Medan Terkini

Kejatisu Angkat Bicara soal Pembacokan Jaksa, Sebut Tak Ada Terima Uang dan Imbalan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membantah permintaan uang dan imbalan yang melatarbelakangi pembacokan

|
Dok Kejari Medan
JAKSA DIBACOK: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto (jaket hitam) saat menjenguk jaksa Jhon Wesli Sinaga, di RSUD Amri Tambunan, Sabtu (24/5/2025). Jhon merupakan Jaksa Kejari Deli Serdang yang dibacok orang tak dikenal (OTK) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. (Dok Kajari Medan ) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membantah permintaan uang dan imbalan yang melatarbelakangi pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan staf TU Kejari Deli Serdang, Acensio Hutabarat. 

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting menegaskan tuduhan tersebut tidak benar. 

"Tuduhan bahwa jaksa atas nama Jhon Wesly Sinaga meminta uang atau imbalan untuk mengamankan perkara pelaku, sama sekali tidak benar. Itu hanya alasan sepihak yang tidak punya dasar apa pun. Untuk kepastian motif dibalik pembacokan ini, tim kita sudah melakukan pendalaman," kata Adre, Senin (26/5/2025). 

Sebelumnya, Dedi Pranoto, kuasa hukum tersangka pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang bernama Alpa Patria Lubis, mengungkap sempat memberikan uang dengan total 130 juta kepada Jaksa Jhon Wesli Sinaga.

Uang itu diberikan secara bertahap mulai dari Rp 60 juta, 40 juta dan Rp 30 juta secara tunai.

Itu diberikan untuk mengurus 3 perkara Alpa diantaranya 1 penganiayaan dan 2 kasus soal pengerusakan di Kejari Deli Serdang, agar tuntutannya dibuat ringan.

Meski demikian, lanjut Dedi, dalam persidangan Jhon bukan sebagai jaksa utama, melainkan jaksa pengganti.

Namun yang membuat Alpa Patria kesal hingga menyuruh tersangka Surya Darma membacok Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov setelah Jhon diduga meminta burung peliharaan.

Menurut pengakuan tersangka kepada kuasa hukumnya, hal inilah yang membuat Alpa emosi karena dianggap seperti mesin uang berjalan.

"Pernyataan klien saya, ada 60 juta, 40 juta dan 30 juta. Terakhir, permintaan burung, dan dia merasa kesal,"kata Dedi Pranoto, diwawancarai di Polda Sumut, Senin (26/5/2025).

Dedi menjelaskan, permintaan burung peliharaan berlangsung pada sepekan sebelum kejadian.

Itupun diduga bukan secara langsung, melainkan melalui orang suruhannya yang menghubungi Alpa Patria Lubis.

Ketika dimintai burung peliharaan, tersangka Alpa Patria tidak mengiyakan ataupun menolak.

Meski demikian, tidak dijelaskan jenis burung apa yang diminta. 

Akan tetapi pada Sabtu 24 Mei, antara Alpa Patria dengan Jhon Wesli janjian mau memancing bersama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved