Berita Viral
Respons Istana soal Mahasiswi ITB Ditangkap Gegara Meme Prabowo dan Jokowi: Dibina, Bukan Dihukum
Pihak Istana buka suara tentang penangkapan mahasiswi ITB inisial SSS yang diduga membuat meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi ‘ciuman’
TRIBUN-MEDAN.com - Pihak Istana buka suara tentang penangkapan mahasiswi ITB inisial SSS yang diduga membuat meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi ciuman.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa sejauh ini Presiden Prabowo tidak pernah melaporkan siapa pun yang mengkritik atau bahkan menyudutkan dirinya.
“Pak Prabowo tidak mengadukan apa-apa. Presiden tidak mengadukan apa-apa, walaupun kita menyayangkan,” kata Hasan Nasbi saat ditemui usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).
Hasan menilai bahwa dalam demokrasi, kritik atau ekspresi publik seharusnya disampaikan secara bertanggung jawab.
Meski tidak menutup kemungkinan adanya unsur pelecehan terhadap kepala negara, ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo tetap memilih jalur merangkul.
“Ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab, bukan dengan hal-hal yang menjurus kepada penghinaan atau kebencian,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa Prabowo tidak pernah membawa kebebasan ekspresi atau pemberitaan yang menyudutkannya ke ranah hukum.
“Pak Presiden sampai hari ini tidak pernah melaporkan pemberitaan, tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau. Dan beliau justru terus-menerus menyuarakan persatuan, menyuarakan saling merangkul supaya bangsa kita bisa bergerak maju ke depan,” tandasnya.
Ia berbicara pentingnya pendekatan pembinaan terhadap generasi muda yang menyampaikan kritik secara berlebihan, ketimbang langsung menjatuhkan sanksi hukum.
“Kalau anak muda, ya mungkin ada semangat-semangat yang terlanjur. Mungkin lebih baik dibina, karena masih sangat muda. Bisa dibina, bukan dihukum,” kata Hasan.
Menurut Hasan, kritik yang disampaikan dalam bentuk ekspresi, selama tidak mengandung unsur pidana yang jelas, sebaiknya tidak dibawa ke ranah hukum.
Ia menilai perlu ada ruang pemahaman bagi kelompok mahasiswa untuk tetap kritis, namun tidak kebablasan.
“Harapan kita, teman-teman yang mahasiswa, yang mungkin selama ini terlalu bersemangat misalnya, memberikan kritikan, mengekspresikan kritikannya, nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi. Tapi bukan dihukum,” tegasnya.
Namun, Hasan juga mengingatkan bahwa jika terdapat unsur pelanggaran hukum yang sah, maka sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum untuk menindaklanjutinya.
“Kecuali kalau ada soal hukumnya, ya kita serahkan saja kepada penegak hukum. Tapi kalau karena pendapat, karena ekspresi, itu sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan saja,” ujarnya.
| Respons Polda Sumut 4 Oknum Polisi Arogan Pamer Senjata Hajar Warga di Glugur Medan |
|
|---|
| GEGER Nenek 72 Tahun Tewas Terikat Kerudung di Rumah, Uang Rp30 Juta dan Emas 50 Gram Raib |
|
|---|
| USAI Dimintai Rp10,7 M, Clara Shinta Kini Diadukan Mantan Suami Pertamanya Soal Anak |
|
|---|
| Sosok Guru Besar Unpad Chat Nakal Mahasiswi Minta Foto Bikini, Padahal Baru Dikukuhkan 3 Hari |
|
|---|
| Reza Valentino Simamora Tewas di Korea, Barang Dipulangkan ke Indonesia Koper Rusak, 2 Ponsel Hilang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polisi-menangkap-seorang-mahasiswi-Institut-Teknologi-Bandung-ITB.jpg)