Berita Medan

Gembok di Gedung Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien Dicopot, Mahasiswa & Sekuriti Dipolisikan

Laporan Cut Fitri Yulia dilayangkan ke Polda Sumut, Senin 28 Juli, dengan bukti laporan LP/B/1209/VII/2025/SPKT Polda Sumut.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
Momen Cut Fitri Yulia, didampingi kuasa hukumnya, satu dari 3 ahli waris H Tengku Iskandar membuat laporan ke Polda Sumut mengenai dugaan pengerusakan segel di Universitas Tjut Nyak Dhien, Senin (28/7/2025. Mereka melaporkan 2 orang mahasiswa dan 1 sekuriti Universitas. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Konflik di Universitas Tjut Nyak Dhien berbuntut panjang, usai 3 ahli waris dari H.T. Iskandar Zulkarnain, yakni Cut Fitri Yulia, Tengku Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novitra menyegel gedung rektorat Universitas, Kamis 24 Juli kemarin.

Cut Fitri Yulia (41) satu dari 3 ahli waris H Tengku Iskandar, Senin 28 Juli membuat laporan ke Polda Sumut, melaporkan 2 orang mahasiswa dan 1 sekuriti Universitas.

Ketiganya dilaporkan karena diduga melakukan pengerusakan segel atau gembok secara bersama-sama yang sebelumnya mereka pasang di Universitas.

Laporan Cut Fitri Yulia dilayangkan ke Polda Sumut, Senin 28 Juli, dengan bukti laporan LP/B/1209/VII/2025/SPKT Polda Sumut.

Kuasa Hukum Cut Fitri Yulia, Dwi Ngai Sinaga mengatakan, pengerusakan gembok atau segel yang mereka pasang diduga 2 sehari setelah dipasang, yaitu 26 Juli.

"Mereka ini melakukan pengerusakan, mereka menggerinda gembok yang sudah kita pasang beberapa hari sebelumnya,"kata Dwi Ngai Sinaga, Selasa (29/7/2025).

Dwi menjelaskan, pihaknya bersama Cut Fitri Yulia, Tengku Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novitra memasang gembok dan spanduk pada Kamis 24 Juli.

Malamnya, pihak kepolisian dari Polsek Helvetia, datang guna memediasi permasalahan dan 
kunci gembok yang mereka pasang di gedung rektorat disepakati agar dititip ke pihak kelurahan.

Akan tetapi, keesokan harinya pihak yayasan Universitas Tjut Nyak Dhien tidak hadir sesuai kesepakatan.

Malahan, spanduk, segel sudah dirusak oleh terduga pelaku.

"Ternyata besoknya pihak yayasan tidak hadir di saat itu juga disepakati bahwasanya akan diserahkan kunci tersebut secara bersama-sama. 

Namun yang sayang kita sayangkan pada hari itu untuk siapa yang menyuruh melakukan mahasiswa melakukan tindakan anarkis merusak plang kita bergembok padahal sudah ada kesepakatan."

Diketahui, Kamis 24 Juli kemarin, tiga orang ahli waris dari H.T. Iskandar Zulkarnain, yakni Cut Fitri Yulia, Tengku Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novitra menyegel gedung rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien.

Penyegelan sebagai bentuk protes dan penegasan klaim atas tanah seluas sekitar 8.983,6 meter persegi yang mereka sebut merupakan hak waris keluarga.

Kuasa hukum ahli waris, Friend Johanes Tambunan dan Dwi Sinaga menyampaikan bahwa lahan dan bangunan tersebut merupakan peninggalan dari kakek mereka, almarhum H.T. Abdullah Umar Hamzah, yang kemudian diwariskan kepada satu-satunya anak kandungnya, H.T. Iskandar Zulkarnain. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved