Medan Terkini
Minta Transfer Rp 200 Ribu ke Pelanggar Lalu Lintas, Polantas Polsek Medan Baru Diperiksa
Personel polisi lalu lintas yang bertugas di Polsek Medan Baru bernama Bripka Horas Manulang diperiksa seksi Propam Polrestabes Medan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Personel polisi lalu lintas yang bertugas di Polsek Medan Baru bernama Bripka Horas Manulang diperiksa seksi Propam Polrestabes Medan buntut viral diduga minta ditransfer uang sebesar Rp 200 ribu ke pelanggar lalu lintas.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap Bripka Horas Manulang diduga bersalah karena ia tidak memberikan kertas tilang ke pelanggar.
Bukan itu saja, personel Polisi tersebut juga tidak memberikan kode Briva, meski apa yang dilakukan pelanggar memang salah yakni berboncengan tiga, tak memakai helm.
"Memang salah apa yang dilakukan personel, karena seharusnya yang bersangkutan itu ditilang cuma diberikan kode Briva, dan nantinya akan ditransfer ke rekening briva. Boleh juga pelanggar diberikan kertas tilang berwarna merah, dan nanti pelanggar menghadiri sidang di pengadilan,"kata AKBP I Made Parwita, Senin (12/5/2025).
Sedangkan untuk sanksi, seksi Propam Polrestabes Medan belum memutuskan.
Rencananya dalam waktu dekat, Propam akan mengirim hasil pemeriksaan ke Kapolrestabes Medan guna memberikan sanksi.
"itu tetap akan diproses sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Hasilnya juga sudah dilapor ke pimpinan, tinggal menunggu disposisi dan segera ditindaklanjuti."
Sebelumnya, beredar di media sosial seorang Polisi lalu lintas yang bertugas di Polsek Medan Baru, bernama Bripka Horas Manullang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pelanggar lalu lintas.
Dalam video yang dilihat Tribun Medan, Bripka Horas Manullang bersama seorang pria diduga pelanggar di pinggir jalan dengan posisi Polisi duduk diatas sepeda motor dan satu lagi berdiri.
Dalam narasi yang diunggah salah akun Instagram, disebut Polisi lalu lintas meminta ditransfer uang sebesar Rp 200 ribu ketika menilang pengendara sepeda motor.
"Polisi Lalu Lintas Minta Transfer 200 Ribu Saat Lakukan Tilang,"tulis akun Instagram medanheadlines tv, dilihat Senin (12/5/2025).
Kemudian dalam video, juga terdengar percakapan antara Polisi dengan pria pelanggar diduga bertransaksi.
Terlihat juga nominal uang sebesar Rp 200 ribu melalui aplikasi Dana.
"STNK nya tadi, pak?" tanya pria yang dihadapan personel Polisi sambil menunjukan bukti.
"Sudah kau kirim?" tanya polisi.
8 Orang Dijadikan Tersangka dalam Sindikat Jual Beli Bayi Berumur 3 Hari di Kota Medan |
![]() |
---|
Pedagang Roti di Medan Kaget Becaknya Hilang, Rupanya Dicuri Josten Pontius Samosir |
![]() |
---|
Kepergok saat Curi Sepeda Motor Pekerja Kafe, Pria di Medan Babak Belur Dihajar Massa |
![]() |
---|
Main HP Saat Gubsu Bobby Beri Arahan, Sekretaris DiskopUKM Dicopot dari Jabatannya |
![]() |
---|
Warga Sebut Klinik yang Diduga Jual Beli Bayi di Medan Area Milik Keluarga Dekat Perwira Polda Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.