Berita Viral
KLARIFIKASI TNI AD terkait Pengamanan Kejati 1 Pleton, Kejari 1 Regu, Ada hal yang Mendesak?
Penjelasan TNI AD terkait Prajurit TNI disiapkan untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejari.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah penjelasan TNI AD terkait Prajurit TNI disiapkan untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejari.
Sebelumnya, Beredar di kalangan wartawan salinan dokumen surat telegram nomor ST/1192 dari Kepala Staf Angkatan Darat yang ditujukan untuk para Pangdam sejak Sabtu (10/5/2025).

Dalam salinan dokumen tersebut, termuat dasar dari diterbitkannya surat telegram itu adalah Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang perintah penyiapan dan pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.
Disebutkan juga diperintahkan kepada jajaran untuk menyiapkan mengerahkan personel beserta peralatan dan perlengkapannya.
Personel yang diminta disiapkan dan dikerahkan adalah satu Satuan Setingkat Pleton (30 personel) untuk melaksanakam pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan satu regu (10 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejari.
Selain itu, diinstruksikan pula penugasan tersebut dilakukan pada minggu pertama Mei 2025 sampai selesai.
Dalam instruksi selanjutnya, personel yang ditugaskan dari satuan tempur (Satpur) dan satuan bantuan tempur (satbanpur) di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan.
Apabila mereka tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan personel pengamanan, maka mereka diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan satuan TNI AL dan TNI AU di wilayah masing-masing.
Salinan dokumen yang beredar tersebut dibubuhi cap Kepala Staf Angkatan Darat dan bertanda tangan Asops KSAD Mayjen TNI Christian K Tehuteru.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan dalam institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai klasifikasi surat yang dikeluarkan sesuai dengan isi dan peruntukannya.
Surat yang yang beredar tersebut, ungkapnya, tergolong Surat Biasa (SB).
Kedua, kata dia, substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan.
Sebenarnya, ungkap Wahyu, kegiatan pengamanan tersebut sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan.
"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada & diatur secara hierarkis," kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/5/2025).
Ia juga menjelaskan perihal penyebutan kekuatan 1 Peleton (Ton) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 1 Regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.