Berita Viral
SOSOK Charlie Chandra, Pria yang Bersinggungan dengan Aguan Ditangkap Polda Banten Videonya Viral
Charlie Chandra, pria yang bereteru dengan Aguan kembali viral di media sosial. Penangkapannya oleh Polda Banten menuai pro kontra.
Setelah masuk sebagai DPO, Charlie ditangkap.
Dari berita yang beredar, surat tanah seluas 8,7 hektar yang kini menjadi kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 tersebut, diduga dipalsukan oleh Charlie Chandra untuk kepentingan balik nama.
Ia pun kemudian ditangkap pada 18 Maret 2024 di jalan Pasir Putih Ancol Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Heriyanto mengatakan, tersangka ditangkap oleh penyidik dari Polda Metro Jaya dan Polda Banten.
"Sebelum ditangkap tersangka sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimum Polda Banten," katanya melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: Profil Reza Arya Pratama, Penjaga Gawang PSM Makassar yang Turut Dipanggil Timnas Indonesia
Didik menjelaskan, kasus ini bermula ketika ahli waris The Pit Nio mengetahui bahwa Charlie Candra berupaya mengubah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5/Lemo.
SHM atas nama Suminta Chandra milik The Pit Nio tersebut akan dibalik nama menjadi atas nama tersangka di BPN Kabupaten Tangerang.
"Korban yang mengetahui itu langsung melaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun karena lokasi perkara ada wilayah Polda Banten sehingga kasus tersebut dilimpahkan," ujar dia.
Menurut Didik, sebelumnya The Pit Nio sempat melayangkan somasi sebanyak dua kali pada tersangka.
"Dalam somasi itu menyatakan bahwa dasar pengalihan SHM menjadi atas nama Suminta Chandra sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan," jelasnya.
Baca juga: Profil Prof Didi Sukyadi, Rektor UPI yang Baru Peraih penghargaan di Bidang Artificial Intelligence
Namun lanjut Didik, tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka.
Selain itu dilanjutkan Didik, tersangka juga telah membuat surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah, namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan karena tanah itu tidak pernah dikuasai oleh tersangka.
"Tanah tersebut dikuasai oleh PT. Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio," ungkapnya.
Didik menerangkan, selama proses penyelidikan tersangka tidak pernah memenuhi pemanggilan dari penyidik Ditreskrimum Polda Banten, hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO sejak April 2023.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun," tandasnya.
Baca juga: Profil 5 Nama yang Masuk Bursa Calon Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Ada Eks Calon Wapres
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.