Polres Labuhanbatu

Timsus Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Marbau, 16,34 Gram Barang Bukti Diamankan

Tim Khusus (Timsus) Polres Labuhanbatu kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Timsus Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Marbau, 16,34 Gram Barang Bukti Diamankan, Kamis (15/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Tim Khusus (Timsus) Polres Labuhanbatu kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika.

Dalam sebuah operasi yang digelar Kamis malam (15/5/2025), dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun I, Desa Aek Tapa. Seorang pria berinisial HE (26), warga Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, diciduk saat berada di lokasi yang diduga kerap menjadi titik transaksi narkoba.

Dari tangan HE, petugas menyita satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 4,01 gram bruto serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax yang digunakan sebagai sarana operasional.

Berbekal informasi dari hasil pemeriksaan HE, petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dan kembali berhasil membekuk seorang pria berinisial RS alias Dede (39), warga Dusun Impres, Marbau Selatan.

Dari lokasi penangkapan kedua ini, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 12,33 gram bruto, satu bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit handphone merek Oppo.

Operasi ini dipimpin langsung oleh dua perwira pengendali, IPDA Beny AZ dan IPDA Fernando Rajagukguk, setelah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Timsus pun bergerak cepat melakukan penyelidikan sebelum akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka.

Tak hanya berhenti di dua penangkapan, Timsus juga melakukan upaya pengembangan terhadap seorang pria berinisial H, yang diduga sebagai pemasok barang haram kepada RS.

Namun, saat dilakukan pencarian, pria tersebut telah melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada tim di lapangan.

“Penindakan ini adalah bukti komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan dalam memerangi kejahatan ini,” tegas Kompol Syafrudin.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut oleh Satres Narkoba.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved