Berita Viral

TAMPANG Camat Hendra Syahputra Sesak Nafas saat Diperiksa Inspektorat soal Dugaan Pungli dan Narkoba

Momen Camat Medan Barat, Hendra Syahputra sesak nafas saat diperiksa Inspektorat Medan soal dugaan pungutan liar (pungli) dan kasus tes urine narkoba.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN
VIRAL DI MEDIA SOSIAL: Camat Medan Barat, Hendra Syahputra, mendadak sesak nafas saat diperiksa Inspektorat Kota Medan soal kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan kasus tes urine terkait narkoba. Video Camat Medan Barat yang mendadak sesak nafas ini viral di media sosial. (TRIBUN MEDAN) 

Penampakan Camat Medan Barat, Hendra Syahputra sesak nafas saat diperiksa Inspektorat Medan soal dugaan pungutan liar (pungli) dan kasus tes urine terkait narkoba.

TRIBUN-MEDAN.COM - Camat Medan Barat, Hendra Syahputra, mendadak sesak nafas saat diperiksa Inspektorat Kota Medan soal kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan kasus tes urine terkait narkoba.

Video Camat Medan Barat yang mendadak sesak nafas ini viral di media sosial.

Momen tersebut direkam Anggota Komisi IV DPRD Medan (Partai Nasdem), Antonius Tumanggor.

Hal itu dikonfirmasi oleh Antonius Tumanggor saat diwawancarai Tribun-Medan.com. 

"Itu saya yang video kan, video lama, saat dia diperiksa kasus pungutan liar soal sampah dan tes urine,"jelas Antonius Tumanggor. 

Nafas Hendra seolah tersengal, dan dibantu seorang ASN kepala plontos berpakaian khaki untuk membukakan kancing kemeja dan minum air, Kamis (29/5/2025).

"Kancing, pipetnya (sedotan minuman)," kata pegawai lain meminta agar Hendra dibantu. 

"Naikan tolong sedotannya, Pak," terdengar suara seorang perempuan. 

Belum diketahui pasti apa penyebab Camat Medan Barat diduga sesak nafas saat pemeriksaan.

Apakah karena ada penyakit atau karena tak kuat mental diperiksa. 

Pemindahan Lima Mandor Pengawas Kebersihan

Setelah viral video Camat Medan Barat sesak napas, Antonius Tumanggor mengungkap pemindahan lima mandor pengawas kebersihan sampah di wilayah Kecamatan Medan Barat secara sepihak menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) oleh Camat Medan Barat, Hendra Syahputra.

Pemindahan ini menuai sorotan, diduga sewenang-wenang, dilakukan tanpa penjelasan resmi dan diduga berkaitan dengan permintaan uang setoran retribusi sampah.

Kelima mandor yang dipindahkan masing-masing bertugas di lima kelurahan berbeda.

Mereka adalah Abdu Hasbi (Kelurahan Kesawan), Rio Sutanja Nasution (Karang Berombak), Kusdian Pasaribu (Sei Agul), Ridwan Marpaung (Glugur Kota), dan Sri Rahayu br. Siregar (Silalas).

Surat pemindahan tugas diterima kelima mandor tersebut pada 23 Mei 2025.

Mereka mengaku tidak mendapat penjelasan resmi dari camat, namun menduga dipecat setelah mereka menagih uang setoran wajib retribusi sampah (WRS) yang telah dikumpulkan dari masyarakat untuk disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

"Uang setoran iuran sampah itu harus kami bayarkan ke DLH Medan. Karena belum juga disetor, kami menagihnya kepada camat, tapi justru dimarahi dan akhirnya dipindahtugaskan,” ujar Abdu Hasbi sedih saat mendatangi kediaman Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem, Antonius Tumanggor, Rabu (28/5/2025).

Abdu Hasbi dan rekan-rekannya menyebut, uang yang dipinjam camat dari masing-masing mandor bervariasi, berkisar antara Rp5 juta hingga Rp13 juta.

Mereka menyatakan, uang tersebut merupakan hasil pungutan dari warga pada Januari 2025 dan harus disetorkan ke DLH.

Di hadapan Antonius Tumanggor, kelima mandor menunjukkan bukti transfer dan penyerahan uang secara tunai kepada Camat Medan Barat.

Mereka berharap persoalan ini mendapat perhatian dari Wali Kota Rico Waas. 

"Harapan kami, Pak Antonius bisa menyampaikan aspirasi kami ke wali kota. Karena janji camat yang tidak ditepati, kami yang jadi korban," ucap Ridwan Marpaung sambil menunjukkan bukti transaksi. 

Menanggapi pengaduan tersebut, Antonius Tumanggor menyatakan akan segera membawa kasus ini ke DPRD Kota Medan dan meminta dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).

Ia juga akan menyampaikan persoalan ini langsung kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

"Belum genap seratus hari wali kota menjabat, tapi sudah ada ulah camat seperti ini. Ini bisa mencoreng program bersih-bersih yang menjadi prioritas beliau," katanya. 

Anggota Komisi IV ini juga menyoroti sejumlah masalah lain selama kepemimpinan Hendra Syahputra, termasuk dugaan pungutan liar dalam pengadaan perlengkapan dinas bagi kepala lingkungan (kepling), seperti HT (Handy Talkie), baju dinas hingga sepatu boot.

“Banyak laporan masuk ke saya. Ini bukan hanya soal mandor kebersihan, tapi soal pola kepemimpinan yang bermasalah. Kami akan panggil DLH, Inspektorat, dan pihak terkait untuk menyelidiki ini,” tegasnya.

Antonius juga meminta DLH Kota Medan segera mengembalikan posisi kelima mandor tersebut ke jabatan semula. Jika mereka bersalah, silakan proses sesuai aturan. 

"Silakan proses kalau bersalah, jika tidak, hak mereka harus dipulihkan." 

Baca juga: Camat Medan Barat Sesak Nafas Saat Diperiksa Inspektorat Terkait Dugaan Pungli Sampah dan Tes Urine

Baca juga: Kabag Tapem Pemko Medan Diduga Mau Tutupi Dugaan Pungli Camat Medan Barat, Seret Nama Sekda

Kabag Tapem Pemko Medan Coba Redam 

Terbaru Kabag Tapem, Andrew Fransiska Ayu mencoba meredam kasus Hendra Syahputra.

Siska sapaan Andrew Fransiska Ayu, bahkan membawa-bawa nama Sekda Medan, Wiriya Alrahman untuk 'membersihkan' atau menyembunyikan kasus dugaan pungli agar tidak menyebar ke publik. 

Dalam percakapan telepon untuk menutupi dugaan KKN Camat Medan Barat, Antonius mengungkapkan bahwa Kabag Tapem membawa-bawa nama Sekda.

Siska mengklaim karena ada perintah Sekda Medan, Wiriya Alrahman. "Dibilang Siska dia perintah Sekda, loh kok Sekda, bawa-bawa nama Sekda," ungkap Antonius Tumanggor.

Kata Antonius Tumanggor, Camat Medan Barat sudah terlalu banyak masalah sejak ditempatkan November tahun lalu. Mulai kasus menaikkan sembako, masalah dengan kepling. 

"Itu ada kepling diangkat orang luar Sei Agul, marah warga. Siska juga yang mendamaikan. Banyak kasusnya.

Hari ini Siska menelpon Antonius Tumanggor lagi. Kalau mau panggil-panggil mandor pakai surat resmi. Itu menyalahgunakan wewenang, mereka mau hapus pidana punglinya," benernya. 

"Itu 5 mandor setoran, rata-rata 10 juta ya taksiran Rp 50 juta. Variasi ada Rp 5 juta, Rp 13 juta, Rp 18 juta itu. Itu lah katanya mau dipulangkan sekarang kata Sekda katanya. (Siksa). Berarti mereka menyalahkangunakan wewenang dong, mau hilangkan pidana punglinya," ungkap Antonius Tumanggor menambahi.

Uang setoran iuran sampah itu harusnya disetor para mandor dan dibayarkan ke DLH Medan. Karena belum juga disetor, mereka menagihnya kepada camat, tapi justru dimarahi dan akhirnya dipindahtugaskan. 

Menanggapi pengaduan tersebut, Antonius Tumanggor menyatakan akan segera membawa kasus ini ke DPRD Kota Medan dan meminta dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).

Ia juga akan menyampaikan persoalan ini langsung kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

Antonius juga meminta DLH Kota Medan segera mengembalikan posisi kelima mandor tersebut ke jabatan semula. 

“Jika mereka bersalah, silakan proses sesuai aturan. Tapi jika tidak, hak mereka harus dipulihkan," pungkasnya. 

Para mandor sempat dihubungi melalui Kasi Sarpras suruhan Kabag Tapem untuk datang didamaikan, dan diduga untuk pengembalian uang setoran. 

Upaya pendamaian ini diduga menyalahi aturan karena dilakukan di saat libur dinas dan Wali Kota Medan sedang di luar kota. Diduga untuk menyembunyikan borok dugaan pungutan liar. 

Kabag Tapem Pemko Medan, Siska dikonfirmasi belum merespons. 

Dilayangkan pesan WhatsApp ke nomor 08139721xxxx soal pemanggilan mandor dan camat untuk didamaikan di kantor Tapem juga belum direspons. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved