Berita Medan

Kabag Tapem Buka Suara dan Minta Maaf Emosi, Bantah Damaikan Kasus Camat dan Mandor di Hari Libur

Dia tak terima disebut mendamaikan dengan proses pengembalian uang setoran retribusi sampah yang yang jadi akar masalah. 

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Sceenshoot IG Kecamatan Medan Amplas
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemko Medan, Andrew Fransiska Ayu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemko Medan, Andrew Fransiska Ayu buka suara soal rencananya pemanggilan Camat Medan Barat, Hendra Syahputra dan para mandor yang dipecat dari jabatan.

Siska sapaannya, tak terima disebut mendamaikan dengan proses pengembalian uang setoran retribusi sampah yang yang jadi akar masalah. 

Tribun-Medan.com mendapat kabar dari anggota DPRD Medan, Antonius Tumanggor bahwa para mandor dipanggil ke kantor Tapem di hari libur tanpa surat resmi.

Bahkan muncul dugaan akan didamaikan dengan proses pengembalian uang dari Camat Medan Barat

"Gak, gak ada, gak jadi. Siapa yang mengatakan itu didamaikan? Saya merasa nama saya dicemarkan. Saya meriksa dia itu klarifikasi buat saya laporkan ke inspektorat dan yang lain," kata Siska, Kamis petang, (29/5/2025). 

Siska tak menampik pemanggilan Camat dan para mandor tanpa surat resmi. Dan itu dilakukannya di hari libur nasional. 

"Ya dipanggil untuk menglarifikasi. Dibilang kok hari libur, kenapa rupanya kalau bisa hari kerja? Gak ada memang (surat resmi) saya panggil berdasarkan perintah," katanya dengan nada sedikit tinggi.

"Perintah siapa kak," tanya Tribun-Medan.com

"Ya perintah lah. Intinya dia dipanggilkan ke Inspektorat, sudah," cetusnya. 

"Kenapa kasus Camat Medan Barat dipanggil ke Kantor Tapem?" tanya Tribun-Medan.com.

"Ya kan uangnya dipakai Camat Barat ini. Jadi dimana menurut bapak dipanggil? Di kedai kopi? Kan gak mungkin. Jangan seperti itu ngomongnya. Saya panggil camat dan lurah bisa kok tanpa ada surat.''

''Sesuai dengan jabatan saya kan!? Kecuali manggil Kabag Kesra itu gak cocok, seperti itu loh. Menurut bapak betul gak? Wewenang saya panggil camat, lurah itu ada. Karena itu bagian dari kewilayahan. Walau pun tanpa surat," cetusnya lagi.

"Bukan temperamen, saya panggil dia untuk klarifikasi untuk dilanjutkan ke Inspektorat. Kami tetap kerja. Libur ini kami tetap kerja. Kalau urgensi cepat ditangani, tidak ada maksud untuk menutup-nutupi. Beredar berita saya menutupi gak ada," katanya. 

"Iya pak Tumanggor yang informasikan saya. Pak Tumanggor yang sepertinya salah persepsi. Ambil gerak langkah ini biar ke inspektorat lah. Mereka tidak ada didamaikan, karena camat itu uang itu bukan pungli, uang itu harus dikembalikan lah ke mandor ke DLH.''

''Mohon maaf saya tadi agak emosi, karena berita beredar saya dituduh mau mendamaikan. Klarifikasi saya disampaikan ke Inspektorat by WA dulu, nunggu masuk kerja baru hardcopy. Oke lah salam kenal, " pungkasnya.

CAMAT DIPERIKSA: Diperiksa Inspektorat. Diduga Camat Medan Barat, Hendra Syahputra sesak nafas saat diperiksa Inspektorat Medan, lewat video di sosial media, dilihat pada Kamis siang (29/5/2025).
CAMAT DIPERIKSA: Diperiksa Inspektorat. Diduga Camat Medan Barat, Hendra Syahputra sesak nafas saat diperiksa Inspektorat Medan, lewat video di sosial media, dilihat pada Kamis siang (29/5/2025). (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Sebelumnya, anggota DPRD Medan Komisi IV, Antonius Tumanggor (Partai Nasdem) mengungkap dugaan Siska meredam kasus Camat Medan Barat Hendra Syahputra memutasi lima mandor yang protes iuran sampah tidak disetor camat ke DLH.       .

"Awalnya pertengkaran ketika para mandor mau nyetor iuran (Wajib Retribusi Sampah) ke DLH. Setelah itu Camat Medan marah. Dipindahkan tugas, dicabut SK 5 mandor itu akarnya. Semua mereka datang melapor ke saya," ungkap Antonius Tumanggor,Kamis (29/5/2025).  

Kelima mandor yang dipindahkan masing-masing bertugas di lima kelurahan berbeda Abdu Hasbi (Kelurahan Kesawan), Rio Sutanja Nasution (Karang Berombak), Kusdian Pasaribu (Sei Agul), Ridwan Marpaung (Glugur Kota), dan Sri Rahayu br. Siregar (Silalas).

Uang setoran ke DLH itu ditaksir capai Rp 50 juta. Setiap mandor menyetor bervariasi mulai Rp 5 juta hingga Rp 13 Juta ke DLH, namun camat tak terima. 

"Saya dengar keluh kesahnya, dengan bukti kwitansi, bukti transfer, bukti nyetor kemana diantar," kata Antonius Tumanggor. 

Dari situ berlanjut, kata Antonius Tumanggor pada pukul 11.30 WIB, Kamis (29/5/2025) para mandor lapor untuk bersiap disuruh menghadap Kabag Tapem.

Di sini muncul dugaan panik untuk menutupi dan membenam kasus dugaan pungli. 

"Jam setengah 12 tadi para mandor bersiap kumpul dipanggil mau menghadap Kabag Tapem melalui Kasi Sarpras dihubungi. Nah mereka hubungi saya. Nah apa urgensi, apa ada surat tertulis resmi? Ini kan libur nasional, kok dipaksakan kali," beber Antonius Tumanggor. 

Selanjutnya, Antonius melayangkan pesan WhatsApp ke Kabag Tapem, Siska. Dan direspon Siska menelpon balik, untuk membujuk Antonius tidak buka suara dan menutupi dugaan KKN Camat Medan Barat.

"Kabag Tapem telepon saya lah, membujuk saya supaya menghadirkan mereka (para mandor). Saya bilang ini libur nasional, kenapa dipaksakan hari ini? Ada apa ibu dengan Camat Medan Barat? Gini bang, ketua, gitu gitu lah dia ngomong ngeles biar uangnya dipulangkan camat hari ini di kantor Kabag Tapem," ungkap Antonius Tumanggor. 

Komunikasi telepon Siska dengan Antonius meminta agar kasus jangan berkembang. Siska terkesan melindungi Camat Medan Barat ingin redam kasus di saat Wali Kota Medan dinas luar kota. 

"Loh ini kan hari libur? Iya Pak biar jangan berkembang kali, Pak Wali Kan di Jakarta, supaya jangan berkembang persoalan. Artinya kan harus pakai surat resmi, kenapa hari libur? Kenapa baru sekarang mau dipulangkan uangnya? Kenapa para mandor minta uangnya kemarin dibentak-bentak dimarahi. Saya larang mereka datang. Begitu ceritanya," kata Antonius Tumanggor membeberkan isi percakapan dengan Siksa. 

Siska Seret Nama Sekda Medan

Dalam percakapan untuk menutupi dugaan KKN Camat Medan Barat, Antonius mengungkapkan bahwa Kabag Tapem membawa-bawa nama Sekda. Siska mengklaim karena ada perintah Sekda Medan, Wiriya Alrahman. 

"Dibilang Siska dia perintah Sekda, loh kok Sekda bawa-bawa nama Sekda," ungkap Antonius Tumanggor. 

"Itu 5 mandor setoran, rata-rata 10 juta ya taksiran Rp 50 juta. Variasi ada Rp 5 juta, Rp 13 juta, Rp 18 juta itu. Itu lah katanya mau dipulangkan sekarang kata Sekda katanya. (Siksa). Berarti mereka menyalahkangunakan wewenang dong, mau hilangkan pidana punglinya" ungkap Antonius Tumanggor menambahi.

Uang setoran iuran sampah itu harus disetor para mandor dibayarkan ke DLH Medan. Karena belum juga disetor, mereka menagihnya kepada camat, tapi justru dimarahi dan akhirnya dipindahtugaskan. 

Menanggapi pengaduan tersebut, Antonius Tumanggor menyatakan akan segera membawa kasus ini ke DPRD Kota Medan dan meminta dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). Ia juga akan menyampaikan persoalan ini langsung kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

Antonius juga meminta DLH Kota Medan segera mengembalikan posisi kelima mandor tersebut ke jabatan semula.

“Jika mereka bersalah, silakan proses sesuai aturan. Tapi jika tidak, hak mereka harus dipulihkan," pungkasnya. 

Sebelumnya, lima mandor pengawas kebersihan sampah di wilayah Kecamatan Medan Barat dipindahtugaskan atau dipecat dari jabatan secara sepihak menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) oleh Camat Medan Barat, Hendra Syahputra.

Pemindahan ini menuai diduga sewenang-wenang, dilakukan tanpa penjelasan resmi dan diduga berkaitan dengan permintaan uang setoran retribusi sampah.

Kelima mandor yang dipindahkan masing-masing bertugas di lima kelurahan berbeda.

Mereka adalah Abdu Hasbi (Kelurahan Kesawan), Rio Sutanja Nasution (Karang Berombak), Kusdian Pasaribu (Sei Agul), Ridwan Marpaung (Glugur Kota), dan Sri Rahayu br. Siregar (Silalas).

Surat pemindahan tugas diterima kelima mandor tersebut pada 23 Mei 2025.

Mereka mengaku tidak mendapat penjelasan resmi dari camat, namun menduga dipecat setelah mereka menagih uang setoran wajib retribusi sampah (WRS) yang telah dikumpulkan dari masyarakat untuk disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

"Uang setoran iuran sampah itu harus kami bayarkan ke DLH Medan. Karena belum juga disetor, kami menagihnya kepada camat, tapi justru dimarahi dan akhirnya dipindahtugaskan,” ujar Abdu Hasbi sedih saat mendatangi kediaman Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem, Antonius Tumanggor, Rabu malam (28/5).

Abdu dan rekan-rekannya menyebut, uang yang dipinjam camat dari masing-masing mandor bervariasi, berkisar antara Rp5 juta hingga Rp13 juta. Mereka menyatakan, uang tersebut merupakan hasil pungutan dari warga pada Januari 2025 dan harus disetorkan ke DLH.

Di hadapan Antonius Tumanggor, kelima mandor menunjukkan bukti transfer dan penyerahan uang secara tunai kepada Camat Medan Barat. Mereka berharap persoalan ini mendapat perhatian dari Wali Kota Rico Waas. 

"Harapan kami, Pak Antonius bisa menyampaikan aspirasi kami ke wali kota. Karena janji camat yang tidak ditepati, kami yang jadi korban," ucap Ridwan Marpaung sambil menunjukkan bukti transaksi. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved