News Video

Penyidikan Dihentikan Polda Sumut, PT Tun Sewindu Menilai Pematokan Tambak Udangnya Berlebihan

PT Tun Sewindu menilai tindakan Ombudsman Perwakilan Sumut tidak profesional dan berlebihan dengan melakukan pematokan di lahan

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - PT Tun Sewindu menilai tindakan Ombudsman Perwakilan Sumut tidak profesional dan berlebihan dengan melakukan pematokan di lahan yang dikuasainya di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Selasa (6/5/2025) semalam. 

Melalui kuasa hukum PT Tun Sewindu Junirwan Kurnia menyampaikan, tindakan Ombudsman bersama anggota DPRD yang melakukan pematokan di lahan seluas 11 hektare yang diklaim sebagai kawasan hutan lindung adalah tindakan yang salah. 

"Menurut kami sangat arogan, tidak profesional dan berlebihan sekali. Dan saya belum pernah melihat Ombudsman melakukan pematokan tanah seperti ini. Dan ada pula statemen yang menyampaikan pencabutan izin PT Tun Sewindu karena menduduki kawasan hutan," kata Junirwan, Rabu (7/5/2025). 

Menurutnya Ombudsman tidak memahami akar persoalan, sehingga melakukan tindakan yang terkesan arogan. 

Junirwan mengatakan sekitar 11,7 Ha dari areal  40,08 Ha tanah yang dikuasai PT Tun Sewindu berada di lokasi Hutan Lindung.

Namun sebut Junirwan, hal itu terjadi seiring perubahan areal kawasan hutan oleh Dinas Kehutanan pada 2005. Sementara, PT Tun Sewindu sudah mendiami lokasi tersebut sejak 1988.

"Saya meragukan apakah Ombudsman paham tentang kasus ini dengan menyebut itu kawasan hutan lindung. Benar itu merupakan kawasan hutan lindung , tapi belum ditetapkan. Tolong baca UU nomor 41 tentang kehutanan, untuk menetapkan kawasan hutan harus ada penyelesaian terhadap masyarakat yang sudah mendiami areal tersebut," tegasnya. 

Terkait adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Tun Sewindu yang menguasai lahan hutan lindung telah diproses oleh Polda Sumut. 

Junirwan menyampaikan, direksi PT Tun Sewindu juga telah dipanggil untuk diminta keterangan. 

Namun lanjut dia, Polda telah mengeluarkan surat pemberhentian penyelidikan perkara atas persoalan itu. 

Jadi jangan asal ngomong kami sebagai pihak yang salah. Direksi PT Tun Sewindu sudah diperiksa oleh Polda Sumut tentang menempati kawasan hutan tanpa izin. Dan perlu diketahui penyelidikan itu sudah dihentikan dengan keluar surat penetapan penghentian penyelidikan. 

"Bahwa proses penyelidikan tersebut dihentikan sesuai dengan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/61.a/V/2025/Ditreskrimsus tanggal 05 Mei 2025, dengan alasan bukan merupakan tindak pidana. Dengan demikian, menurut hemat kami tindakan pematokan yang dilakukan oleh Ombudsman Ri Perwakilan Provinsi berlebihan dan kami pertanyakan motifnya," kata Junirwan. 

Sebelumnya,  seluas 11,7 hektar dari 40,08 hektar hutan mangrove yang dikuasai PT TUN Sewindu di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara dipatok Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan DPRD Deli Serdang dan karena masuk kawasan hutan lindung.

Kepala Ombudsman Sumut Herdensi Adnin memastikan bahwa dari 40,08 hektar yang dikuasai PT TUN Sewindu, seluas 11, 7 hektar di antaranya masuk hutan lindung.

"Kita dapatkan bahwa 11, 7 hektar yang lahan itu sebenarnya hutan lindung," katanya.

Dengan adanya 11, 7 hektar masuk lahan hutan lindung, tim dalam peninjauan tersebut sepakat untuk mematok.

"Tadi kita sama DPRD Deli Serdang, Dinas Kehutanan sudah mematok lahannya bahwa memang lokasi tambak berada di area hutan lindung," ujar Herdensi.

Herdensi lebih lanjut menyebut ORI Sumut juga akan mempertimbangkan rekomendasi yang akan dikeluarkan ke pihak-pihak terkait.

"Ini akan menjadi konsiderasi (mempertimbangkan) kami di ORI perwakilan Sumatera Utara untuk membuat laporan hasil pemeriksaan, kebenaran-kebenaran atau fakta yang ada dilapangan," ungkapnya.

(cr17/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved