Berita Medan
Keberatan dengan Tuntutan Oditur, Pelapor Minta Keadilan Majelis Hakim Militer Tinggi
Menurut Leo, tindakan terdakwa yang melakukan pengusiran terhadap pihak PT PKS dari perkebunan jelas merugikan pelapor.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pihak Santo Sumono (pelapor) merasa keputusan Oditur Militer Tinggi I Medan tidak berkeadilan.
Mereka merasa dirugikan dengan tindakan terdakwa Kolonel Infanteri Purnawirawan Igit Donolego, mantan ketua Pusat Koperasi Kartika (Puskopkar) A Bukit Barisan, yang memutus kerjasama pengelolaan perkebunan sawit antara PT. Poly Kartika Sejahtera (PKS) dengan Puskopkar.
Kuasa hukum Pelapor, Loe L Napitupulu menyampaikan, Santo sebagai pemegang saham PT. PKS dipaksa keluar dari perkebunan sawit yang dikelola bersama dengan luas 714 hektare di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang yang mana kerjasama tersebut telah berlangsung sejak tahun 1993 dan sudah berjalan selama 27 tahun.
"Kita tidak sepakat dengan pendapat Oditur yang menyebut terdakwa tidak melakukan kesalahan karena mengerahkan kekuatan berlebihan dan penggelapan," kata Leo usai mengikuti sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tinggi Militer I Medan, Senin (26/5/2025).
Menurut Leo, tindakan terdakwa yang melakukan pengusiran terhadap pihak PT PKS dari perkebunan jelas merugikan pelapor.
Selain itu, pengembalian kompensasi saham kepada Santo Sumono dari Puskopkar juga tidak terealisasi.
"Kita tidak ingin melibatkan Kodam I BB dalam hal ini, sebab kami melihat dari semua rangkaian perbuatan terdakwa sebagai ketua Puskopkar terkesan menghindar untuk menyelesaikan kesepakatan yang ada dan mengalihkan seolah ini perintah Kodam I BB," sambung Leo.
Igit yang merupakan ketua Puskopkar "A" BB dituntut pidana penyalahgunaan kekuasaan sesuai Pasal 126 KUHPM dan penggelapan sebagaimana diatur dengan pidana Pasal 374 KUHP.
Dalam kasus ini Igit dilaporkan oleh Komisaris sekaligus pemegang saham PT. Poly Kartika Sejahtera (PKS) Santo Sumono.
Leo menyampaikan, sampai saat ini tidak ada ganti rugi yang diterima Pelapor usai pemutusan kerjasama sepihak oleh Puskopkar.
Sementara sejak pemutusan kerja sama, aktivitas perkebunan terus berjalan dan memberi pendapatan yang kepada Puskopkar dan tidak dilaporkan kepada Pelapor sebagai pemegang saham.
"Harusnya Oditur menghadirkan siapa pihak yang mengelola setelah pemutusan kerja sama itu. Dan kemarin mereka tidak hadir dan keterangan dakwaan hanya dibacakan.
Harusnya Oditur melakukan penghitungan secara akuntabel dimana dalam rentan antara tahun 2020 sampai 2022 berapa pendapatan perkebunan yang tidak dilaporkan kepada kami dan kemana uangnya," lanjut Leo.
Leo pun berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara ini secara adil dan berpihak kepada korban.
"Tapi kami yakin Majelis Hakim akan berpandangan lain dari Oditur dan memutuskan seadil-adilnya perkara ini," kata Leo.
Markas Subrayon AMPI di Medan Maimun Jadi Pabrik Ekstasi, 2 Tersangka Ditangkap, 1 Tewas |
![]() |
---|
Usai Kadis Kominfo, Kini Giliran Dirut PT MVP Diadili Kasus Korupsi Internet di Taput |
![]() |
---|
Cuaca Panas Ekstrem di Medan, Wali Kota Rico Waas Keluarkan 6 Tips dan Imbauan |
![]() |
---|
USU Buka Lowongan Komite Audit Periode 2025-2030, Pendaftaran Dibuka Besok, Cek Syaratnya |
![]() |
---|
Afin-Ibey Pimpin AMSI Sumut 2025-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.