakukan upaya hukum terhadap siapapun, yang terbukti menyebarkan fitnah, merusak reputasi, dan melakukan tekanan psikologis maupun sosial terhadap beliau dan keluarga," tuturnya.
Baca juga: Mengejutkan Pengakuan Warga, Soal TKP Kecelakaan Maut, Rombongan 10 Ustazah Tewas: Truk Klakson Trus
Baca juga: Jadwal Siaran Langsung Man United vs Athletic Bilbao, Prediksi Skor Line up Man United vs Bilbao
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jabar.id
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Lisa Mariana
laporkan Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung
Pengadilan Negeri Bandung
Ridwan Kamil
Tribun-medan.com
TANGIS Keluarga Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob, Teriaki Nama Affan Sampai Pingsan |
![]() |
---|
SOSOK Affan Kurniawan Driver Ojol Dilindas Mobil Rantis Brimob Sampai Tewas Saat Mau Antar Pesanan |
![]() |
---|
DETIK-DETIK Mengerikan Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Sampai Tewas Padahal Mau Antar Pesanan |
![]() |
---|
SALSA Hutagalung Makin Mengecam Ahmad Sahroni, Singgung Aset Ratusan Miliar dan Sentil Prestasi |
![]() |
---|
KAPOLRI Minta Maaf Soal Rantis Brimob Lindas Ojol di Jakarta, Propam Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.