Binjai Terkini

Pengedar Narkoba di Binjai Ditangkap, Polisi Amankan 8 Pil Ekstasi

Setelah melakukan penyelidikan lebih kurang tiga jam, Sat Res Narkoba Polres Binjai meringkus pengedar narkoba jenis pil ekstasi .

TRIBUN MEDAN/ANIL RASYID
DITANGKAP POLISI: Setelah melakukan penyelidikan lebih kurang tiga jam, Sat Res Narkoba Polres Binjai meringkus pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara. Tersangka berinisial MDW (19) ditangkap pada, Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Setelah melakukan penyelidikan lebih kurang tiga jam, Sat Res Narkoba Polres Binjai meringkus pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara. 

Tersangka berinisial MDW (19) ditangkap pada, Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. 

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi.

"Awalnya penangkapan, terlebih dahulu kasat narkoba AKP Syamsul Bahri menerima informasi dari masyarakat serta memberitahukan tentang adanya peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggalnya," ujar Junaidi, Rabu (21/5/2025). 

Lanjut Junaidi, mendapatkan informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Binjai di bawah pimpinan Kanit II, Ipda Eddy Supratman langsung melakukan penyelidikan. 

Setelah personel melakukan penyelidikan di TKP, lebih kurang dari tiga jam lamanya personel menemukan seorang pria yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan posisi tangan kirinya berada pada kantong celana sebelah kiri.

"Pada saat akan didekati oleh personel tersangka langsung melarikan diri dengan menyeberang Jalan Soekarno-Hatta. Namun berkat gerak cepat dan kesigapan oleh personel saat itu sehingga berhasil menangkap tersangka," ujar Junaidi. 

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Ditemukan dari kantong celana sebelah kirinya barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 8 butir berwarna merah muda dan warna kuning.

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap MDW yang bertempat tinggal di Jalan Danau Laut Tawar, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, tersangka mengaku bahwa pil ekstasi tersebut akan dijual di Kota Binjai. 

"Terhadap tersangka MDW dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," tutup Junaidi.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved