TRIBUN WIKI

Profil Posan Tobing, Eks Drummer Band KotaK yang Kini Seteru Soal Keabsahan Grup Musiknya

Haposan Harianto Tobing atau Posan Tobing adalah drummer dan produser musik asal Jakarta yang dikenal luas sebagai mantan drummer band Kotak.

Editor: Array A Argus
Instagram @posantobing
DRUMMER- Posan Tobing adalah mantan drummer band KotaK. Saat ini, ia tengah berseteru atas keabsahan band KotaK yang pernah ia gawangi. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Nama Posan Tobing kini tengah ramai dibicarakan, seiring kisruh keabsahan band KotaK yang lagi viral di media sosial.

Diketahui, Posan Tobing bersama mantan personel band KotaK lainnya melayangkan gugatan perdata terhadap Cella Kotak di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DI Yogyakarta.

Gugatan tersebut menyangkut keabsahan nama dan status pendiri band KotaK.

Posan bersama Icez dan Julia Angel alias Pare mengklaim masih memiliki hak atau entitas atas band tersebut.

Baca juga: Profil Kangmas R Moerdjoko, Ketua Umum PSHT yang Ternyata Sarjana Fisika

Namun pada 13 Maret 2025, PN Sleman menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut, serta menerima eksepsi yang diajukan oleh Cella.

"Setelah menjalani sidang, pada 13 Maret 2025, PN Sleman, alhamdulillah menyatakan: Menerima eksepsi dari saya, Cella KotaK," tulis Cella di akun media sosialnya.

"Menyatakan PN Sleman tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut," lanjutnya, dikutip dari WartaKotaLive.com.

Tidak berhenti di situ, Posan Tobing bersama Icez dan Pare kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.

Namun, pada 15 Mei 2025, PT Yogyakarta secara resmi menguatkan putusan PN Sleman dan menolak upaya banding tersebut.

Baca juga: Profil Muhammad Rizal Pahlevi, Orang Lama BUMN Kini Jabat Direktur InJourney Airports

Putusan itu semakin menegaskan formasi resmi Kotak saat ini terdiri dari Tantri, Cella dan Chua.

"Sekali lagi, saya tegaskan: KOTAK adalah kami – Cella, Tantri, dan Chua," tulis Cella lagi.

"Kebenaran selalu menemukan jalannya, kami adalah KOTAK," tutupnya.

Terpisah, Posan Tobing lantas mengkritik pihak KotaK yang menurutnya telah menyampaikan informasi keliru kepada publik soal putusan hukum.

"Pembohongan publik. Putusannya PN apa?? yang diumumkan apa??? emang dasar udah tabiat dari awal enggak baik," tulis Posan Tobing dalam unggahan bernada emosional tersebut, dikutip dari Kompas.com.

Posan Tobing lantas menyindir klaim KotaK yang diumumkan Cella, gitaris band tersebut, yang menyebut bahwa posisi hukumnya sah dan band KotaK tetap sah secara hukum.

Baca juga: Profil AKBP Edi Herwiyanto, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Anaknya Wali Kota Kediri Termuda

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved