Berita Viral

AGUS BUNTUNG Kembali Bikin Ulah di Sidang, Kini Menangis Histeris Hingga Muntah Minta Dibebaskan

Agus Buntung kembali bikin ulah. Napi kasus rudapaksa belasan wanita ini menangis minta dibebaskan dari penjara.

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
TUNTUTAN PIDANA - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Jaksa menilai Agus Buntung terbukti bersalah menurut Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).  

TRIBUN-MEDAN.com - Agus Buntung kembali bikin ulah. Napi kasus rudapaksa belasan wanita ini menangis minta dibebaskan dari penjara. 

Agus Buntung atau bernama asli I Wayan Agus Swartama menangis hingga muntah untuk dibebaskan dari penjara. 

Agus Buntung memang kerap bikin ulah dengan menangis memohon kepada hakim untuk dibebaskan.

Bahkan sejak pertama kali dijebloskan ke Lapas Lombok, Agus Buntung menangis hiteris.

Agus Buntung juga mengancam akan bunuh diri demi tak dipenjara.

Kali ini drama Agus Buntung histeris itu terjadi lagi di tengah persidangan dengan agenda pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).

Dalam persidangan, Agus Buntung minta dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.

Dia bahkan histeris, menangis dan muntah hingga sidang sempat diskors beberapa menit menunggu Agus Buntung tenang.

DITUNTUT 12 TAHUN PENJARA - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama atau Agus Buntung (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Dalam kesempatan itu ia berpesan ke sang istri (kanan)
DITUNTUT 12 TAHUN PENJARA - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama atau Agus Buntung (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Dalam kesempatan itu ia berpesan ke sang istri (kanan) (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH/FACEBOOK)

Drama Sidang Pembelaan Agus Buntung

Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus, memberikan pembelaan pribadi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).

Kuasa hukum Agus, Michael Anshory menyampaikan dalam pembelaan yang disampaikan dalam persidangan, Agus meminta agar dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Selain itu dia menyampaikan kondisi dirinya di Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, di mana sudah dua minggu dia tidak didampingi tenaga pendamping.

"Secara lisan Agus menyampaikan meminta untuk dibebaskan, hal-hal terkait kondisinya di Lapas, dia sekarang tidak memiliki pendamping, tamping yang disiapkan sudah bebas," kata Michael.

Pembelaan yang disampaikan Agus juga sama dengan yang dibacakan oleh kuasa hukum, Michael mengatakan tuntutan yang disampaikan JPU tidak terbukti secara hukum.

Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual dari kliennya itu hanya satu orang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved