Medan Terkini

Minta Transfer Rp 200 Ribu ke Pelanggar Lalu Lintas, Polantas Polsek Medan Baru Diperiksa

Personel polisi lalu lintas yang bertugas di Polsek Medan Baru bernama Bripka Horas Manulang diperiksa seksi Propam Polrestabes Medan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Instagram @medanheadlines.id
DIDUGA PUNGLI: Jepretan layar seorang Polisi lalu lintas Polsek Medan Baru diduga meminta uang kepada pelanggar lalu melalui transfer aplikasi Dana, dilihat dari akun Instagram @medanheadlines.id, Senin (12/5/2025). Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita, mengatakan personel sudah diperiksa Propam Polrestabes Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Personel polisi lalu lintas yang bertugas di Polsek Medan Baru bernama Bripka Horas Manulang diperiksa seksi Propam Polrestabes Medan buntut viral diduga minta ditransfer uang sebesar Rp 200 ribu ke pelanggar lalu lintas.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap Bripka Horas Manulang diduga bersalah karena ia tidak memberikan kertas tilang ke pelanggar.

Bukan itu saja, personel Polisi tersebut juga tidak memberikan kode Briva, meski apa yang dilakukan pelanggar memang salah yakni berboncengan tiga, tak memakai helm.

"Memang salah apa yang dilakukan personel, karena seharusnya yang bersangkutan itu ditilang cuma diberikan kode Briva, dan nantinya akan ditransfer ke rekening briva. Boleh juga pelanggar diberikan kertas tilang berwarna merah, dan nanti pelanggar menghadiri sidang di pengadilan,"kata AKBP I Made Parwita, Senin (12/5/2025).

Sedangkan untuk sanksi, seksi Propam Polrestabes Medan belum memutuskan.

Rencananya dalam waktu dekat, Propam akan mengirim hasil pemeriksaan ke Kapolrestabes Medan guna memberikan sanksi.

"itu tetap akan diproses sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Hasilnya juga sudah dilapor ke pimpinan, tinggal menunggu disposisi dan segera ditindaklanjuti."

Sebelumnya, beredar di media sosial seorang Polisi lalu lintas yang bertugas di Polsek Medan Baru, bernama Bripka Horas Manullang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pelanggar lalu lintas.

Dalam video yang dilihat Tribun Medan, Bripka Horas Manullang bersama seorang pria diduga pelanggar di pinggir jalan dengan posisi Polisi duduk diatas sepeda motor dan satu lagi berdiri.

Dalam narasi yang diunggah salah akun Instagram, disebut Polisi lalu lintas meminta ditransfer uang sebesar Rp 200 ribu ketika menilang pengendara sepeda motor.

"Polisi Lalu Lintas Minta Transfer 200 Ribu Saat Lakukan Tilang,"tulis akun Instagram medanheadlines tv, dilihat Senin (12/5/2025).

Kemudian dalam video, juga terdengar percakapan antara Polisi dengan pria pelanggar diduga bertransaksi.

Terlihat juga nominal uang sebesar Rp 200 ribu melalui aplikasi Dana.

"STNK nya tadi, pak?" tanya pria yang dihadapan personel Polisi sambil menunjukan bukti.

"Sudah kau kirim?" tanya polisi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved