Polres Labuhanbatu

Polsek Aek Natas Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Ditangkap di Desa Terang Bulan

Polsek Aek Natas Amankan Pelaku Pencurian, Sita Barang Bukti di Desa Terang Bulan" Tim Reskrim Polsek Aek Natas, dengan cepat dan sigap.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polsek Aek Natas Amankan Pelaku Pencurian, Sita Barang Bukti di Desa Terang Bulan" Tim Reskrim Polsek Aek Natas, dengan cepat dan sigap, berhasil menangkap pelaku RHT yang terlibat dalam pencurian dengan pemberatan di Desa Bandar Durian. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polsek Aek Natas dalam menjaga keamanan masyarakat. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Kepolisian Sektor Aek Natas, di bawah kepemimpinan AKP Parlando Napitupulu, SH, bersama dengan Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, SH, MH, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial RHT (31 tahun) yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan di Desa Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025, setelah tim reskrim menjalani penyelidikan intensif selama hampir sebulan.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, ketika pelaku yang berasal dari Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, membobol rumah milik Dr. H. MY Silaen, S.Ag., MA, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang tinggal di Desa Bandar Durian.

Pelaku merusak dan membongkar jendela rumah korban, kemudian mengambil sejumlah barang berharga.

Menurut keterangan korban, Dr. H. MY Silaen, aksi pencurian itu menimbulkan kerugian material yang cukup besar.

Korban memperkirakan nilai kerugian mencapai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

"Saya sangat terkejut setelah mengetahui rumah saya dibobol. Tidak hanya merusak rumah, pelaku juga membawa sejumlah barang berharga yang sangat berharga bagi saya," kata Dr. H. MY Silaen, yang merasa terganggu dengan ketidakamanan yang terjadi.

Berbekal keterangan saksi-saksi di tempat kejadian dan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Aek Natas, pelaku RHT akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti, dan barang bukti yang berhasil disita antara lain: sebuah notebook merk Asus warna putih, laptop Sony Vaio, sebuah kaleng celengan berisi uang tunai Rp 3.850.000,-, dan dua potong kayu kosen jendela.

Pelaku RHT mengakui perbuatannya dengan terus terang, dan menyatakan bahwa ia melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam pemeriksaan, RHT juga menyebutkan bahwa sebagian besar barang yang dicuri telah dijual.

"Saya benar-benar menyesal atas apa yang telah saya lakukan. Saya hanya berpikir sesaat, tanpa memikirkan akibatnya," ujar RHT saat berada di Polsek Aek Natas, menunjukkan penyesalan yang mendalam.

Kapolsek Aek Natas, AKP Parlando Napitupulu, SH, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan salah satu bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus kriminal di wilayah hukum Aek Natas.

Menurutnya, tindakan tegas akan terus diambil terhadap pelaku kejahatan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

"Kami tidak akan segan-segan untuk memproses hukum siapapun yang terlibat dalam tindak pidana. Penindakan tegas akan selalu dilakukan agar masyarakat merasa aman," tegas AKP Parlando Napitupulu.

Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan, pelaku RHT telah dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Proses hukum selanjutnya akan segera dilanjutkan untuk memastikan keadilan bagi korban.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved