Breaking News

Jaksa dibacok

VERSI Jaksa dan Polisi Terkait Motif Pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga oleh Oknum Anggota Ormas PP

Pelaku Alfa Patria Lubis alias Ketua Kepot (43) ditangkap Sabtu (24/5/2025) pukul 23:00 WIB di Jalan Pancing Medan, Sumatera Utara.

|
Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Sosok Alfa Patria alias Ketua Kepot (43), anggota ormas Pemuda Pancasila (PP), (kiri) yang rencanakan pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang, Sumatera Utara. Dua orang menjadi korban pembacokan tersebut ialah Jhon Wesli Sinaga sebagai Jaksa Kejari Deli Serdang, dan Acensio Silvanov Hutabarat, Staf Tata Usaha Kejaksaan Deli Serdang. Dua orang pelaku berhasil ditangkap tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Pelaku Alfa Patria Lubis alias Ketua Kepot (43) ditangkap Sabtu (24/5/2025) pukul 23:00 WIB di Jalan Pancing Medan, Sumatera Utara. Sedangkan Surya Darma alias Gallo ditangkap di Binjai, Sumut, Minggu (25/5/2025) pukul 04:30 WIB pagi. (ISTIMEWA) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Alfa Patria alias Ketua Kepot (43), anggota ormas Pemuda Pancasila (PP), yang diduga merencanakan pembacokan seorang jaksa Kejari Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dua orang menjadi korban pembacokan tersebut ialah Jhon Wesli Sinaga sebagai Jaksa Kejari Deli Serdang, dan Acensio Silvanov Hutabarat, Staf Tata Usaha Kejaksaan Deli Serdang.

Dua orang pelaku berhasil ditangkap tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.

Pelaku Alfa Patria Lubis alias Ketua Kepot (43) ditangkap Sabtu (24/5/2025) pukul 23:00 WIB di Jalan Pancing Medan, Sumatera Utara.

Sedangkan Surya Darma alias Gallo ditangkap di Binjai, Sumut, Minggu (25/5/2025) pukul 04:30 WIB pagi.

Sosok Alfa Patria

Alfa Patria atau yang kerap dipanggil Ketua Kepot, Kelahiran Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatara Utara. Ia Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Galang.

Ketua Kepot juga sebagai Wakil Ketua Komando Inti (Koti) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Deli Serdang.

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, Alfa Patria Lubis diduga merupakan otak pelaku pembacokan dan Surya Darma merupakan eksekutor.

Irjen Whisnu menyebut Alfa Patria Lubis alias Kepot diduga merupakan anggota organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila yang menjabat sebagai Wakil Komando Inti (Koti) Pemuda Pancasila, Kabupaten Deli Serdang.

Selain itu, lanjut Whisnu, Kepot juga disebut-sebut sebagai Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

"Alpa Patria Lubis alias Kepot diduga otak pelaku dengan jabatan Wakil Koti Ormas di Deli Serdang,"kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, kepada Tribun-medan.com, Minggu (25/5/2025).

Otak Perampokan

Terpisah, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba mengungkapkan, ternyata Alfa Patria Lubis juga otak perampokan uang sebesar Rp 232 juta di sebuah pabrik sawit PT Serdang Tengah, Jalan Pabrik Tanjung Purba, Desa Paya Kuda, Kecamatan Galang, Deli Serdang, 31 Januari 2025 lalu.

Sedangkan yang beraksi empat orang eksekutor diduga suruhan Alfa Patria.

Ketika beraksi, perampok diduga suruhan Alpa alias Kepot membawa senjata api.

"Selain sebagai otak pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap Jaksa Kajari Deli Serdang, tersangka juga otak perampokan bersenjata api bersama 4 pelaku dengan hasil rampokan Rp 232 juta,"kata Kompol Jama Kita Purba.

Meski demikian, Polisi mengaku masih memburu empat pelaku lainnya atau eksekutor perampokan pabrik tersebut. Mereka diminta segera menyerahkan diri sesegera mungkin.

"Dalam aksinya Komplotan ini selalu menggunakan senjata api dan tidak segan menyakiti korban."

Sosok Alfa Patria alias Ketua Kepot
Sosok Alfa Patria alias Ketua Kepot (43), anggota ormas Pemuda Pancasila (PP), yang rencanakan pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang, Sumatera Utara. Dua orang menjadi korban pembacokan tersebut ialah Jhon Wesli Sinaga sebagai Jaksa Kejari Deli Serdang, dan Acensio Silvanov Hutabarat, Staf Tata Usaha Kejaksaan Deli Serdang. Dua orang pelaku berhasil ditangkap tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Pelaku Alfa Patria Lubis alias Ketua Kepot (43) ditangkap Sabtu (24/5/2025) pukul 23:00 WIB di Jalan Pancing Medan, Sumatera Utara. Sedangkan Surya Darma alias Gallo ditangkap di Binjai, Sumut, Minggu (25/5/2025) pukul 04:30 WIB pagi. (ISTIMEWA)

Dugaan Motif Pembacokan

Informasi yang didapat Tribun Medan dari sumber di Polda Sumut, dugaan sementara motif Alfa Patria Lubis alias Kepot menyuruh Surya Darma membacok jaksa dan staf tata usaha karena dugaan permintaan uang dalam perkara Alfa di Kejari. Alfa disebut-sebut kesal kepada korban lantaran diduga kerap dimintai uang.

Informasi yang didapat Tribun-Medan.com, ada 3 perkara Alfa Patria Lubis di Kejaksaan Negeri Deliserdang yakni penganiayaan, dan dua  lagi pengerusakan. "Diduga kesal kepada korban,"kata Whisnu.

Kronologis Pembacokan

Pembacokan bermula pada Sabtu 24 Mei 2025 sekira pukul 09:35 WIB, saat Jhon Wesli Sinaga yang merupakan jaksa di Kejari Deli Serdang dan Acensio Silvanov Hutabarat, Staf Tata Usaha pidana umum Kejari Deli Serdang, berangkat dari rumah ke Desa Perbahingan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), untuk memanen kelapa sawit di kebunnya sekira pukul 10:40 WIB.

Satu jam kemudian, sekira pukul 11:45 WIB Acensio Silvanov Hutabarat mengubungi Dodi, merupakan honorer di Kejari Deli Serdang supaya memberitahu Alfa Patria Lubis alias Kepot, ketua Komando Inti (Koti) Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang agar datang ke kebun sawit.

Sekira pukul 13:15 WIB, Alfa Patria Lubis alias Kepot datang bersama Surya Darma alias Gallo mengendarai sepeda motor, membawa tas pancing di belakangnya langsung membacok kedua korban.

Beberapa menit kemudian, seorang sopir pengangkut kelapa sawit beserta kernetnya bernama Safari dan Mean Purba datang ke kebun untuk menimbang hasil panen. Di sinilah dua orang sopir beserta kernet melihat Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat sudah bersimbah darah. Kemudian kedua korban dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.

Perintah Kejaksaan Agung

Atas peristiwa pembacokan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan para aparatur kejaksaan di seluruh Indonesia untuk semakin waspada.

“Mengingatkan para aparat Kejaksaan untuk lebih meningkatkan kewaspadaan diri dan keluarga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya dikutip Minggu (25/5/2025).

Harli mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat keamanan agar pelaku segera ditangkap.

Komjak Turun ke  Lokasi

Sementara, Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia telah menerjunkan tim untuk mengecek kondisi jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan stafnya, Acensio Silvanof (25).

“Insyaallah tim dari Komjak akan segera ke lokasi untuk mengecek,” kata Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi kepada Kompas.com, Sabtu (25/5/2025) malam. 

Pujiyono mengatakan, Komjak bakal membuat laporan tentang urgensi pengamanan jaksa pasca insiden pembacokan tersebut.

Atas nama lembaga pengawas Kejaksaan, ia menyampaikan duka dan empati yang mendalam serta mengutuk keras peristiwa tersebut. “Kita ikut berduka dan berempati,” kata Pujiyono.

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amal, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.35 WIB. 

Jhon dan Acensio berangkat dari rumah mereka di Desa Perbaingan menuju ladang sawit milik Jhon.

Keduanya tiba di lokasi sekitar pukul 10.40 WIB.

"Sekitar pukul 13.15 WIB, tiba-tiba dua OTK datang menggunakan sepeda motor Vario berwarna abu-abu dan membawa tas pancing yang berisikan senjata tajam berupa parang. Saat itu juga, korban dibacok oleh OTK," ungkap Boy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/5/2025).

JAKSA DIBACOK: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto (jaket hitam) saat menjenguk jaksa Jhon Wesli Sinaga, di RSUD Amri Tambunan, Sabtu (24/5/2025). Jhon merupakan Jaksa Kejari Deli Serdang yang dibacok orang tak dikenal (OTK) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. (Dok Kajari Medan )
JAKSA DIBACOK: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto (jaket hitam) saat menjenguk jaksa Jhon Wesli Sinaga, di RSUD Amri Tambunan, Sabtu (24/5/2025). Jhon merupakan Jaksa Kejari Deli Serdang yang dibacok orang tak dikenal (OTK) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. (Dok Kajari Medan ) 

Dugaan Motif Sementara

Sementara, dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyebut jika motif pembacokan ini untuk sementara ini diduga berkaitan dengan penangan perkara.

"Perkembangan terkini terkait pembacokan terhadap jaksa dan staf Kejari Deli Serdang oleh orang tak dikenal diduga berkaitan dengan penanganan perkara yang sedang ditangani oleh jaksa tersebut," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, kepada wartawan Sabtu (24/5/2025).

Yos Arnold Tarigan turut mengutuk keras perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini. "Kita sangat mengecam pelaku yang menganiaya dengan membacok dua orang dari Personel Kejari Deli Serdang," kata Yos.

Kejaksaan Agung: Dugaan Terkait Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Keterangan terbaru dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), Minggu (25/5/2025) sore, kasus pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan stafnya Acensio Silvanof Hutabarat (25) ini diduga terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Jhon diketahui merupakan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) yang menangani perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol (54).

“Diduga ada kaitannya (sedang didalami),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Minggu (25/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

Harli mengatakan, kasus tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap. 

Pelaku telah divonis bersalah di tingkat kasasi. Namun, pelaku melarikan diri ketika akan dieksekusi ke penjara dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Perkara itu sudah inkrah dan mau dieksekusi dan pelakunya sudah dinyatakan DPO,” kata jaksa.

Sekilas kasus Godol

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Godol terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal setelah digerebek Tim Satuan Brimob Polda Sumut pada 13 Maret 2024.

Saat itu, petugas menggerebek lokasi perjudian di Pulo Sari, Durin Jangak, Pancur Batu, Deli Serdang.

Tim Brimob kemudian mengejar Godol dan mendapati pria itu membuang barang di semak-semak. 

Setelah diperiksa, ternyata barang tersebut berupa pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 warna hitam.

“Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk membawa dan atau menguasai senjata api berupa 1 pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 warna hitam,” kata jaksa Jhon dalam dakwaannya.

Godol lalu dituntut 8 tahun penjara. Namun, majelis hakim membebaskan Godol dengan alasan dakwaan tidak terbukti. “Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut,” bunyi putusan hakim tersebut. 

Jaksa Jhon dan kawan-kawan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Godol dinyatakan bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara. 

Kasusnya berkekuatan hukum tetap dan pria itu berstatus terpidana.

Jaksa memanggil Godol dua kali untuk dieksekusi, namun ia tidak hadir.

Namanya kemudian dimasukkan dalam DPO alias buron.

Baca juga: SOSOK Iwan Lukminto, Bos Sritex yang Kini Ditangkap Kejaksaan Agung Terkait Kasus Kredit Bank

Baca juga: REAKSI Budi Arie Disebut Kejaksaan Dapat Jatah 50 Persen dari Mafia Judol: Itu Omon-Omon Saja

Baca juga: Penampakan Kejaksaan Medan usai TNI Akan Berjaga di Kantor Kejaksaan

(*/Cr25/Tribun-medan.com/Kompas.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komjak Terjunkan Tim Cek Kondisi Jaksa di Serdang Bedagai yang Dibacok OTK": https://nasional.kompas.com/read/2025/05/25/06243771/komjak-terjunkan-tim-cek-kondisi-jaksa-di-serdang-bedagai-yang-dibacok-otk.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Dalami Kaitan Pembacokan Jaksa dan Kasus Godol Buron Senpi Ilegal", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/25/12594061/kejagung-dalami-kaitan-pembacokan-jaksa-dan-kasus-godol-buron-senpi-ilegal?page=all#page2.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved