Medan Terkini

Rincian 12 Kasus Kepot yang Terlibat Kasus Pembacokan Jaksa, Bolak Balik Keluar Masuk Penjara

Kasus pembacokan Jaksa yang bertugas di Kejari Deli Serdang sampai saat ini masih terus ditangani oleh Polda Sumut.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KELUAR MASUK PENJARA: Data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SSIP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait Alpa Patria Lubis alias Kepot. Tercatat Kepot sudah bolak balik keluar masuk penjara. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Kasus pembacokan Jaksa yang bertugas di Kejari Deli Serdang sampai saat ini masih terus ditangani oleh Polda Sumut.

Polisi masih mendalami motif pelaku sehingga melakukan penganiayaan.

Untuk saat ini pihak kepolisian menyimpulkan kalau otak pelakunya adalah Alpa Patria Lubis alias Kepot yang merupakan salah satu Ketua OKP di Kecamatan Galang. 

Dari catatan www.tribun-medan.com, Kepot bisa dibilang bukan orang biasa.

Namanya cukup dikenal dan disegani untuk di wilayahnya.

Ia sering dianggap salah satu preman besar. 

Selain dikenal sering pindah-pindah OKP, Kepot juga dikenal sering berbuat kriminal.

Inilah yang membuat namanya banyak dikenal banyak orang termasuk anggota kepolisian yang bertugas di Reserse Kriminal dan Reserse Narkoba. 

Dari data yang dihimpun di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SSIP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam setidaknya ada 11 perkara yang sudah dihadapi Kepot dari tahun 2013 ke 2024. Hingga hitungan saat ini artinya sudah 12 kali ia keluar masuk penjara. 

Berikut rincian kasus yang pernah menjerat Kepot hingga mengantarkannya ke penjara. 

1.  7 May 2013 terlibat kasus penganiayaan. 

2. 17 April 2014 terlibat kasus pencurian. 

3. 28 Agustus 2015 terlibat kasus narkotika. 

4. 29 April 2016 terlibat kasus kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. 

5. 30 Agustus 2016 terlibat kasus penganiayaan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved