Berita Nasional

Padahal Sudah Gratis, Bea Balik Nama Motor Bekas Masih Sering Bayar, Kenapa Bisa Begitu?

Tak sedikit yang tetap membayar biaya balik nama motor di Samsat atau melalui calo, padahal sudah tidak lagi diwajibkan.

KOMPAS.com/Greg - Threads @yulis_gavin
BAYAR PAJAK - (kiri) Ilustrasi foto STNK yang diunggah Kompas.com pada Jumat (31/1/2025) - (kanan) Tangkapan layar postingan warganet yang kena opsen pajak 66 persen untuk kendaraan mobil. 

TRIBUN-MEDAN.com - Meski aturan penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) untuk kendaraan bekas telah resmi diberlakukan sejak awal tahun ini, masih banyak masyarakat yang belum menyadarinya.

Tak sedikit yang tetap membayar biaya balik nama motor di Samsat atau melalui calo, padahal sudah tidak lagi diwajibkan.

Aturan ini berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Yang menegaskan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan yakni saat pembelian kendaraan baru dari dealer.

Namun di lapangan, kurangnya sosialisasi menjadi penyebab utama masih banyak warga yang belum merasakan manfaat kebijakan ini.

Celah Informasi Dimanfaatkan Calo

Minimnya informasi ini juga menjadi celah bagi praktik percaloan untuk tetap menjual jasa balik nama dengan tarif penuh seperti sebelum aturan baru diberlakukan.

Beberapa biro jasa bahkan tidak memberikan rincian biaya secara transparan.

OPSEN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR - Ilustrasi opsen pajak kendaraan bermotor. Sudah mulai berlaku Januari 2025. Daftar tarif opsen pajak kendaraan bermotor di Kaltim. Berikut ini beda opsen PKB dan BBNKB
OPSEN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR - Ilustrasi opsen pajak kendaraan bermotor. Sudah mulai berlaku Januari 2025. Daftar tarif opsen pajak kendaraan bermotor di Kaltim. Berikut ini beda opsen PKB dan BBNKB. Meski aturan penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas telah resmi diberlakukan sejak awal tahun ini, masih banyak masyarakat yang belum menyadarinya. (Kompas.com)

Padahal, yang seharusnya dibayar kini hanyalah biaya administratif, seperti :

  • Penerbitan STNK dan BPKB
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Totalnya jauh lebih ringan dibandingkan sebelumnya karena komponen BBNKB yang biasanya paling mahal sudah dihapus.

Potensi Hilangnya Pendapatan Daerah?

Meskipun menjadi kabar gembira bagi masyarakat, penghapusan BBNKB bekas juga memicu pertanyaan terkait dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Beberapa daerah yang dulu mengandalkan BBNKB sebagai salah satu sumber pemasukan kini harus menyesuaikan strategi pendapatannya.

Namun demikian, pemerintah pusat menilai kebijakan ini sejalan dengan semangat reformasi fiskal, transparansi, dan efisiensi layanan publik.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved