Berita Viral

8 Tugas Satgas Koperasi Merah Putih yang Dibentuk Presiden Prabowo, Gaji Pengurus dan Cara Mendaftar

Berikut ini tugas-tugas Koperasi Merah Putih yang Dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Simak Gaji Pengurus dan Cara Mendaftar

Editor: Salomo Tarigan
Ilustrasi ChatGPT
KDMP- Ilustrasi kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dicanangkan ada di setiap desa. Koperasi ini dibentuk Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini tugas-tugas Koperasi Merah Putih yang Dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Simak mengenai Gaji Pengurus dan Cara Mendaftar

Seperti diberikatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Keppres bernomor 9 Tahun 2025 tersebut ditetapkan pada 2 Mei 2025.

Keppres berisi tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

 

"Dalam rangka penyelarasan kebijakan, percepatan, dan penyelesaian berbagai hambatan secara terkoordinasi lintas kewenangan anter Kementerian /lembaga dan/atau pemerintah daerah, dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih, dibentuk Satuan tugas Percepatan Pembenh:kan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang selanjutnya disebut Satuan Tugas," bunyi pasal 1 Keppres tersebut dikutip Tribunnews, Jumat, (9/5/2025).

 

Satgas tersebut berada di bawah Presiden dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

 

Satgas memiliki delapan tugas di antaranya yakni. 

 

a. Melakukan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah;

b. Memastikan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved