Berita Viral

Agus Buntung Divonis Penjara 10 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Apa yang Meringankannya?

Selain itu, terdakwa dinilai sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan di persidangan.

|
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
VONIS LEBIH RINGAN - Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama didampingi ibunya saat keluar dari Pengadilan Negeri Mataram, usai mendengar vonis hakim, Selasa (27/5/2025). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Agus Buntung lebih ringan dari tuntutan jaksa 

TRIBUN-MEDAN.com - Agus Buntung divonis penjara 10 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Febriandi menuntut Agus dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta terhadap Agus Buntung. 

Baca juga: Guru Wanita Berulangkali Kepergok Selingkuh padahal Baru Enam Bulan Menikah

Dia menilai Agus Buntung terbukti bersalah menurut Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022. 

Teranyar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis terhadap Agus Buntung Selasa (27/5/2025).

Dalam sidang vonis, Agus Buntung dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

Agus Buntung juga didenda Rp100 juta dengan pengganti pidana 3 bulan kurungan.

Baca juga: Aliansi Gerak Tutup TPL Gelar Aksi di Kantor Bupati Taput, Ngaku Kecewa dengan Respons Bupati


Dalam amar putusannya, majelis menyampaikan beberapa dakwaan yang memberatkan dan meringankan Agus Buntung.

"Memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada masyarakat," kata Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, di PN Mataram.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan, menurut majelis hakim, yakni terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa depan.  

TUNTUTAN PIDANA - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Jaksa menilai Agus Buntung terbukti bersalah menurut Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 
TUNTUTAN PIDANA - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Jaksa menilai Agus Buntung terbukti bersalah menurut Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).  (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Selain itu, terdakwa dinilai sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan di persidangan.

Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. 

Ary Wahyu juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa tahanan serta penangkapan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. 

Vonis yang dibacakan hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp100 juta. 

Baca juga: Kapolsek Siantar Utara Sosialisasikan Call Center 110 di Posko Kampung Bebas Narkoba

Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa IWAS alias Agus difabel terbukti melakukan tindak pidana pencabulan.

Ia menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan pencabulan yang dilakukan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang. 

"IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang seperti dalam dakwaan primer," kata Ary dalam keterangan pers. 

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Agus No Komen

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus Difabel, Selasa (27/5/2025).

Pembacaan vonis hukuman tersebut berlangsung terbuka untuk umum. Nampak Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni hadir untuk mendengarkan putusan hakim terhadap kasus yang menimpa anaknya.

Baca juga: Aliansi Gerak Tutup TPL Gelar Aksi di Kantor Bupati Taput, Ngaku Kecewa dengan Respons Bupati


Mendengar hukuman yang diberikan majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati itu, Padni nampak sedih. Tapi dia tidak memberikan komentar sedikitpun terkait putusan itu saat ditanya usai persidangan.

Sementara Agus yang di dampingi kuasa hukum sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya, untuk upaya hukum lebih lanjut usai mendengar vonis hakim.

Kuasa hukum Agus, Michael Ansori kepada majelis hakim menyampaikan akan menimang terlebih dahulu upaya hukum selanjutnya.

Baca juga: SOSOK Christiano Tarigan Penabrak Mahasiswa UGM Hingga Tewas Belum Ditahan, Disebut Anak Orang Kaya

"Kita pikir-pikir dulu dalam tujuh hari, pasti kita akan melakukan upaya hukum banding," kata Michael, Selasa (27/5/2025).

Setelah mendengar putusan tersebut, Agus kembali dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

VONIS LEBIH RINGAN - Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama didampingi ibunya saat keluar dari Pengadilan Negeri Mataram, usai mendengar vonis hakim, Selasa (27/5/2025). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Agus Buntung lebih ringan dari tuntutan jaksa
VONIS LEBIH RINGAN - Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama didampingi ibunya saat keluar dari Pengadilan Negeri Mataram, usai mendengar vonis hakim, Selasa (27/5/2025). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Agus Buntung lebih ringan dari tuntutan jaksa (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)


Agus saat berjalan menuju mobil tahanan nampak didampingi Ibundanya, dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Pemuda 22 tahun itu tidak memberikan komentar saat ditanya soal vonis yang dijatuhkan kepadanya, sebelum masuk ke mobil tahanan Agus sempat berpamitan dengan ibunya.

Sempat Titip Pesan ke Istri

Sementara itu, Agus sempat bicara tentang hukumannya sebelum sidang dimulai.

Kepada awak media, Agus mengaku nasibnya akan ditentukan tidak lama lagi setelah jaksa mengajukan tuntutan pidana terhadapnya. 

Maka, dia berpesan kepada istrinya Ni Luh Nopianti untuk tetap sabar selama dirinya berada di sel tahanan. 

"Istri saya, terima kasih telah menerima kekurangan saya, bersabar menunggu saya," kata Agus kepada awak media sebelum sidang dimulai. 

Agus berjanji akan menghidupi istrinya dengan caranya sendiri, bahkan tidak akan menyusahkan orang lain. 

"Semoga istri saya kuat dalam menghadapi cobaan ini, untuk istriku tersayang Nopianti, jaga diri baik-baik di sana. Semangat. Akan indah pada waktunya," kata Agus.

Sementara itu, penasihat hukum Agus, M Alfian mengatakan terdakwa sempat kaget mendengar tuntutan yang disampaikan JPU.

"Kaget ini tuntutan maksimal. Kami ajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya nanti," kata Alfian.

Alfian mengungkapkan, dalam sidang berikutnya yang akan digelar Rabu 14 Mei 2025, terdakwa Agus akan menyampaikan isi hatinya atas proses hukum berlangsung. 

Baca juga: Mengenal Pernikahan Widi Widiana yang Dilaksanakan Ni Luh Nopianti dan Agus Buntung

Baca juga: Viral Curhat Calon Pengantin Pria Uang Hantaran Diminta Ibu Mertua demi Tebus Perhiasan yang Digadai

Agus menjalani sidang sejak Kamis 16 Januari 2025 hingga akhirnya menghadapi tuntutan dari jaksa pada Senin (5/5/2025). 

Rangkaian persidangan telah memeriksa saksi, ahli, serta bukti-bukti. 

Terungkap, modus Agus Buntung melakukan aksinya terungkap dalam reka ulang adegan kasus pelecehan seksual di tiga tempat. 

Selain Taman Udayana Mataram, rekonstruksi juga digelar di Islamic Center dan Nang's Homestay. 

Dugaan pelecehan terjadi di dalam kamar Homestay nomor 6 setelah Agus dan korbannya bertemu di Taman Udayana. 

Agus dibonceng korban menuju ke Nang's Homestay yang lokasinya awal mula mereka bertemu. 

Sebelum menuju ke homestay juga terjadi kesepakatan antara korban dan terdakwa Agus.

Yakni terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay. 

Setelah berbincang akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar. 

Setelah kejadian, Agus diantarkan korban ke Islamic Center. Di tempat itu pula Agus bersama korban berpisah.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved