Deli Serdang Terkini

Hubungan Pemkab Deli Serdang dengan Al Washliyah Kian Memanas, akan Ada Demo Besar-Besaran

Konflik antara Pemkab Deli Serdang dengan Organisasi Al Washliyah kini kian memanas. 

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
AL WASHLIYAH AKAN DEMO: Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan memberikan arahan ketika menghadiri salah satu acara di kantor Bupati beberapa waktu lalu. Saat ini Bupati Asri pun akan didemo oleh warga Al Washliyah. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Konflik antara Pemkab Deli Serdang dengan Organisasi Al Washliyah kini kian memanas. 

Hal ini masih berkaitan soal SMP Negeri 2 Galang yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung milik Al Washliyah.

Karena merasa terus diganggu dan disuruh untuk angkat kaki, pihak Al Washliyah pun berencana melakukan aksi demo besar-besaran ke kantor Bupati, Senin (26/5/2025). 

"Iya surat pemberitahuan aksi sudah masuk ke tempat kita. Kalau jumlah massanya nanti saya cek lagi tapi yang jelas sudah masuk pemberitahuannya ke kita," ujar Kasat Intel Polresta Deli Serdang, Kompol Polin Damanik, Kamis (22/5/2025). 

Dari informasi yang dihimpun, dalam surat pemberitahuan yang disampaikan Bagian Organisasi Al Jam'iyatul Washliyah aksi yang mau dilakukan sebagai bentuk protes terhadap rencana pengosongan tanah milik Al Washliyah yang berada di Desa Petumbukan.

Rinciannya akan menurunkan massa kurang lebih 20 ribu orang. Tema aksi "Selamatkan Aset Umat Tolak Pengosongan Tanah Al Washliyah di Petumbukan". 

Ada dua poin penting yang menjadi tuntutan mereka. Pertama menolak rencana pengosongan lahan milik Al Washliyah di Petumbukan yang telah lama digunakan untuk kegiatan pendidikan dan keagamaan.

Kedua meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak semena-mena terhadap Aset Al Washliyah.

Ketua PD Alwashliyah Deli Serdang, M. Soleh yang dikonfirmasi membenarkan aksi demo yang mau dilakukan ini.

Disebut aksi demo digerakkan oleh Bagian Organisasi Al Washliyah Sumut. Karena itu massanya nanti akan turun dari beberapa Kabupaten Kota.

"Ya aksi damailah kita. Terakhir kondisinya kita terus disurati untuk mengosongkan gedung dan dikasih waktu seminggu dengan alasan yang tidak jelas. Menurut kita itu pelanggaran hukum karena sudah ada proses-proses dihibahkan kepada Al Washliyah," kata M Soleh. 

M Soleh menyampaikan terhitung hingga kini sudah 2 kali Dinas Pendidikan menyurati mereka untuk angkat kaki.

Dari 2 surat yang masuk dan masing-masing diberi waktu seminggu telah dibalas dengan tegas.

Al Washliyah menolak untuk pengosongan gedung karena sudah ada putusan inkrah yang memenangkan mereka. Selain itu alasan lain karena sudah dijadikan sekolah juga. 

"Anak kita sudah belajar di situ dan ada 400 orang untuk kelas 7 dan 8. Kan kita jadikan MTs (Madrasah Tsanawiyah) juga itu (SMPN 2 Galang). Murid kita banyak karena antusias juga yang masuk tahun ini," kata M Soleh. 

Soleh pun berpendapat kondisi sekarang sepertinya memang ada pihak yang ingin mencari ribut dengan Al Washliyah.

Padahal gedung SMPN 2 dijadikan tempat untuk sekolah juga. Permintaan untuk gedung dihibahkan dulunya juga dilakukan dengan baik-baik. 

"Kita gak mau ribut sebenarnya, intinya supaya jangan lagi diganggulah. Kalau nggak mau dihibahkan dibongkar atau diangkat, apa payahnya. Gedung itu bukan kami sewa sewa atau jadikan cafe kalau misalnya gitu iyalah (setuju diambil) ini untuk belajar anak-anak Deli Serdang juganya," sebut M Soleh. 

M Soleh juga heran mengapa keputusan Bupati sebelumnya yang telah memberikan gedung kepada mereka bisa lagi dipersoalkan oleh Bupati sekarang.

Padahal DPRD juga telah mendukung dan telah menyiapkan anggaran 5 Milyar untuk pembangunan gedung baru di tahun ini. 

Kadis Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan yang dikonfirmasi belum bersedia untuk berkomentar terkait aksi yang mau dilakukan.

Nomor ponselnya belum bisa dihubungi. Pesan whats app belum bersedia dibalas.

Yudi sebelumnya membenarkan kalau mereka akan kembali menduduki SMPN 2 Galang.

Meski sudah ada putusan hukum terkait perkara lahan namun disebutnya karena sesuai arahan Pimpinan siswa SMPN 2 Galang yang kini masih digabung di SMPN 1 akan dikembalikan. 

Dari catatan www.tribun-medan.com para siswa SMP Negeri 2 Galang ini sudah dipindahkan ke beberapa sekolah sejak beberapa tahun lalu.

Hal ini dilakukan karena adanya perkara gugatan dan sudah ada putusan pengadilan. Perkara gugatan sudah bergulir sejak tahun 1980an.

Pada tahun 1988 sudah ada Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 22 Datum/GTN 1987PN-LP tanggal 29 Agustus 1988. Selain itu juga Putusan Pengadilan Tinggi Medan 3/Pdt/1989 PT.Mdn tanggal 17 April 1989 serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2938 K/Ph/1989 tanggal 26 Oktober 1993.

Dari putusan itu PD. Al-Jamiyatul Wasliyah Kab. Deli Serdang adalah pemilik sah tanah wakaf seluas 35.500 m2 yang terletak di desa Patumbukan Kecamatan Galang.

Karena putusan ini Pemkab pun terpaksa memindahkan para siswa/siswinya. Setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung Pemkab sempat membuat perjanjian dengan pihak PD.

Al-Jamiyatul Wasliyah untuk pemakaian gedung dijaman Bupati sebelumnya.

Saat itu meski lahan diputuskan milik Al Jamiyatul Wasliyah namun untuk gedung tetap milik Pemkab karena Pemkab yang membangunnya. 

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved