Medan Terkini
Didemo Pendukung Terduga Pengedar Narkoba di Polda Sumut, Kompol Dedi: Penangkapan Sesuai Prosedur
Kanit 1 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan buka suara mengenai warga berunjukrasa di depan Poldasu.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kanit 1 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan buka suara mengenai warga berunjukrasa di depan Polda Sumut, meminta dirinya dipecat karena dianggap tidak profesional menangkap terduga pengedar narkoba bernama Rahmadi.
Kompol Dedi mengatakan penangkapan Rahmadi pada 3 Maret 2025 lalu sudah sesuai prosedur, tidak ada yang dilanggar.
Ia juga membantah tudingan melakukan kriminalisasi terhadap tersangka.
Bahkan, tersangka berkas perkara kepemilikan 10 gram narkoba Rahmadi sudah dinyatakan lengkap dan kini bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Balai.
"Penangkapan narkoba terhadap Rahmadi itu sesuai prosedur. Saat ini perkara narkoba itu pun sudah bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungbalai," katanya, Sabtu (26/7/2025).
Dalam penangkapan Rahmadi, lanjut Kompol Dedi, penetapan tersangka sudah melalui mekanisme hukum.
Setelah gelar perkara, mereka langsung menetapkan tersangka Rahmadi karena kepemilikan 10 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Perwira menengah Polri ini menyatakan akan menempuh jalur hukum karena merasa difitnah melakukan kriminalisasi.
"Yang jelas penangkapan terhadap Rahmadi itu terbukti memiliki narkoba."
Sebelumnya, ratusan warga Kota Tanjung Balai sempat berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut, Jumat (25/7/2025) kemarin.
Mereka datang membawa spanduk, pengeras suara dan beberapa perlengkapan unjuk rasa lainnya.
Selain itu, beberapa demonstran juga terlihat mengenakan pakaian ala pocong, yaitu kain kafan yang biasa dipakai untuk membungkus orang yang telah meninggal dunia.
Kedatangan mereka kemarin menyuarakan terkait adanya seorang terduga pengedar narkoba bernama Rahmadi yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut pada 3 Maret 2025 lalu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram.
Mereka menyerukan agar salah satu perwira yang menangkap berinisial Kompol DK, dipecat dari institusi Polri karena dianggap tidak profesional.
Sebab, Kompol DK merupakan Kanit 1 Subdit III, Ditresnarkoba Polda Sumut dituding menangkap Rahmadi tidak sesuai prosedur dan diduga melakukan penganiayaan.
Pria di Medan Divonis 3 Tahun setelah Jual Sepeda Motor Ibunya untuk Nyabu, Hakim: Tobat Ya |
![]() |
---|
2 Personel Lantas Polrestabes Medan Dikabarkan Kena OTT Pungli Pengendara, Polda Sumut Bantah |
![]() |
---|
Pencuri HP Milik Penjaga Warung di Medan Petisah Ditangkap, Modus Pelaku Pura-pura Beli Rokok |
![]() |
---|
Identitas 2 Polantas Medan yang Kena OTT Berpangkat Bripda, Kini Masih Diperiksa |
![]() |
---|
2 Polantas Medan Dikabarkan Kena OTT Bid Propam Polda Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.