Berita Viral
SOSOK Charlie Chandra, Pria yang Bersinggungan dengan Aguan Ditangkap Polda Banten Videonya Viral
Charlie Chandra, pria yang bereteru dengan Aguan kembali viral di media sosial. Penangkapannya oleh Polda Banten menuai pro kontra.
Setelah sempat ditahan, Charlie Chandra pernah dibebaskan karena sudah berdamai.
Ia bebas setelah didampingi oleh pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten dan LQ Indonesia Lawfirm untuk ini. Terima kasih," ujarnya pada Minggu (5/5/2024), dikutip dari WartaKotaLive.com.
Bersamaan, Pendiri sekaligus Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim menyampaikan strateginya dalam membebaskan Charlie dari sel tahanan.
Satu di antaranya menjalin komunikasi dengan pelapor dari Charlie, yakni pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Komunikasi katanya sangat penting dalam penyelesaian masalah.
Sebab, merujuk ultimum remedium, pidana adalah langkah terakhir dalam penegakan hukum.
"Pidana itu adalah langkah terakhir, ultimum remedium setelah semua cara gagal," ungkap Alvin Lim.
"Kami punya langkah dan cara berbeda ketika berhadapan dengan Sembilan Naga. Saya gunakan langkah persuasif dan win-win solution dengan pendekatan kekeluargaan, saya hubungi langsung bos mereka dan diskusi santai hingga tercapai kesepakatan," bebernya.
Gayung bersambut, perkara pun disepakati diselesaikan secara kekeluargaan.
Seiring dengan pencabutan laporan polisi, Charlie katanya dibebaskan dari tahanan Mapolda Banten.
"PIK adalah badan usaha mereka. Untuk memberikan 'added value', maka baiknya jika ada perselisihan cari lawyer yang bisa menjembatani, bukan yang memanasi dan membuat perkara lebih rumit," ugkap Alvin Lim.
"LQ Indonesia Lawfirm berbeda dan kami punya hubungan baik dengan pengusaha besar dan 9 naga," tutupnya.
Kini, Charlie Chandra kembali ditangkap oleh polisi.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.