Berita Viral
Polantas Medan Bripka Horas Manullang Minta Pelanggar Lalu Lintas Transfer Uang, Ini Kata Kasat
Bripka Horas Manullang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pelanggar lalu lintas. Polrestabes Medan menyebut sudah lakukan pemeriksaan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Beredar di media sosial seorang Polisi lalu lintas yang bertugas di Polsek Medan Baru, bernama Bripka Horas Manullang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pelanggar lalu lintas.
Dalam video yang dilihat Tribun Medan, Bripka Horas Manullang bersama seorang pria diduga pelanggar di pinggir jalan dengan posisi Polisi duduk di atas sepeda motor dan satu lagi berdiri.
Dalam narasi yang diunggah salah akun Instagram, disebut Polisi lalu lintas meminta ditransfer uang sebesar Rp 200 ribu ketika menilang pengendara sepeda motor.
"Polisi Lalu Lintas Minta Transfer 200 Ribu Saat Lakukan Tilang,"tulis akun Instagram medanheadlines tv, dilihat Senin (12/5/2025).
Kemudian dalam video, juga terdengar percakapan antara Polisi dengan pria pelanggar diduga bertransaksi.
Terlihat juga nominal uang sebesar Rp 200 ribu melalui aplikasi Dana.
"STNK nya tadi, pak?" tanya pria yang di hadapan personel Polisi sambil menunjukan bukti.
"Sudah kau kirim?" tanya polisi.
"Sudah, pak," jawabnya.
"Sudah, awas kau," jawab polisi.
"STNK dan KTP, Pak," mintanya.
"SIM kau mana ada," jawab polisi.
Mengenai hal ini, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita buka suara.
Ia mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat 9 Mei 2025 kemarin, malam.
Awalnya, Bripka Horas Manullang berangkat dari rumah menuju ke Polsek Medan Baru untuk piket.
Di perjalanan, ia melihat tiga orang berboncengan dengan satu sepeda motor dan tak ada yang memakai helm.
Kemudian Bripka Horas memberhentikan mereka dan hendak menilangnya.
"Dalam perjalanan yang bersangkutan menemukan adanya pelanggaran satu sepeda motor berbonceng 3 tidak menggunakan helm. Kemudian diberhentikan oleh personil tersebut dan dibawa ke depan Polsek Medan Baru," kata AKBP I Made Parwita, Senin (12/5/2025).
Mengenai anggota Unit Lalu Lintas Polsek Medan Baru meminta transfer ke pelanggar, Bripka Horas sudah menjalani pemeriksaan.
Namun hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polrestabes Medan, tidak menemukan adanya bukti transfer ke rekening Bripka Horas.
"Yang viral masalah transfer dana lewat aplikasi dana, tetapi hasil pemeriksaan kami dan juga sudah diperiksa Paminal Polrestabes Medan tidak ada transfer dana ke rekening petugas. Jadi memang, sempat diviralkan."
AKBP I Made Parwita mengaku apa yang dilakukan Bripka Horas salah karena ia tidak melakukan tilang ke pelanggar tersebut, padahal kesalahannya jelas, yakni bonceng tiga naik motor tanpa helm.
"Memang salah apa yang dilakukan personel, karena seharusnya yang bersangkutan itu ditilang cuma diberikan kode Briva, dan nantinya akan ditransfer ke rekening briva. Boleh juga pelanggar diberikan kertas tilang berwarna merah, dan nanti pelanggar menghadiri sidang di pengadilan."
(cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
MENDADAK Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nasdem: Rotasi Rutin |
![]() |
---|
Polemik 'Orang Tolol Sedunia', Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Murkanya Presiden Prabowo, Driver Ojol Affan Tewas Dilindas Baracuda Brimob, Umar Dipukuli Aparat |
![]() |
---|
SUARA Keprihatinan MUI dan PGI, Desak Rezim Prabowo Introspeksi Diri dan Usut Kematian Ojol Affan |
![]() |
---|
Rumah Orangtua Pratama Arhan Diserbu Para Gadis, Terkuak Kondisinya Usai Sang Anak Ceraikan Azizah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.