Berita Viral

TERKAIT Pembacokan Jaksa dan Stafnya di Deliserdang Sumut, Apa Hubungan Pelaku Kepot dengan Godol?

Alpa Patria Lubis alias Kepot tersangka dalam kasus pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang selama ini dikenal sebagai salah satu preman di Deliserdang.

|
Editor: AbdiTumanggor
kolase istimewa
Nama Alpa Patria Lubis alias Kepot selama ini dikenal sebagai salah satu preman yang disegani di wilayah Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Lantas apa hubungan Kepot Edy Suranta Gurusinga alias Godol? (Kolase Istimewa) 

Idianto menyebut bila Jaksa Jhon membantah telah meminta uang atau pun barang kepada Alfa. 

Meski begitu, Idianto menyampaikan perlu pendalaman untuk mengetahui motif pelaku. 

"Dia sendiri tak pernah menangani perkara Kepot yang beberapa kali keluar (penjara) dan lain lain. Itu pengakuan korban. Jadi yang katanya dimintai uang itu, berdasarkan penjelasan korban, terbantahkan," kata Idianto. 

"Kalau motifnya yang lain belum masih butuh pendalaman. Yang kita lihat tidak ada nama korban sebagai jaksa. Kita nanti tinjau lagi. Tapi korban sendiri mengatakan dia tidak ada menangani perkara yang si pelaku," lanjut dia. 

Tiga Orang Tersangka Ditangkap

Polda Sumut telah menangkap tiga orang tersangka terkait pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat.

Ketiga orang yang ditangkap, yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot terduga otak pelaku, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor dan Mardiansyah alias Bendil orang yang membonceng tersangka Surya.

Namun menurut kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto mengatakan dugaan motif kliennya membacok jaksa dan staf tata usaha Kejaksaan Negeri Deli Serdang lantaran kesal dimintai burung peliharaan.

Permintaan Jhon Wesli Sinaga diduga berlangsung sepekan sebelum kejadian. Itupun diduga bukan secara langsung, melainkan melalui orang suruhannya yang menghubungi Alpa Patria Lubis.

Ketika dimintai burung peliharaan, tersangka Alpa Patria tidak mengiyakan ataupun menolak. Namun permintaan ini diduga yang membuatnya gelap mata menyuruh eksekutor membacok korban.

Meski demikian, tidak dijelaskan jenis burung apa yang diminta. Namun Jhon meminta burung yang bagus. Akan tetapi pada Sabtu 24 Mei, antara Alpa Patria dengan Jhon Wesli janjian mau memancing bersama.

"Memuncaknya kemarin permintaan burung tidak diiyakan dan tidak ditolak,"kata Kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto, di Polda Sumut, Senin (26/5/2025).

"Burung tidak ditentukan, yang bagus. Seminggu lalu,"sambungnya.

Dedi menjelaskan, kliennya saling kenal dengan jaksa Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga.

Ada beberapa perkara yang Alpa disebut-sebut ditangani Jhon mulai dari penganiayaan dan pengerusakan.

Dalam perjalanan kasusnya, Jhon disebut meminta uang kepada kliennya dan diberikan beberapa kali mulai dari Rp 60 juta, 40 juta dan Rp 30 juta secara tunai. 

Namun yang terakhir kali, sepekan sebelum jaksa dibacok pada 24 Mei kemarin, Alpa dimintai burung peliharaan. Sehingga Alpa kesal hingga akhirnya menyuruh tersangka Surya Darma dan Mardiansyah untuk membacok 2 korban.

"Pernyataan klien saya, ada 60 juta, 40 juta dan 30 juta. Terakhir, permintaan burung, dan dia merasa kesal."

Dikutuk Komisi III DPR RI

Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga merasa perihatin atas kasus pembacokan yang dialami jaksa dan pegawai Kejari Deli Serdang. Sebagai mantan jaksa, Mangihut sangat mengutuk tindakan pelaku. 

"Pada prinsipnya prihatin dan sayangkan kejadian itu. Hal hal itu tidak seharusnya terjadi, tidak boleh kekerasan terhadap penegak hukum lagi. Bila kekerasan masih terjadi dengan penegak hukum bagaimana dengan masyarakat," kata Mangihut kepada tribun, Selasa (27/5/2025). 

Mangihut pun mendorong agar Polda dan Kejatisu dapat mengungkap penyebab dan menangkan pelaku yang terlibat. Ia mendorong agar proses hukum berjalan adil dengan mengungkap motif pelaku.

"Kita dorong Polda Jaksa menangkap motif motif urusan apa, siapa yang melakukan. Apakah ada soal penanganan perkara dibuka secara terang. Apa motifnya supaya proses hukum dilakukan secara adil adil," kata Mangihut. 

Kejaksaan Agung: Dugaan Terkait Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Keterangan terbaru dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), Minggu (25/5/2025) sore, kasus pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan stafnya Acensio Silvanof Hutabarat (25) ini diduga terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Jhon diketahui merupakan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) yang menangani perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol (54).

“Diduga ada kaitannya (sedang didalami),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Minggu (25/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

Harli mengatakan, kasus tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap. 

Pelaku telah divonis bersalah di tingkat kasasi. Namun, pelaku melarikan diri ketika akan dieksekusi ke penjara dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Perkara itu sudah inkrah dan mau dieksekusi dan pelakunya sudah dinyatakan DPO,” kata jaksa.

Baca juga: KEJAHATAN Lain Dilakukan Ketua PAC PP Alfa Patria Lubis Terungkap Usai Ditangkap karena Bacok Jaksa

Baca juga: SOSOK Alfa Patria alias Kepot, Ketua PAC Ormas PP, Otak di Balik Pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga

Sekilas kasus Godol

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Godol terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal setelah digerebek Tim Satuan Brimob Polda Sumut pada 13 Maret 2024.

Saat itu, petugas menggerebek lokasi perjudian di Pulo Sari, Durin Jangak, Pancur Batu, Deli Serdang.

Tim Brimob kemudian mengejar Godol dan mendapati pria itu membuang barang di semak-semak. 

Setelah diperiksa, ternyata barang tersebut berupa pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 warna hitam.

“Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk membawa dan atau menguasai senjata api berupa 1 pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 warna hitam,” kata jaksa Jhon dalam dakwaannya.

Godol lalu dituntut 8 tahun penjara. Namun, majelis hakim membebaskan Godol dengan alasan dakwaan tidak terbukti. “Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut,” bunyi putusan hakim tersebut. 

Jaksa Jhon dan kawan-kawan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Godol dinyatakan bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara. 

Kasusnya berkekuatan hukum tetap dan pria itu berstatus terpidana.

Jaksa memanggil Godol dua kali untuk dieksekusi, namun ia tidak hadir.

Namanya kemudian dimasukkan dalam DPO alias buron.

Tiga Jaksa Deliserdang Pernah Diperiksa Kejagung

Tiga Jaksa  Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Deliserdang dikabarkan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan kasus Godol. 

Ketiga JPU itu merupakan Jaksa Seksi Pidana Umum yang menangani perkara Edi Suranta Gurusinga alias Godol yang sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api beberapa waktu lalu.

Informasi yang dihimpun tim dari Kejagung turun untuk menindaklanjuti laporan dari pengacara terdakwa atas dugaan kriminalisasi ke Kejagung.

"Benar memang ada tim Kejagung turun tapi untuk klarifikasi, bukan pemeriksaan. Terkait perkara Godol karena pengacaranya ada ngelaporkan sama Kejagung. Jadi tim dari Kejaksaan turun untuk klarifikasi apakah ada kriminalisasi atau tidak," ujar Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, (27/9/2024) lalu.

Boy mengakui kalau tim Pengawasan Kejagung datang sejak Selasa (24/9/2024). Tahapan semuanya baru selesai pada Jumat (27/9/2024). Secara pasti, Boy pun tidak mengetahui apa yang menjadi materi klarifikasi.

Disebut selain melakukan klarifikasi di Kejari Deli Serdang klarifikasi juga dilakukan di Kejati Sumut.

"Jadi bukan diperiksa. Beda pemeriksaan beda juga klarifikasi. Kalau pemeriksaan pakai panggilan. Pengawasan ini dia untuk mengklarifikasi apakah dugaan itu benar ada atau tidak. Kalau pemeriksaan dia pakai biaya pengawasan, pakai berita acara dan dipanggil mereka," kata Boy.

Boy mengaku dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Kejagung hanya pihak JPU yang dipintai keterangan. Mereka yang berkaitan langsung dengan penanganan perkara. Disebut tidak ada kaitan dengan Kajari.

"Perlu kita tegaskan kalau sampai sejauh ini kita masih melakukan upaya hukum. Karena divonis bebas di PN kita langsung Kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi belum putus ini perkaranya. Tunggu hasil Kasasi dari Mahkamah Agung lah nanti bagaimana karena masih berproses," ucap Boy. 

Dari catatan www.tribun-medan.com, Edi Suranta Gurusinga alias Godol menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (13/8/2024).

Dia diadili terkait kepemilikan senjata api merek Daewoo. Ia ditangkap tim gabungan dari Polrestabes Medan pada Rabu 13 Maret 2024. Namun, di persidangan, Edi Suranta Gurusinga alias Godol divonis di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (13/8/2024).

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Simon CP Sitorus. Dalam sidang, mantan Polisi Edi Suranta Gurusinga divonis bebas. "Mengadili dan menyatakan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," kata ketua majelis hakim Simon CP Sitorus dalam persidangan, Selasa (13/8/2024).

Hakim pun meminta supaya pria berkepala plontos itu dibebaskan dari tahanan. Kemudian hakim meminta supaya jaksa penuntut umum memusnahkan barang bukti.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Mengembalikan hak dan harkat martabat terdakwa. Memerintahkan JPU memusnahkan senpi dan membebankan biaya perkara kepada negara," ucap Simon CP Sitorus.

Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, Wahyu menegaskan putusan hakim sudah tepat. Ia berpendapat, keadilan masih ada di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. "Kami apresiasi majelis hakim, pengadilan Lubuk Pakam yang telah memvonis bebas klien kami. Kami yakin bahwa keadilan masih ada di negara ini. Tepatnya seminggu sebelum hari Kemerdekaan Republik Indonesia vonis bebas terhadap klien kami ini merupakan kado istimewa atas keadilan yang diberikan oleh Pengadilan Lubuk Pakam," ungkapnya.

Kontroversi Godol

Diberitakan sebelumnya, Aliansi masyarakat di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, mengapresiasi telah ditangkapnya Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

"Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi karena telah menangkap Edi Suranta Gurusinga alias Godol," ujar masyarakat, Minggu (14/4/2024).

"Dengan ditangkapnya Godol kehidupan masyarakat di Pancurbatu kembali nyaman tanpa adanya judi, narkoba serta letusan senjata api," ucap emak-emak tersebut.

Masyarakat juga berharap agar Godol untuk tidak dibebaskan karena dikhawatirkan dijika bebas akan berdampak terhadap anak-anak yang terjerumus dalam peredaran narkoba, judi serta kejahatan lainnya.

Untuk diketahui, penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah sesuai dengan prosedur hukum. Dalam prosesnya semua dilakukan secara terbuka tanpa ada yang direkayasa.

Sebagaimana yang berkembang di masyarakat seolah penahanan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol dipaksakan.

"Berkas perkara tersangka atas nama Edi Suranta Gurusinga alias Godol dengan Nomor : BP/131/III/Res.1.17/2024/Reskrim tanggal 26 Maret 2024 telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21, dan selanjutnya pada 3 April 2024 tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke Kantor Cabang Kejaksaan Deliserdang di Lubuk Pakam (P22)," kata Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nasution, Sabtu (13/4).

Berdasarkan hal tersebut, maka penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah sesuai prosedur dan berkas perkaranya sudah memenuhi persyaratan sehingga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Lubuk Pakam.

"Terkait dugaan senjata api yang diamankan telah dilakukan pengecekan serta peyelidikan dan tidak terdaftar di buku register Dit Intelkam Polda Sumut sehingga bukan merupakan senjata organik TNI/Polri dan senjata itu terbukti adalah senjata ilegal dan dipastikan senpi tersebut ilegal," terang Nasution.

(dra/tribun-medan.com) (Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved