VIDEO

Usai Mabuk-mabukan dari Diskotik Binjai, 4 Remaja Nekat Curi Sepeda Motor di Glosir

Keempat tersangka beraksi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, pergi ke Club malam di CDI Binjai hingga pada pukul 10. 00 WIB.

Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Satia

Tribun-Medan.com - Medan - Unit Reserse (Reskrim) Polsek Medan Sunggal berhasil menangkap 4 tersangka pencurian sepeda motor.

Keempat tersangka yakni Aprianda Rifai Sembiring Depari (20), Rendi Setiawan (19), Maulana Fahrin Alias Aing (19), Arlanda Als Arlan (18) ditangkap karena nekat mencuri sepeda motor milik korban dan Keempatnya merupakan warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Keempat tersangka beraksi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, pergi ke Club malam di CDI Binjai hingga pada pukul 10. 00 WIB. Tersangka dan teman tersangka berkeliling untuk mencari target sepeda motor yang mau di curi.

Saat itu, tersangka melintas di depan toko kelontong di Jalan Ginting Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan. Tepatnya di Toko H. Sembiring tersangka melihat Korban Marganda Ritonga (40) memarkirkan Sepeda motornya lalu korban masuk kedalam toko.

"Kemudian tersangka dan teman tersangka mendekati sepeda motor korban dan langsung mengeluarkan Kunci L lalu merusak kunci kontak sepeda motor korban hingga rusak dan hidup,"kata Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen saat konferensi pers di Polsek Medan Sunggal, Kamis (15/5/2025).

Kemudian, tersangka langsung membawa sepeda motor korban dan menuju rumah teman tersangka di jalan Desa Tempel, Desa Sei Mencirim Pondok.

Usai mencuri, tersangka menghubungi teman lainnya untuk menjualkan sepeda motor hasil yang dicuri.

Korban terkejut sepeda motor miliknya dicuri langsung melihat GPS sepeda motor miliknya sedang berjalan menuju kearah sei mencirim.

Sehingga korban menyuruh temannya untuk pergi menuju polsek sunggal, sehingga teman korban langsung menemui unit reskrim polsek sunggal sambil memperlihatkan GPS Sepeda motor korban yang sudah berada di Desa Sei Mencirim Pondok.

 "Hingga korban dan Unit Reskrim langusung menuju Desa Sei Mencirim pondok sekira pukul 14.00 WIB, Unit reskrim melakukan Penggerebekan terhadap 1 Rumah tempat tersangka dan penyimpanan sepeda motor korban,"ujarnya.

Petugas personil berhasil mengamankan 4 tersangka beserta Sepeda motor korban.

Kemudian Petugas langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke polsek Sunggal untuk di proses lebih lanjut.

"Para tersangka melakukan pencurian dengan motif untuk digunakan berfoya-foya,"ungkapnya.

Petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Vario 125 Warna Hitam berplat BK 2355 AKF, Satu Buah Kunci L dan satu Buah Mata Kunci serta satu potong jaket warna abu-abu dan satu potong kaos warna hitam.

Pasal yang dipersangkakan para tersangka dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya Lima tahun penajara.

(Cr9/Tribun Medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved