Berita Viral

NASIB Kay Mahasiswi ITB Ditangkap Unggah Meme Jokowi-Prabowo Ciuman, Pakar Hukum: Tak Bisa Dipidana

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa SSS pelaku pengunggah meme Prabowo dan Jokowi ciuman tidak bisa dipidanaka

HO
MAHASISWI ITB DITANGKAP- Polisi menangkap seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) lantaran membuat sebuah meme mirip Presiden Prabowo Subianto saling berhadapan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan informasi dari Pengurus Himpunan Seni Rupa ITB, penangkapan itu terjadi di kos SSS di Jatinangor, Sumedang, pada Selasa (6/5). 

TRIBUN-MEDAN.com - Mahasiswi ITB ditangkap kasus meme Prabowo dan Jokowi ciuman mendapatkan atensi dari pakar hukuk. 

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa SSS pelaku pengunggah meme Prabowo dan Jokowi ciuman tidak bisa dipidanakan. 

Kata Abdul Fickar ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait judicial review UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dibacakan pada Selasa (29/4/2025) lalu.

Mengacu pada putusan tersebut, Prabowo merupakan perwujudan dari lembaga negara yaitu Kepresidenan.

Sementara, Jokowi adalah seorang mantan presiden.

"Justru MK baru saja mengeluarkan putusan bahwa pemberlakuan UU ITE terutama penghinaan dan pencemaran nama baik itu tidak bisa diajukan oleh lembaga."

"Prabowo itu mewakili lembaga Kepresidenan. Demikian juga Jokowi diasumsikan presiden masa lalu. Jadi gambar itu sebenarnya menggambarkan dua institusi kepresidenan yang merupakan institusi atau lembaga," kata Abdul Fickar ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (9/5/2025).

Baca juga: SOSOK Selebgram SA Kendari atau Siska Amelia yang Anaknya Tewas Terpanggang saat Jalan Bareng Pacar

Baca juga: Keluar dari Lapas, Zul Zivilia Syok Pertama Kali Lihat Mobil Listri, Retno: Suami Banyak Kaget

Abdul Fickar pun mengkritik Polri yang dianggap tidak menafsirkan putusan MK tersebut dengan menangkap SSS yang diduga membuat meme Prabowo dan Jokowi berciuman.

Dia menilai penangkapan ini lebih banyak unsur politis alih-alih memang terkait penegakan hukum.

"Jadi kepolisian itu lebay (berlebihan), tidak bisa menafsirkan putusan MK, jadi keliru. Penangkapan dan penetapan tersangka ini lebih banyak unsur politis atau cari mukanya," jelasnya.

Ketika ditanya pendapatnya bahwa banyak anggapan terduga pelaku semata-mata menyerang pribadi Prabowo dan Jokowi alih-alih kebijakannya sebagai Presiden RI, Abdul Fickar tak sependapat.

Dia mengatakan SSS tidak mungkin membuat meme tersebut ketika Prabowo dan Jokowi bukan Presiden RI.

"Prabowo dan Jokowi belum tentu digambar oleh mahasiswa (SSS) jika bukan melekat dari lembaga kepresidenan. Tidak mungkin Prabowo atau Jokowi dihina atau dicemarkan kalau bukan Presiden," tuturnya.

Di sisi lain, Abdul Fickar menegaskan jika memang Prabowo dan Jokowi merasa terhina atau nama baiknya tercemar, maka seharusnya membuat laporan secara pribadi.

Pasalnya, kasus pidana seperti pencemaran nama baik, masuk dalam delik aduan.

"Kalau pribadi, maka Prabowo dan Jokowi yang harus melapor karena delik itu adalah delik aduan yang mensyaratkan pengaduan dari korban."

"Jika tidak ada pengaduan dari Prabowo dan Jokowi, maka itu lebay," tuturnya.

Mahasiswi ITB ditetapkan tersangka kasus meme Jokowi dan Prabowo ciuman. Mahasiswi ini terjerat pasal UU ITE.
Mahasiswi ITB ditetapkan tersangka kasus meme Jokowi dan Prabowo ciuman. Mahasiswi ini terjerat pasal UU ITE. (ISTIMEWA)

Mahasiswi ITB Ditangkap

Siapa sebenarnya SSS, mahasiswi ITB (Institut Teknologi Bandung) yamg ditangkap karena membuat meme Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) berciuman.

Pasca meme Prabowo Jokowi berciuman beredar, Bareskrim Polri menetapkan SSS sebagai tersangka pada pada Jumat (9/5/2025).

SSS ditangkap di tempat indekosnya, Jatinangor, Sumedang Jawa Barat.

SSS ditangkap setelah mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi berciuman melalui media sosial.

Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) tersebut, ditangkap pihak Bareskrim pada Selasa (6/5/2025).

SSS mengunggah meme Prabowo-Jokowi  berciuman di akun X (Twitter) @reiayanyami.

Meme itu merupakan buatan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Buntut meme tersebut, SSS menjadi korban doxing oleh sejumlah akun Twitter lainnya.

Foto yang menampilkan wajahnya beredar luas dan mendapat banyak komentar tak pantas.

Beberapa akun yang mengunggah fotonya di antaranya adalah @bengkeldodo dan @gtobing2903 pada 20 dan 22 Maret 2025.

Selain dua akun tersebut, SSS juga sempat menyebutkan akun-akun lain yang men-doxing-nya buntut meme Prabowo-Jokowi.

Merujuk dari unggahan doxing dua akun tersebut, meme AI Prabowo-Jokowi diduga diunggah SSS pada Maret 2025.

Namun, saat Tribunnews.com melakukan penelusuran cuitan-cuitan lawas di akun SSS, meme tersebut tidak ditemukan.

Tak hanya menjadi korban doxing, SSS juga dituduh akun @tadja25 sebagai PKI.

"Rakyat harus waspada terhadap perempuan-perempuan model begini, mereka indikasi kebangkitan PKI," cuit @tadja25 pada 22 Maret 2025.

Dituding sedemikian rupa, SSS menyebut cuitan @tadja25 tak sesuai konteks.

"Buset, tiba-tiba PKI. Udah lah gausah geser-geser konteks, gw yakin lu paham sejarah PKI aja ngga," balas SSS di akun @reiayanyami miliknya.

Dalam beberapa unggahannya, SSS beberapa kali mempromosikan acara Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB.

Tak hanya itu, SSS juga termasuk vokal dalam menyuarakan penolakannya terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap melemahkan rakyat, termasuk mengenai RUU TNI.

Ia juga sempat mengkritik keras aksi pengiriman kepala babi kepada seorang jurnalis TEMPO.

Sebelum dikabarkan ditangkap, SSS terakhir kali membuat unggahan di akun Twitternya pada 6 Mei 2025.

Unggahan tersebut mendapat banyak komentar dari warganet yang mencoba memastikan apakah @reiayanyami baik-baik saja.

"Kay, are you okay? May God save you."

"Kak Kay, we got ur back."

"Kay lu ga diangkut kan?"

"Girl, are you okay? Haven't posted for days." 

KM ITB Terus Mendampingi

Ketua Keluarga Mahasiswa ITB, Farell Faiz tak memberi banyak komentar terkait penangkapan SSS.

Dia hanya membenarkan adanya peristiwa penangkapan mahasiswi berinisial SSS oleh Bareskrim Polri pada Selasa lalu.

"Betul (ada penangkapan), sejak awal kasusnya viral, kami terus mendampingi," kata Farell Faiz dikutip dari Tribunjabar.id, Jumat (9/5/2025).

Orang Tua Datang ke Kampus

Kepala Biro Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief mengatakan orangtua SSS sudah datang ke ITB hari ini Jumat (9/5/2025).

Dalam pertemuan bersama pihak kampus, orangtua SSS menyatakan permintaan maaf.

"Pihak orangtua dari mahasiswi sudah datang ke ITB hari ini dan menyatakan permintaan maaf," ucapnya.

Pihak ITB pun telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak atas kasus yang menimpa mahasiswinya.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), serta pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," ucapnya.

Mabes Polri sebelumnya membenarkan jika pihak Bareskrim menangkap seorang wanita berinisial SSS. 

"Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025) malam.

SSS Masih Diperiksa

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap SSS.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudho Wisnu Andiko, membenarkan adanya penangkapan mahasiswi berinisial SSS tersebut.

"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Trunoyudo, Kamis (8/5/2025) malam.

"Tersangka melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkas Trunoyudo, Jumat, dilansir Tribrata News.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved