Berita Viral

Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Cara Mendaftar di kopdesmerahputih.kop.id Berikut Tugas-tugasnya

Tugas Koperasi Merah Putih yang Dibentuk Presiden Prabowo Subianto.Simak juga mengenai Gaji Pengurus dan Cara Mendaftar

Editor: Salomo Tarigan
ChatGPT
KOPERASI- Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi ChatGPT, Sabtu (3/5/2025). Tampak sebuah kantor koperasi yang ada di sekitar permukiman penduduk. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini tugas-tugas Koperasi Merah Putih yang Dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Simak juga mengenai Gaji Pengurus dan Cara Mendaftar

Seperti diberitakan, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Keppres bernomor 9 Tahun 2025 tersebut ditetapkan pada 2 Mei 2025.

Keppres berisi tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

 

"Dalam rangka penyelarasan kebijakan, percepatan, dan penyelesaian berbagai hambatan secara terkoordinasi lintas kewenangan anter Kementerian /lembaga dan/atau pemerintah daerah, dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih, dibentuk Satuan tugas Percepatan Pembenh:kan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang selanjutnya disebut Satuan Tugas," bunyi pasal 1 Keppres tersebut dikutip Tribunnews, Jumat, (9/5/2025).

 

Satgas tersebut berada di bawah Presiden dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

 

Satgas memiliki delapan tugas di antaranya yakni. 

a. Melakukan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah;

b. Memastikan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;

c. Mengoordinasikan perumusan dan penetapan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved