Medan Terkini

Didemo Pendukung Terduga Pengedar Narkoba di Polda Sumut, Kompol Dedi: Penangkapan Sesuai Prosedur

Kanit 1 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan buka suara mengenai warga berunjukrasa di depan Poldasu.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
UNJUK RASA: Momen sejumlah orang berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut sambil mengenakan kain kafan seperti pocong, Jumat (25/7/2025) kemarin. Mereka mendesak Polda Sumut memberikan sanksi tegas kepada Kanit 1 Subdit III, Ditresnarkoba Polda Sumut yang dianggap tidak profesional menangkap terduga pengedar narkoba. 

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan mengatakan, aksi mereka kemarin bentuk protes ke Polda Sumut, khususnya Kompol DK.

Pihaknya telah melaporkan Kompol DK ke Bid Propam Polda Sumut soal dugaan tidak profesional dan Dirreskrimum soal dugaan penganiayaan.

Di Propam, Kompol DK disebut mangkir dalam proses gelar perkara.
 
"Aksi kita adalah menuntut keadilan di mana kita telah melaporkan tindakan arogansi Kompol DK yang telah melakukan penganiayaan terhadap klien kita ketika melakukan penangkapan dan dituduh memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram," kata Suhandri Umar Tarigan, Sabtu (26/7/2025).

Sedangkan untuk laporan penganiayaan, status laporan mereka belum ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Mereka mendesak agar Polda Sumut meningkatkan laporan mereka ke penyidikan dan dilanjutkan penetapan tersangka penganiayaan terhadap Kompol DK.

"Akan tetapi, laporan kita terkait penganiayaan itu masih jalan di tempat. Kita merasa tidak ada kekebalan di institusi polri. Yang salah harus dihukum," tegas Umar.

Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap terduga pengedar narkoba di wilayah Kota Tanjung Balai.

Ketiganya ialah Rahmadi (34) beserta dua kawannya Ardiansyah Saragih (44) dan Andre Yusnizar (40).

Mereka diduga pengedar narkoba yang kerap meracuni masyarakat dengan narkoba dagangannya.

Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem mengatakan, mereka ditangkap pada 3 Maret lalu di tempat dan lokasi yang berbeda-beda.

Yudhi menerangkan yang pertama kali ditangkap ialah Andre Yusnizar, disusul Ardiansyah Saragih dan Rahmadi.

Ketika menangkap Andre di Jalan Jampalan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 60 gram.

Kemudian, Andre Yusnizar mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama Ardiansyah Saragih alias Lombok.

"dari AY kita amankan 60 gram narkotika jenis sabu melalui undercover yang mereka jual sekitar Rp400 ribu per gramnya,"kata Yudhi, Kamis (14/3/2025) lalu.

Usai menangkap Andre Yusnizar Polisi bergerak menangkap Ardiansyah Saragih dan menemukan handphone yang diduga dipakai untuk berkomunikasi dengan pengedar narkoba lain berinisial AM alias Nunung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved