Berita Medan

Entaskan Kemiskinan, Syaiful Dorong Penerapan Perda No 5 Tahun, Ini Hak Kaum Miskin Kota

Lanjut Syaiful, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
DOK/Syaiful Ramadhan
Anggota DPRD Medan, Syaiful Ramadhan temui warga, menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke 5 Tahun Anggaran 2025, Peraturdan Daerah No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Upaya entaskan kemiskinan di Medan, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan terus mendorong penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015.

Perda ini tentang penanggulangan kemiskinan di masyarakat secara bertahap. 

Syaiful Ramadhan Temui warga, menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke 5 Tahun Anggaran 2025, Peraturdan Daerah No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di Sejumlah tempat. Di antaranya di Jalan Balai Desa GG Wakaf Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Pasar 1 Kelurahan Tj Sari Kecamatan Medan Selayang,  Jalan Pasar Senen Lembah, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun. 

"Kami dorong terus implementasi Perda ini, dengan harapan dalam rangka menyelesaikan persoalan kemiskinan. Kita sangat berharap secara bertahap Perda ini bisa menyelesaikan persoalan-persoalan kemiskinan," katanya, Senin (26/5/2025). 

Lanjut Syaiful, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal.

Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

"Pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik," katanya 

Dalam perda No 5 Tahun 2015 ini sangat jelas hak-hak apa saja yang wajib didapatkan warga miskin kota.

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. 

Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan.

Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan yang berlaku.

Begitu juga soal jaminan kesehatan, dalam Perda No 5 tahun 2015, intinya warga Kota Medan yang termasuk dalam kategori miskin memiliki hak atas kebutuhan pangan (Raskin), pelayanan kesehatan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), pelayanan pendidikan (gratis 12 tahun), pekerjaan dan berusaha (lapangan kerja), perumahan (bedah rumah), air bersih dan sanitasi yang baik. 

"Selain itu ada hak lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari perlakuan dan ancaman tindak kekerasan, berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik," pungkasnya. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved