Berita Viral

KONTROVERSI Mantan Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk yang Sebut Jokowi Dikeluarkan atau DO dari UGM

Kontroversi mantan guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Yusuf Leonard Henuk yang menuding Joko Widodo (Jokowi) Drop Out (DO) dari UGM

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
TUDING JOKOWI DO: Kontroversi mantan guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Yusuf Leonard Henuk yang menuding Joko Widodo (Jokowi) Drop Out (DO) dari UGM. (istimewa) 

Mantan Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk Sebut Jokowi DO: Kalau Salah, Saya Berhak Minta Maaf

TRIBUN-MEDAN.COM - Kontroversi mantan guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Yusuf Leonard Henuk yang menuding Joko Widodo (Jokowi) Drop Out (DO) dari UGM.

Hal ini diungkap Profesor Yusuf Leonard Henuk dari youtube Forum Keadilan TV, yang dikutip Selasa (20/5/25).

Awalnya Ia membahas soal keaslian ijazah Jokowi tengah jadi polemik saat ini.

Ia menjelaskan masuk kuliah di tahun 80-an Fakultas Peternakan Universitas Nusa Cendana di Kupang.

"Saya masuk tahun 80 Di Fakultas Peternakan Universitas Nusa Cendana di Kupang,” ungkap Prof Yusuf.

Sementara Jokowi dikatakan Prof Yusuf masuk ke Fakultas Kehutanan UGM tahun 80-an juga.

Kendati begitu, ia meyakinkan bahwa Jokowi di DO. "Kalau Jokowi sudah jelas bilangnya masuk ke Fakultas Kehutanan UGM tahun 80 juga to. Saya bisa bilang bahwa dia DO,” tandasnya.

Hal itu lantaran menurutnya, waktu tahun 80-an ada peraturan tertulis di seluruh Indonesia bahwa IPK disemester 4 ada penilaian. 

Adapun penilaian bahwa IPK 2,5 ke atas berhak menulis skripsi, sementara IPK 2,5 ke bawah sampai 2 dia berhak tulis makalah. 

"Menurut saya dia DO, karena begini kami waktu kuliah tahun 80 itu kan pergeseran dari Desember ke Juni itu sudah ada aturan tertulis di seluruh Indonesia bahwa IP disemester 4 ada penilaian,” urainya.

"Penilaian bahwa IPK 2,5 ke atas berhak tulis skripsi, IPK 2,5 ke bawah sampai 2 dia berhak tulis makalah untuk penelitian,” ujarnya.

Sementara, berdasarkan pengakuan Jokowi kata Prof Yusuf IPK dibawah 2.0.

"Sedangkan IPK dibawah 2,0 sesuai pengakuan Jokowi di Tempo 9 Juni 2013 dia DO pak, karena IPK dia nggak sampai 2, menurut peraturan yang berlaku saat itu, jadi bagi saya itu sudah DO,” sambungnya.

Kendati begitu, ia menyakinkan Jokowi d DO dari UGm karena tidak menulis skripsi.

"Kalau misalnya dia sudah DO, dia tidak mungkin tulis skripsi,” sebutnya.

"Apalagi sekarang kita lihat skripsinya tidak disahkan oleh dekan, tanda tangan cuma satu orang,” tambahnya.

Meski begitu, Prof Yusuf mengaku siap meminta maaf kepada Jokowi jika pernyataannya salah.

“Saya bicara apa adanya, saya Guru besar kalau misalnya saya salah saya minta maaf, wajarlah, saya bukan politisi. Saya berhak memberi kesaksian berdasarkan apa yang saya tahu," imbuhnya.

"Bagi saya kalau sampai sekarang dia tidak KKN, sedangkan untuk  mengajukan skripsi IPK harus selesaikan 120 sks rata-rata, kalau IP dibawah 2 tidak mungkin dia dapat itu," tambahnya.

Selain itu, ia juga tak takut jika dilaporkan oleh Jokowi. "Bagi saya kalau dilaporkan saya senang karena saya mau buktikan mana transkip nilai SI, karena ijazah harus ada transkip nilainya,"terangnya.

"Kalau dilaporkan tidak papa, saya diposisi banyak orang mencari kebenaran, kalau pun saya tunjukkan DO salah, saya berhak minta maaf, saya kan guru besar, tapi buktikan dulu mana transkip bapak," tandasnya.

Kontroversi Prof Yusuf Leonard Henuk

1. Pernah ditangkap

Yusuf Leonard Henuk pernah ditangkap kejaksaan.

Ia sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput).

"Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 11.48 WIB telah dilakukan penangkapan atas terpidana Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur.Sc.,PH," kata Kasi Intelijen Kejari Taput Mangasi Simanjuntak pada Kamis (25/8/2022) lalu.

Mangasi Simanjuntak mengatakan, Henuk ditangkap di rumahnya di Medan, Sumatera Utara. 

Setelah ditangkap, Henuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Bahwa selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilaksanakan pemenuhan administrasi dalam rangka eksekusi terpidana,"pungkas Mangasi.

Prof Yusuf Leonard Henuk menjadi DPO usai menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik dan UU ITE.

"Bahwa terhadap terpidana sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, akan tetapi terpidana tidak pernah menghadiri panggilan tersebut sehingga Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kemudian melakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediaman terpidana di Tapanuli Utara," ucap Kajari Taput Much. Suroyo, Selasa (23/8/2022) silam.

Awalnya Yusuf Leonard Henuk menyoroti gelar 'Drs' yang melekat di depan nama Nikson Nababan yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tapanuli Utara (Taput).  Dengan blak-blakan Yusuf Henuk sebut palsu belaka.

Setelah dilaporkan oleh pihak Nikson yaitu Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing, Yusuf Leonard Henuk resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Yusuf Leonard Henuk masuk daftar pencarian orang (DPO) dan ditangkap Kejaksaan Negeri Tarutung Tapanuli Utara pada Selasa (23/8/2022).

Penetapan DPO itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 358/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 Februari 2022.

Amar putusan menyatakan bahwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur., Sc., PH.D terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana pasal 315 KUHP.

Profesor Yusuf Leonard Henuk dituding rasis tahun 2021
Profesor Yusuf Leonard Henuk dituding rasis tahun 2021. (istimewa)

2. Dikeluarkan dari Guru Besar USU karena Rasis

Yusuf Leonard Henuk adalah seorang akademisi. 

Ia pernah menjadi dosen serta guru besar di Universitas Sumatera Utara (USU).

Mengutip laman Linked In-nya, Yusuf Leonard adalah eks guru besar pada Jurusan Peternakan, Fakultas Pertanian, USU.

Dirinya pernah meraih gelar S1 dari Fakultas Peternakan, Universitas Nusa Cendana pada tahun 1980-1984.

Lantas dirinya juga meraih gelar Master in Rural Science (M.Rur.Sc.) dari University of New England pada tahun 1991–1995.

Ia kemudian mendapatkan gelar Doctor of Philosophy (Ph.D) dari University of Queensland pada tahun 1998–2001.

Pada tahun 2021 dirinya tersandung kasus dugaan rasisme terhadap masyarakat Papua.

Ikatan Mahasiswa Papua (IMP) Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi menuntut Yusuf Leonard Henuk dicopot sebagai Guru Besar Fakultas Pertanian USU.

Aksi tersebut digelar di depan Kantor Biro Rektor pada Selasa, 2 Februari 2021.

Adapun yang melatarbelakangi kasus ini adalah cuitan Yusuf Henuk di akun Twitternya @profYLH pada 2 Januari 2021 silam. Saat itu, Yusuf Henuk melontarkan kata-kata yang ditujukan pada Natalius Pigai. 

“Pace @NataliusPigai2 beta mau suruh ko pergi ke cermin lalu coba bertanya pada diri ko:"Memangnya @NataliusPigai2 punya kapasitas di negeri ini?". Pasti ko berani buktikan ke @edo751945 & membantah pernyataan @ruhutsitompul yang tentu dapat dianggap salah,” tulis Yusuf L Hanuk sambil menyertakan foto Pigai dengan monyet yang sedang bercermin.

Tak cuma itu, Yusuf juga menghina orang Papua, dengan menyebut orang Papua bodoh.

"Terbukti orang Papua memang bodoh soalnya orang Papua dianggap pintar seperti @NataliusPigai2 bisa dibodohi oleh si 'Lucifer' @VeronicaKoman. Semua orang Papua dikuasai 'Lucifer/Iblis' jadi merusak iman Kristiani semua. Di manakah peran gereja di Papua?' tulisnya di Twitter @ProfYLH. Namun cuitan itu telah dihapusnya setelah dilaporkan.

Cuitan Yusuf Leonard Henuk ini mendapat kecaman dari sejumlah pihak karena sebuah tindakan rasisme.

Karena dikecam dan didemo mahasiswa, Yusuf Leonard Henuk bersikukuh tak akan meminta maaf atas cuitannya di Twitter yang menyebut orang Papua bodoh.

Ia tetap berpegang pada klarifikasi yang sudah disampaikannya di Twitter, bahwa frasa 'orang Papua bodoh' yang ia tulis hanya dialamatkan kepada orang-orang Papua yang membela aktivis HAM Veronica Koman dan Natalius Pigai.

"Saya tidak maulah (minta maaf). Saya bukan anak kecil. Mereka paksa saya minta maaf, saya tidak akan minta maaf. Biarlah kita tunggu hukum. Tunggu aja. Jangan kita main di sini," ujarnya usai menghadiri pertemuan dengan Ikatan Mahasiswa Papua (IMP) yang kuliah di USU, Selasa (2/2/2021) silam.

Saat berdebat, seorang mahasiswi Papua menyampaikan dengan nada berapi-api bahwa Yusuf telah merusak nama baik USU. "Saya tidak mau ada dosen prof seperti bapak di sini. Kita tidak bicara politik segala macam. Bapak sudah merusak nama baik USU, sebagai guru besar USU. Di Twitter orang bukan tanya Prof Yusuf nya, tapi dosen mana begitu. Orang tau bapak dosen USU," ujar mahasiswi tersebut.

Yusuf langsung membalas ucapan mahasiswi itu dengan klarifikasi yang sebelumnya ia sampaikan. "Klarifikasi saya kalau kamu lihat, ditujukan ke Lucifer, si Veronica Koman. Dia selalu jual orang Papua. Jadi kamu jangan marah. Hasilnya sudah jalan di sana. Yang kamu bilang itu kita tunggu ahli bahasa, bukan kamu yang dari Papua," kata Yusuf.

Yusuf juga mengatakan bahwa dirinya tidak takut dipenjara karena cuitannya itu. Ia juga yakin, kalaupun ia dipenjara, hukumannya tak akan lama.

"Kalau saya kalah, kan saya punya nama. Kalau saya masuk penjara, ya syukur lah. Saya bukan pencuri dan bukan korupsi besar-besaran. Paling ini 3 tahun. 6 bulan lah rata-rata,"katanya pula.

Lantas karena masalah tersebut Yusuf Leonard dikeluarkan dari USU dan dimutasi ke Tarutung, Sumut, berdasarkan Surat Rektor USU nomor 2498/UNS.I.R/SDM/2021 pada 3 Maret 2021.

Dalam surat tersebut, Yusuf Henuk jadi Guru Besar di Institute Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung.

Terhitung mulai 5 maret 2021, Prof. Yusuf Henuk resmi mengabdi di IAKN.

Setelah mengabdi di Tarutung, Tapanuli Uatara, ia malah tersandung kasus penghinaan terhadap Bupati Nikson Nababan dan dieksekusi Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.

3. Pernah minta jadi menteri ke Presiden Jokowi karena mengaku pendukung setia

meminta jadi menteri jokowi
MINTA JADI MENTERI: Surat Yusuf Leonard Henuk ke Presiden Jokowi meminta jadi menteri. (Istimewa)

Terungkap juga, bahwa Yusuf pernah minta jatah menteri ke Presiden Jokowi.

Ia meminta jatah menteri melalui surat yang ia kirim melalui jasa pengiriman, ke alamat Istana Bogor Jalan Ir H Juanda Nomor 1, Kelurahan Paledang, Kecamatan Kota Bogor Tengah, Kotamadya Bogor.

Selain surat lamaran, ia juga menyertakan curriculum vitae (CV).

Dalam foto yang beredar, Yusuf mengaku sebagai pendukung setia Jokowi.

Dia menyampaikan keinginan untuk ditunjuk sebagai pengganti dua menteri yang ditangkap KPK.

Ia juga sesumbar punya pengalaman dan kemampuan melebihi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), putra Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

(*/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved