Medan Terkini

Didemo Pendukung Terduga Pengedar Narkoba di Polda Sumut, Kompol Dedi: Penangkapan Sesuai Prosedur

Kanit 1 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan buka suara mengenai warga berunjukrasa di depan Poldasu.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
UNJUK RASA: Momen sejumlah orang berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut sambil mengenakan kain kafan seperti pocong, Jumat (25/7/2025) kemarin. Mereka mendesak Polda Sumut memberikan sanksi tegas kepada Kanit 1 Subdit III, Ditresnarkoba Polda Sumut yang dianggap tidak profesional menangkap terduga pengedar narkoba. 

Ketika diinterogasi, tersangka Ardiansyah Saragih mengaku narkoba didapat dari BF (DPO) atas suruhan AM alias Nunung.

Selanjutnya, tersangka mengaku akan bertemu dengan Rahmadi, sekaligus serah terima narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Artileri, Kelurahan Sei Rantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Berdasarkan informasi tersebut Polisi bergerak mencari keberadaan Rahmadi dan didapat ia sedang berada di dalam toko pakaian, Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Beting, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Sekira pukul 22:00 WIB, Polisi menangkap Rahmadi hingga bergelut.

"Saat Rahmadi ditangkap diwarnai dengan perlawanan sengit, Ramadi ini berusaha melawan serta memprovokasi warga hingga petugas melakukan tindakan tegas,"kata Kombes Yudhi Pinem, Kamis (13/3/2025).

Bukan hanya melawan, Rahmadi juga disebut memprovokasi warga hingga akhirnya warga melempari mobil Polisi hingga kacanya pecah.

Setelah berhasil mengamankan Rahmadi, Polisi membawanya ke mobil pribadinya dan disini ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 gram.

Rahmadi mengaku sabu-sabu didapat dari Amri alias Nunung, yang kini masih dicari.

Namun demikian, Polisi menyebut Rahmadi juga berperan sebagai bandar narkoba.

"Ketiga pelaku tersebut telah kita amankan ke Polda Sumut, dari hasil pengungkapan tersebut Polda Sumut bisa mengungkap 60 gram narkotika jenis sabu dari tiga tersangka yang mengarah kepada target BD besar atas nama A alias N, mohon doanya supaya bisa ditangkap. Ramadi ini juga termasuk BD karena kita temukan barang 10 gram di bangkunya."

Belakangan, usai Rahmadi ditangkap ia melalui kuasa hukumnya melaporkan personel Polisi Kompol DK ke Bid Propam Polda Sumut.

Kompol DK dituding menangkap tidak sesuai prosedur dan diduga melakukan penganiayaan.

Mengenai laporan Rahmadi, masih diproses Bid Propam apakah ada pelanggaran atau tidak.

Yudhi menyebut, tuduhan penganiayaan yang mungkin memang terjadi ada beberapa faktor diantaranya personel kelelahan dan terpancing emosi karena warga terprovokasi hingga merusak mobil.

"Ada mekanisme. Silakan melaporkan. Hasil pemeriksaan dari Bid Propam, apabila ada tidak kesesuaian SOP akan ditindak tegas,"ungkapnya.

"Mungkin sudah berapa malam gak tidur, terprovokasi dan mungkin diduga terjadi (penganiayaan) cuma nanti ada proses, mekanisme," katanya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved