Sumut Terkini

Landen Marbun, Komisi A DPRD Sumut Berharap UHC Dilengkapi Jaminan Kesehatan untuk Korban Kejahatan

Landen Marbun, meminta Pemprov Sumut menyempurnakan program Universal Health Coverage (UHC) lewat jaminan kesehatan pada korban kejahatan.

Dokumen Pribadi
SAMPAIKAN PENDAPAT - Anggota DPRD Sumut Landen Marbun menyampaikan pendapat di Ruang Sidang Paripurna. Anggota Komisi A DPRD Sumut, Landen Marbun, meminta Pemprov Sumut menyempurnakan program Universal Health Coverage (UHC) dengan memberi jaminan kesehatan kepada korban kejahatan. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Anggota Komisi A DPRD Sumut, Landen Marbun, meminta Pemprov Sumut menyempurnakan program Universal Health Coverage (UHC) dengan memberi jaminan kesehatan kepada korban kejahatan.

Saran ini muncul karena Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki persyaratan yang ketat untuk menanggung pengobatan korban begal, penganiayaan, pemerkosaan dan lainnya.

"Pemprov Sumut harus hadir karena peran LPSK sangat terbatas, bisa saja karena anggaran," ucap  Landen Marbun kepada wartawan Tribun Medan, Selasa, 16 September 2025.

Landen memastikan belum ada lembaga yang menjamin kesehatan kepada korban kejahatan.

BPJS Kesehatan terkendala aturan Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Sementara Jasa Raharja menanggap korban begal tidak memenuhi kriteria kecelakaan yang diatur dalam UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Kalau semua tidak bisa, ke mana lagi masyarakat meminta perlindungan kesehatan?" tutur Landen.

Diwawancarai Tribun Medan, Staf LPSK Medan, Fikri Anugrah, membenarkan jika jaminan kesehatan hanya diberikan kepada korban pada tingkat kriminal tertentu. 

"LPSK memprioritaskan korban dengan tingkat kriminal berat," ucap Fikri.

"Pengobatan dilakukan agar (korban) bisa memberikan kesaksian hukum," sambungnya.

Meski begitu, Fikri menyebut korban kejahatan bisa membuat aduan ke Kantor LPSK Medan di Jalan Diponegoro No.30A atau kontak WhatsApp di 0811 9008 4328.

"Nanti kami cek memenuhi kriteria mendapat jaminan pengobatan atau tidak," kata Fikri.

Sekadar informasi, Program  UHC akan berlaku pada Oktober 2025. Masyarakat bisa berobat hanya menggunakan e-KTP.

Sementara untuk korban kejahatan hanya ditanggung di IGD, tidak berlaku pada rawat inap dan fasilitas kesehatan lain.

 

(hen/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved