Sumut Terkini

Wakil Ketua DPRD Sumut Minta Kapolda Tangkap Perusak Hutan Repa di Danau Toba

Politisi Gerindra itu mendesak penegakkan hukum terhadap pelaku dan pemulihan segera kawasan hutan lindung yang rusak. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
WAKIL KETUA DPRD SUMUT - Ihwan Ritonga saat diwawancarai mengenai penyitaan aset PT Torganda di sekretariatan DPRD Sumut, Selasa (29/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Wakil ketua DPRD Sumatera Utara Ihwan Ritonga berang saat tahu kabar penebangan hutan lindung Harangan Repa, Kelurahan Repa Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun yang merupakan kawasan penyangga Danau Toba di Simalungun. 

Politisi Gerindra itu mendesak penegakkan hukum terhadap pelaku dan pemulihan segera kawasan hutan lindung yang rusak. 

"Kita dorong Polda sudah turun ke lapangan dan cek lokasi kerusakan hutan Repa di Simalungun. Kita dorong pak Kapolda untuk cek kelapangan dan menindaklanjuti persoalan ini dan mencari pengusaha dan pihak yang terlibat dan juga pemulihan kawasan dilakukan oleh Dinas Kehutanan," kata Ihwan Jumat, (9/5/2025).

Perusakan hutan alam yang terjadi secara terang-terangan di kawasan hutan lindung Repa di Sipolha terjadi pada 24 April 2025 lalu.

Kawasan seluas 4 hektare yang berada di kawasan hutan lindung di kawasan Danau Toba di Simalungun habis dibabat. Batang kayu tergelak, sebagian sudah disangkut.

Ihwan menyampaikan, Danau Toba yang merupakan destinasi wisata super prioritas di Indonesia harus dipastikan tetap lestari.

Hal itu sesuai dengan komitmen presiden Prabowo untuk menindak pelaku perusak lingkungan.

Selain itu, kelestarian lingkungan menjamin masyarakat untuk terhindar dari bencana yang tak diinginkan.

"Diera Prabowo tidak ada lagi kejadian seperti ini. Kawasan kelapa sawit aja kita ambil alih jika melanggar hukum apalagi kawasan hutan yang menjadi penyangga Danau Toba kawasan pariwisata di Sumut yang mesti dijaga kelestarian hutannya sebab di sana ada juga masyarakat yang tinggal," ujar Ihwan.

Dalam kasus ini, Dinas Kehutanan dan Polres Simalungun sudah meninjau hutan Repa. Polisi juga telah membawa barang bukti berupa kayu gelondongan.

Ihwan menghargai langkah itu, namun sebutnya perlu tindakan tegas terhadap para pelaku yang melakukan kerusakan.

Karena itu, Polda Sumut bisa turun langsung mengamankan para pelaku untuk memastikan kerusakan tidak dibiarkan sehingga masif terjadi.

"Karena itu kalau kita anggap dalam hal ini Polres Simalungun tidak mampu untuk menangkap pelaku kita dorong Kapolda untuk turun tanggan. Karena disini lah peran Kapolda memastikan penegakkan hukum di Sumut. Kami dukung langkah tegas tersebut, " kata Ihwan.

Sebelumnya, penebangan hutan alam terjadi secara terang-terangan di Harangan Repa, Kelurahan Repa Sipolha Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun pada Rabu (23/4/2025).

Sekelompok orang yang tak bertanggung jawab diduga menjadi dalang di balik pembalakan liar yang kian mengkhawatirkan ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved