Berita Medan

Sidang Penggelapan Purn Kolonel Igit Eks Ketua Puskopkar, 6 Saksi Beri Keterangan

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Militer I Medan, Rabu (14/5/2025) beragendakan mendengarkan keterangan saksi. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG EKS KETUA PUSKOPKAR DI PENGADILAN MILITER I MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Militer saat memeriksa saksi dan terdakwa kasus penggelapan dengan terdakwa Purnawirawan Kolonel Igit Donolego sebagai mantan ketua Pusat Koperasi Kartika (Puskopkar) A Komando Daerah Militer (Kodam) 1 Bukit Barisan, Rabu (14/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Tinggi Militer I Medan kembali menggelar sidang penggelapan dengan terdakwa Purnawirawan Kolonel Igit Donolego mantan ketua Pusat Koperasi Kartika (Puskopkar) A Komando Daerah Militer (Kodam) 1 Bukit Barisan.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Militer I Medan, Rabu (14/5/2025) beragendakan mendengarkan keterangan saksi. 

Ada pun 6 saksi tidak hadir, namun memberikan keterangan tertulis yang dibacakan Oditur. 

Antara lain saksi adalah Lindawati bagian keuangan PT. PKS, Rudi selaku konsultan, 
Ranto Simamora selalu manager PT. SJMS yang menerima hasil sawit Puskopkar. Kemudian Adi Putra Wibowo selaku agen supplier TBS Kebun Sei Tuan ke PT. SJMS dan Aspin Tanadi selaku yang menerima kuasa jual TBS hasil Kebun Sei Tuan dari terdakwa dan Nurhalima karyawan Keuangan Aspin Tanadi. 

Dalam keterangan tertulis Rudi yang dibacakan Oditur Kolonel M Alhadi menyampaikan, bahwa dia diminta untuk mengelola kebun yang dikelola Puskopkar. 

"Pihak Puskopkar saat itu belum mendapatkan apa pun karena masih menggunakan dana pribadi saya. Bertemu dengan Pangdam dan diminta untuk mengelola Puskopkar yang saat itu sedang bermasalah dengan pelapor," kata Rudi dalam keterangannya. 

"Diminta sebagai konsultan dari Puskopkar seluas 714 tanpa ada batas waktu. Untuk merawat kebun, pemupukan, panen memperbaiki, replanting dan lain lain," lanjut dia. 

Rudi menyampaikan, usai pemutusan kerjasama tersebut, pihaknya sebagai pengelola kemudian menjual hasil perkebunan sawit kepada PT Jaya Sentosa. 

"Hasilnya dibawa ke Pabrik Jaya Sentosa namun hasil panen belum bisa diberikan ke Puskopkar karena penghasilannya masih kurang," ujarnya. 

Sementara itu, Nurhalima menyampaikan bila sejak tahun 2021 hingga 2022 lahan sawit mencatatkan kerugian. 

"Sebab pendapatan dengan penghasilan yang dicatatkan tidak sebanding," kata dia. 

Dalam catatan keuangan, sejak 2021 hingga 2022, tercatat Puskopkar mengalami kerugian dibandingkan keuntungan. 

"Januari 2021 penghasilan sawit Rp 156 juta sementara pengeluaran mencapai 314 juta kerugian Rp 185 juta," ujarnya. 

Terdakwa Igit Akui Akhiri Kerjasama

Pengakhiran kerjasama antara Puskopkar dan PT PKS terjadi pada September 2020. Igit mengatakan, sejak dia ditunjuk sebagai ketua Puskopkar, masalah sudah terjadi dengan PT PKS. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved