Breaking News

Sumut Terkini

Oditur Tuntut Bebas Eks Ketua Puskopkar Purn Kolonel Igit Kasus Penggelapan

Tuntutan itu perihal dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan sesuai Pasal 126 KUHPM

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG TUNTUTAN EKS KETUA PUSKOPKAR I BB - Oditur Pengadilan Tinggi Militer I Medan, M Hadi saat membacakan tuntutan dengan terdakwa mantan ketua Puskopkar I BB, Kolonel (Purn) Igit Donolego, Senin (26/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Oditur Pengadilan Tinggi Militer (Dilmilti) 1 Medan, membacakan tuntutan terdakwa Kolonel Infanteri Purnawirawan Igit Donolego, bekas ketua Pusat Koperasi Kartika (Puskopkar) A Komando Daerah Militer (Kodam) 1 Bukit Barisan.

Tuntutan itu perihal dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan sesuai Pasal 126 KUHPM dan penggelapan sebagaimana diatur dengan pidana Pasal 374 KUHP. 

Dalam tuntutan yang dibacakan Oditur Militer Tinggi 1 Medan,  Kolonel Muhammad Al Hadi, menuntut bebas terdakwa yang dinilai tidak memenuhi unsur melakukan penyalahgunaan jabatan dan juga penggelapan. 

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan jabatan dan juga penggelapan sesuai yang diatur dalam Pasal 126 KUHPM dan penggelapan sebagaimana diatur dengan pidana Pasal 374 KUHP," kata Hadi membacakan tuntutan. 

Oditur berpandangan, berdasarkan keterangan saksi dan juga terdakwa, pemutusan kerjasama antara Puskopkar dengan PT Poly Kartika Sejahtera merupakan perintah Kodam I Bukit Barisan bukan atas inisiatif terdakwa sebagai ketua Puskopkar. 

Terdakwa dipandang hanya menjalankan perintah yang diambil antara Kodam I BB dengan pengurus Puskopkar. 

"Sehingga unsur penyalahgunaan jabatan dan penggelapan tidak terpenuhi," tambah Hadi.

Selain membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, Oditur juga meminta pemilihan nama baik Igit dan membebankan biaya persidangan kepada negara. 

"Meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan memulihkan nama baik terdakwa."

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis hakim yang diketuai Kolonel Farma Nihayatul Aliyah pun kemudian menunda persidangan dengan agenda putusan pada Rabu (28/5/2025). 

Dalam kasus ini Igit dilaporkan oleh Komisaris T Poly Kartika Sejahtera (PKS) Santo Sumono. 

Laporan itu didasari pemutusan kerjasama antara Puskopkar deng PT PKS dalam pengelolaan perkebunan sawit seluas 714 hektare yang berada di Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang. 

Santo Sumono melalui PT PKS bersama Puskopkar kemudian  mengelola perkebunan sawit sejak tahun 1993.

Santo memiliki saham sebesar 60 persen dan Puskopkar memiliki 40 persen saham. 

Dalam rentan waktu 2015 hingga 2020 perusahaan tidak lagi mendapatkan deviden karena penurunan jumlah panen sawit. 

Puskopkar dan Santo kemudian menggelar rapat bersama sebagai pemilik saham. 

Saat itu disepakati perjanjian pembagian aset antara Puskopkar dan Santo dengan total aset Rp 46 milliar, dengan bagian kepada Santo Sumono sebagai pemilik saham sebesar Rp 20 milliar. 

Ada pun pembagian aset perkebunan dilakukan usai Puskopkar membatalkan kerjasama secara sepihak dengan PT PKS sejak 2020.

Harusnya pembagian aset direalisasikan sejak 20 Februari 2020 hingga Juni 2020. 

Namun kesepakatan itu tak pernah dijalankan. Terdakwa, sebagai Ketua Umum Puskopkar A Bukit Barisan, secara sepihak mengambil alih pengelolaan kebun kelapa sawit milik bersama PT Poly Kartika Sejahtera. 

Terdakwa diduga merugikan saksi korban Santo Sumono sebesar Rp 20,35 miliar. Nilai itu sebagai kompensasi pengakhiran kerjasama dan menggelapkan hasil penjualan kelapa sawit senilai Rp 11,25 miliar.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved