Berita Viral

NASIB Direktur Korupsi Uang Pembangunan Masjid Agung, Bikin Rugi Rp5,6 M, Vendor Protes tak Dibayar

Dia ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyat karena telah menilap uang pembangunan masjid agung.

TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
KORUPSI PEMBANGUNAN MASJID - Direktur Operasional Lapangan PT MAM Energindo berinisial A ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar Tahun 2020-2021. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib direktur korupsi uang pembangunan masjid agung.

Kelakuannya itu pun membuat rugi Rp5,6 miliar.

Para vendor pun protes tak dibayar.

Baca juga: Sat Brimob Polda Sumut Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi, Puluhan Jeriken dan Tabung LPG Diamankan

Kasus korupsi terjadi Karanganya, Jawa Tengah, Jumat (23/4/2025). Kali ini melibatkan direktur perusahaan.

Dia ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyat karena telah menilap uang pembangunan masjid agung.

Tak tanggung-tanggung, jumlah kerugian mencapai Rp3,5 miliar.

Baca juga: Polsek Siantar Martoba Berhasil Ringkus Tiga Komplotan Pencuri Besi di Pematangsiantar


Kelakuan tersangka terendus setelah sejumlah vendor protes belum mendapat bayaran.

Hal ini terjadi pada Direktur Operasional Lapangan PT MAM Energindo berinisial A.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah tahun 2020-2021.

Pantauan Tribunjateng.com di Kantor Kejari Karanganyar pada Jumat (23/5/2025) sekira pukul 21.00, A yang mengenakan rompi merah keluar dari ruangan setelah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan.

NASIB Direktur Korupsi Uang Pembangunan Masjid Agung, Bikin Rugi Rp5,6 M, Vendor Protes tak Dibayar
KORUPSI PEMBANGUNAN MASJID - Direktur Operasional Lapangan PT MAM Energindo berinisial A ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar Tahun 2020-2021.


Seperti diketahui, penanganan kasus ini bermula dari beberapa vendor yang melaporkan ke kejaksaan karena belum diselesaikannya pembayaran meski pembangunan telah selesai. 

Di sisi lain, anggaran untuk pembayaran vendor sudah dicairkan 100 persen ke kontraktor.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, semula pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana, statusnya dinaikan menjadi penyidikan.

Baca juga: Viral Remaja Putri dan Pelajar SMK Nikah di Lombok, Terungkap 2 Kali Tradisi Culik Kawin

Beberapa barang bukti telah disita penyidik kejaksaan seperti misal dokumen.

Ada sekira 20 saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini, baik itu dari dinas terkait, vendor, maupun kontraktor.

"Kami menetapkan salah satu bagian dari kontraktor berinisal A, jabatannya di lapangan adalah Direktur Operasional," katanya.

Dia menjelaskan, total kerugian yang dialami beberapa vendor sekira Rp5,6 miliar.

Baca juga: Silent Killer Mengintai, Dokter RS Adam Malik Beberkan Bahaya Hipertensi dan Solusinya

Akan tetapi, kerugian negara akibat kasus tersebut masih dalam perhitungan.

Saat ditanya modus tersangka, jelas Hartanto, yang bersangkutan sejak awal sudah ada niatan persengkongkolan untuk mendapatkan keuntungan dalam pembangunan masjid itu.

"Artinya sudah direncanakan dalam pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar sejak awal."

"Ada niat jahat untuk mengambil keuntungan," ungkapnya.

Baca juga: Viral Remaja Putri dan Pelajar SMK Nikah di Lombok, Terungkap 2 Kali Tradisi Culik Kawin

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka lain, terangnya, sementara ini baru satu orang.


Pihaknya juga masih mendalami uang yang diperoleh tersangka mengalir ke mana saja.

Di sisi lain, anggota DPRD Solo juga sempat melakukan tindak korupsi pada 2024 lalu.

Baca juga: 9 Calon Jemaah Haji Non Prosedural Diamankan di Bandara Kualanamu, Ngakunya Mau Pergi ke Malaysia

Di usia yang masih muda, dia terancam hukuman penjara lantaran melakukan korupsi dana hibah sepatu disabilitas.

Kerugian negara pun mencapai Rp5 miliar.

Usut punya usut, dia adalah Kevin Fabiano.

Kevin Fabiano terbilang cukup tega atas aksinya ini. 

Kevin Fabiano ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. 

Kasus ini bermula saat ditunjuk sebagai koordinator atletik persiapan Pekan Paralympic Daerah (Peparda) dan Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) VI di Papua pada November 2021 lalu.

Kala itu, Kevin Fabiano juga berstatus sebagai pelatih atletik di NPCI Jawa Barat 2021-2023 

Dikutip dari TribunSolo.com, ia kemudian mendapatkan hibah dari National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar sebanyak Rp 67 miliar.

Uang tersebut diberikan guna memenuhi kebutuhan para atlet yang akan bertanding.

Namun ditangan Kevin Fabiano, ia melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Modusnya ia me-mark up harga sepatu terkait pengadaan sepatu atlet, ofisial, pelatih dan manajer cabang olahraga.

Kevin Fabiano sebagai penanggung jawab dalam koordinator atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif.

Kini, Kevin Fabiano sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lain berinisial CPA.

Keduanya ditahan di Kota Tasikmalaya selama 20 hari sejak 10 Oktober 2024 sampai 30 Oktober 2024 mendatang.

Kerugian negara ditafsir nilainya menyentuh angka Rp 5 miliar. Kevin ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung, selama proses penyidikan oleh Kejati Jabar berlangsung.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved