Berita Viral
Profil Muhammad Kadafi, Anggota DPR RI Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK Kisruh Kampus Malahayati
Muhammad Kadafi, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan ke Bareskrim atas tuduhan dugaan penyalahgunaan jabatan.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Muhammad Kadafi, Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu dilayangkan Dendi Rukmantika, pengacara Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL).
YATBL merupakan yayasan yang menaungi Universitas Malahayati Bandar Lampung.
Dalam kasus ini, Muhammad Kadafi dilaporkan atas beragam tuduhan.
Baca juga: Profil Syamsurizal, Ketua Partai Demokrat Dua Periode Melenggang Jadi Wakil Bupati Siak
Ia dituduh melakukan penyalahgunaan jabatan, pemberian ijazah tanpa hak, hingga soal dugaan penyimpangan keuangan di Universitas Malahati.
Adapun laporan terjadap Muhammad Kadafi itu teregister dengan Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Maret 2025.
Muhammad Kadafi diduga melanggar Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Merespon laporan tersebut, Sopian Sitepu, pengacara Muhammad Kadafi mengatakan bahwa kliennya merupakan Rektor Universitas Malahayati yang sah.
Baca juga: Profil Nyai Hj Djamilah Hamid Baidlowi, Tokoh Perempuan Pesantren Lasem Meninggal Dunia
"Menyimak beberapa berita yang beredar dan dimuat oleh berbagai media online terkait telah dilaporkannya kliennya ke Bareskrim dan KPK yang disampaikan oleh rekan DR, selaku pengacara YATBL," kata Sopian Sitepu, Rabu (7/5/2025), dikutip dari Tribun Lampung.
Ia mengatakan, kliennya diangkat secara sah berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung Nomor 066/SK/ALTEK/IX/2024 tertanggal 23 September 2024 yang ditandatangani Sekertaris dan Bendahara YATBL.
Kemudian, penunjukan kliennya itu juga berdasarkan SK Nomor 81/SK/ALTEK/X/2024, tertanggal 01 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum YATBL yang sudah disahkan oleh Menkumham sesuai akta Nomor 7 tahun 2023.
Sopian Sitepu bilang, bahwa LP Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM Polri, 19 Maret 2025 yang dilayangkan pelapor terhadap Muhammad Kadafi itu adalah tidak benar.
Baca juga: Profil Yuran Fernandes, Kapten PSM Makassar Viral Usai Kritik Sepak Bola Indonesia, Kena Sidang PSSI
Terkait keuangan Universitas Malahayati yang tengah dipersoalkan, Sopian bilang bahwa kliennya selaku retor memiliki kewenangan sesuai Pasal 63 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang bertujuan untuk menjalankan operasional kampus.
"Perlu Kami jelaskan, bahwa Muhammad Kadafi adalah anak kandung dari bapak RB sebagai Pembina YATBL dan ibu Rosnati Syech sebagai istri sah dari bapak RB. Artinya sosok bapak Muhammad Kadafi pada YATBL bukan suatu sosok yang tiba-tiba muncul dan jelas asal-usulnya," ujar Sopian.
Sehingga kata dia, apa yang terjadi sebenarnya masalah keluarga bukan masalah hukum.
Baca juga: Profil Prof Dr Muhammad Madyan, Rektor Unair Terpilih Periode 2025-2030 Lulusan Australia
"Bahwa apa yang telah dilakukan oleh bapak Muhammad Kadafi tidak ada menyalahi aturan, tetapi jauh lebih dalam dari hal tersebut adalah bagaimana agar Universitas Malahayati dapat tetap menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi," pungkas Sopian.
Meski begitu, laporan terhadap Muhammad Kadafi kini sudah diterima Bareskrim Polri.
Profil Muhammad Kadafi
Dr. H. Muhammad Kadafi, S.H., M.H adalah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ia lahir di Aceh Besarm I8 Oktober 1983.
Saat ini, Muhammad Kadafi menjabat sebagai Anggota DPR RI.
Diketahui, Muhammad Kadafi yang merupakan lulusan Sarjana Hukum, Universitas Lampung (2006) ini memulai kariernya sebagai dosen Universitas Malahayati sejak 2007.
Baca juga: Profil Muhammad Kiandra Ramadhipa, Pebalap Indonesia Raih Podium Ketiga di European Talent Cup
Sembari mengajar, ia terus melanjutkan studinya, kemudian memperoleh gelar Magister Hukum di Program Pascasarjana, Universitas Lampung, Bandar Lampung, pada tahun 2009.
Kadafi kemudian melanjutkan kuliah Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro dan meraih gelar doktor pada 2015.
Karena prestasi akademiknya itu, Muhammad Kadafi kemudian ditunjuk sebagai Rektor Universitas Malahayati Bandar Lampung.
Tidak hanya di dunia pendidikan saja ia berkarier.
Muhammad Kadafi juga terlibat di berbagai organisasi.
Baca juga: Profil Sarifah Suraidah Abidien Harum, Istri Gubernur Kaltim, Harta Kekayaannya Tengah Disorot
Ia tercatat menjadi Ketua Umum HIPMI Lampung (2014–2017).
Kemudian, Muhammad Kadafi juga menjadi Ketua Kadin Lampung (2017–2022).
Di pemerintahan, Muhammad Kadafi bahkan pernah menjadi Staf Ahli bidang Pendidikan di Pemerintah Kota Bandar Lampung (2016–2021).
Saat ini, lelaki yang menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro (2015) itu tengah dirundung masalah.
Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK atas berbagai tuduhan di Universitas Malahayti.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.