Berita Viral

MOMEN Aktor Tommy Kurniawan Skakmat Ahmad Dhani di Sidang MKD: Lisan yang Diucapkan Harus Dipikirkan

Usai mendengar klarifikasi Dhani, Tommy bertanya apakah pentolan Dewa 19 itu mengetahui adanya peraturan DPR RI terkait kode etik

|
Instagram @tommykurniawann
HAKIM SIDANG MKD - Aktor sekaligus anggota DPR RI, Tommy Kurniawan, ikut dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, dengan terlapor Ahmad Dhani. Tommy menjadi salah satu dari enam anggota MKD yang turut menghadiri sidang 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah momen aktor Tommy Kurniawan skakmat Ahmad Dhani di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Dengan tegas ia mencecar Ahmad Dhani soal kode etik hingga ucapan yang keluar dari mulut pentolan Dewa 19 itu. 

Viral aktor sekaligus anggota DPR RI, Tommy Kurniawan, ikut dalam sidang MKD DPR RI, dengan terlapor Ahmad Dhani.

Baca juga: Istimewa, Honda Manjakan Pacinta Skutik dengan Mei Promo Hemat

Tommy menjadi salah satu dari enam anggota MKD yang turut menghadiri sidang.

Dalam sidang itu, Ahmad Dhani mengaku tak bersalah atas pernyataannya yang dinilai seksis dan rasis dalam rapat komisi X bersama Erick Thohir terkait naturalisasi Timnas.

Usai mendengar klarifikasi Dhani, Tommy bertanya apakah pentolan Dewa 19 itu mengetahui adanya peraturan DPR RI terkait kode etik, khususnya pasal 2 ayat 4 dan pasal 3 ayat 1 tahun 2015.

Baca juga: SPOBDA/SPONAS Sumut Akan Lakukan Tes Fisik ke 211 Peserta Calon Atlet Pelajar Tahun Ajaran 2025/2026

"Sebelum menyatakan pendapat di dalam rapat Komisi X itu, apakah Mas Dhani sudah tahu terkait dengan peraturan kode etik ini?" tanya Tommy dalam sidang MKD DPR RI, Rabu (7/5/2025).

"Sudah tahu. Sudah tahu," jawab Dhani.

"Tetapi merasa kira-kira melanggar nggak peraturan DPR ini?" tanya Tommy lagi.

Menjawab pertanyaan Tommy, Dhani masih bersikukuh mengaku tak melanggar norma apapun.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, saat memberikan pendapat pada sidang proses naturalisasi tiga pemain untuk Tim Nasional Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). DPR RI menyetujui naturalisasi ketiga pemain yang diajukan oleh PSSI.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, saat memberikan pendapat pada sidang proses naturalisasi tiga pemain untuk Tim Nasional Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). DPR RI menyetujui naturalisasi ketiga pemain yang diajukan oleh PSSI. (capture youtube kompas tv)

Adanya laporan atau aduan itu, menurut Dhani, hanya karena Komnas Perempuan yang menganggap bahwa pernyataannya melanggar norma.

"Menurut saya kan hanya satu yang merasa itu tidak patut, karena tidak sesuai dengan norma yang diyakininya. Komnas perempuan merasa itu melanggar norma yang mereka yakini," jelas Dhani.

"Meskipun itu tidak dianggap bertentangan dengan Pancasila, harusnya kan, bagi saya tetap norma itu adalah Pancasila. Bagi saya pribadi, Yang Mulia," lanjutnya.

Baca juga: GP Ansor Meriahkan Prosesi Jalan Salib di Paskah Nasional 2025

Bahkan, Dhani menyebut bahwa seksis sebenarnya bukanlah norma yang dianut oleh Indonesia, melainkan negara-negara di bagian Barat. Dia meyakini bahwa Indonesia masih menganut norma yang sesuai dengan Pancasila.

"Bukannya saya sok pintar, Yang Mulia, seksis itu kan bahasa Inggris. Dan di dalam bahasa Indonesia pun nggak ada norma seksis. Atau gender juga bahasa Inggris," tutur Ahmad Dhani.

Justru Dhani berpendapat bahwa Komnas Perempuan, sebagai pelapor, yang tak menjunjung norma yang sesuai dengan Pancasila, melainkan norma kebarat-baratan.

MOMEN Aktor Tommy Kurniawan Skakmat Ahmad Dhani di Sidang MKD: Lisan yang Diucapkan Harus Dipikirkan
HAKIM SIDANG MKD - Aktor sekaligus anggota DPR RI, Tommy Kurniawan, ikut dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, dengan terlapor Ahmad Dhani. Tommy menjadi salah satu dari enam anggota MKD yang turut menghadiri sidang

"Saya merasa Komnas Perempuan ini menjunjung tinggi norma-norma kebarat-baratan. Bukan norma perempuan, (melainkan) norma-norma kebarat-baratan. Menurut saya pribadi," paparnya.

Karena itu, mantan suami Maia Estianty ini menyatakan berani untuk berdebat dengan Komnas Perempuan terkait etika dan moral yang berlaku di Indonesia.

"Sehingga kalau dibolehkan berdebat dengan Komnas Perempuan, saya akan debat mereka masalah etika dan masalah moral yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Begitu, Yang Mulia," tutupnya.

Baca juga: SPOBDA/SPONAS Sumut Akan Lakukan Tes Fisik ke 211 Peserta Calon Atlet Pelajar Tahun Ajaran 2025/2026

Di sisi lain, Tommy memberikan teguran keras kepada Ahmad Dhani dengan menegaskan bahwa sebagai anggota DPR, Ahmad Dhani memiliki tanggung jawab untuk menjaga etika, tutur kata, dan wibawa institusi.

"Mas Dhani sebagai anggota DPR RI perlu kami ingatkan bahwa setiap anggota DPR otomatis harus mengikuti peraturan DPR terkait kode etik," kata Tommy

Menurutnya hal ini juga menyangkut aspek kepatutan seorang anggota DPR termasuk dalam hal berucap. 

Baca juga: SPOBDA/SPONAS Sumut Akan Lakukan Tes Fisik ke 211 Peserta Calon Atlet Pelajar Tahun Ajaran 2025/2026

Karena itu ia meminta Ahmad Dhani untuk memikirkan lisannya sebelum berucap.

"Kita di sini bukan untuk berdebat, tapi sebagai anggota DPR, lisan yang diucapkan harus dipikirkan. Apalagi mas Dhani adalah figur publik, semua ucapan bisa berdampak besar," kata Tommy.

Disanksi

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan putusan terhadap Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani Prasetyo atas dua laporan dugaan pelanggaran etik.

Dalam putusannya, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran kehormatan etik dewan.

AHMAD DHANI DIPANGGIL MKD DPR - Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani saat hadiri klarifikasi terhadap pelaporannya di MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2025). [Rizki Sandi Saputra]
AHMAD DHANI DIPANGGIL MKD DPR - Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani saat hadiri klarifikasi terhadap pelaporannya di MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2025). [Rizki Sandi Saputra] (Tribunnews)

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat. Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI," kata Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam dalam amar putusannya yang dibacakan di Ruang Sidang MKD DPR, Tahu (7/5/2025).

Atas keputusan itu, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi ringan tehadap pentolan Band Dewa 19 tersebut.

Adapun sanksinya yakni berupa teguran secara lisan dan meminta kepada Dhani melayangkan permohonan maaf terhadap para pelapor.

"Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," kata Dek Gam seraya menjatuhkan putusan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Grid.ID

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved