Sumut Terkini

Kejatisu Diduga Tak Sanggup Tangani Dumas Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal di Kota Binjai

Teranyar laporan dugaan korupsi itu sudah mendarat alias dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
KEJAKSAAN - Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang berada di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (21/4/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diduga tak sanggup menangani laporan pengaduan Masyarakat (Dumas) dugaan kasus korupsi dana insentif fiskal (DIF) tahun 2024 di Kota Binjai, Sumatera Utara. 

Informasi yang dihimpun wartawan, dugaan korupsi dana insentif fiskal senilai Rp 20,8 miliar itu mulanya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), sesuai laporan dumas yang masuk. 

Teranyar laporan dugaan korupsi itu sudah mendarat alias dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai

"Kita cek, ada surat yang terkait tersebut diteruskan ke Kejari Binjai untuk dipelajari lebih lanjut," ujar Kasi Penkum Kejatisu, Adre Wanda Ginting, Kamis (15/5/2025). 

Lanjut Adre, adapun alasan Kejatisu melimpahkan ke Kejari Binjai karena guna efesiensi dan lokasi. 

"Guna efesiensi surat masuk dan lokasi yang tersebut disurat berada di Binjai," ucap Adre. 

Sedangkan itu Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melalui Ketua Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra angkat bicara. 

Pasalnya yang melayangkan dumas ke Kejatisu soal dugaan korupsi dana insentif fiskal ialah HMI Sumut. 

"Kami sangat menyayangkan bila penanganan kasus ini dikembalikan ke Kejari Binjai. Kami tidak ingin ada potensi konflik kepentingan," kata Yusril. 

Dana insentif fiskal merupakan kucuran dana dari pemerintah pusat untuk mendorong kinerja fiskal daerah. 

Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat itu diduga telah diselewengkan oleh oknum pejabat setempat. 

Menanggapi lambannya proses hukum, Yusril menegaskan bahwa HMI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. 

Bahkan, mereka sudah menyurati instansi di tingkat nasional. 

"Kami akan minta Kejati Sumut ambil alih penanganan perkara ini. Surat kami juga sudah kami kirimkan ke Presiden dan KPK," kata Yusril.

Langkah ini menurut Yusril bukan sekadar tekanan, melainkan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap jalannya hukum di Sumatera Utara. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved