Medan Terkini

Diduga Produksi SIM Palsu Selama Setahun, 2 Calo Ditangkap Tim Gabungan Polrestabes Medan

Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) dan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan mengungkap praktik pemalsuan SIM.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/POLRESTABES MEDAN
SIM PALSU: Momen tim gabungan Satlantas dan Satreskrim Polrestabes Medan menangkap 2 orang diduga pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu, Sabtu (24/5/2025). Hasil penyelidikan sementara, dua orang yang diamankan beraksi selama setahun. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) dan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan mengungkap praktik pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) di Kota Medan.

Ada dua orang yang ditangkap, yakni Ozlan Iskak Manurung (48) warga Jalan Hm Said Gang Mesjid, Kelurahan Sidorame Barat 1, Kecamatan Medan Perjuangan dan Indra Muhammad Lubis (42) Jalan Ndoro Wati, Lorong Gereja  Kelurahan Sidorame Barat 1, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengatakan, dua orang tersebut ditangkap Jumat 23 Mei kemarin.

"Diamankannya kemarin,"kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita, Sabtu (24/5/2025).

I Made Parwita menjelaskan, penangkapan berawal ketika Polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu di Jalan Mahoni, Kecamatan Medan Timur.

Kemudian Polisi bergerak melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai calon pembuat SIM.

Selanjutnya Polisi menangkap Ozlan Iskak Manurung, lalu disusul menangkap Muhammad Indra Muhammad Lubis di sebuah warung internet (Warnet) Jalan IAN, dekat Sat Lantas Polrestabes Medan.

Kemudian Polisi menyita satu lembar surat izin mengemudi (SIM) B1 umum atau SIM sopir bus diduga palsu.

Pengakuan Indra Muhammad Lubis, ia bekerjasama dengan Ozlan Iskak Manurung untuk membuat SIM palsu.

Aksi ini diduga berlangsung selama setahun belakangan.

Namun demikian, kasus ini ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan karena menyangkut dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

"Ia mengatakan bekerjasama dengan Ozlan Iskak Manurung terkait pembuatan sim palsu dan perbuatan itu dilakukan kurang lebih 1 tahun."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved