Berita Simalungun
PILU 3 Kakak Beradik di Simalungun Dicabuli Ayah Kandung, Korban Putus Asa Sampai Minum Racun
Peristiwa memilukan dialami tiga orang kakak beradik di Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utrara (Sumut).
Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Peristiwa memilukan dialami tiga orang kakak beradik di Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utrara (Sumut).
Tiga orang bersaudari kandung itu menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya.
Kasus inses di Simalungun ini baru terbongkar setelah korban inisial R (13) curhat kepada kakaknya yang kini menempuh pendidikan tinggi di Jakarta.
Usut punya usut, ternyata sang kakak juga pernah mengalami peristiwa yang sama, dirudapaksa oleh sang ayah.
Bukan cuma mereka berdua, bahkan saudari perempuannya juga mengalami hal yang sama.
Sang kakak yang merasa syok atas penderitaan kedua adiknya, mencoba mengakhiri hidup dengan minum racun.
Beruntung, upaya itu berhasil digagalkan oleh pihak keluarga yang ada di Jakarta.
Kakek para korban kemudian bertolak ke Jakarta untuk mencari tahu persoalan yang dialami cucunya tersebut.
Saat itulah terungkap perbuatan bejat pelaku berinisial TRT (41) terhadap ketiga putrinya.
Kepala Bagian Operasional Reskrim Ipda Bilson Hutauruk mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh JT, kakek korban.
Dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal pada 22 Mei 2025 tersebut, disebutkan bahwa R yang masih duduk di bangku SMP sudah dua kali dirudakpaksa oleh ayahnya.
Awalnya korban yang paling kecil berusia 13 tahun berkomunikasi kepada kakak tertuanya yang tengah kuliah di Jakarta.
Sang adik cerita tentang peleehan seksual yang dialaminya. Tak cuma itu, terungkap juga adiknya nomor dua ternyata mengalami hal yang sama.
Mendengar cerita adiknya tersebut, sang kakak merasa putus asa.
Ia kemudian mencoba mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun. Namun, upaya itu berhasil digagalkan oleh pihak keluarga.
"Anak tertua mencoba bunuh diri setelah dihubungi adiknya yang menceritakan bahwa dia juga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung mereka. Mengetahui hal ini, anak tertua merasa putus asa karena dia dan adiknya yang lain, anak tengah, juga ternyata menjadi korban," ujar Ipda Bilson.
Mendengar kejadian tersebut, kakek korban langsung mendatangi cucunya tersebut di Jakarta, hingga akhirnya terungkap perbuatan TRT.
Ipda Bilson menuturkan, istri pelaku, yang juga ibu dari para korban, tidak mengetahui kejadian ini.
Ketiga korban tidak pernah bercerita kepada ibunya karena merasa takut dengan ancaman pelaku.
Selain itu, setiap kali perbuatan tersebut dilakukan, rumah dalam keadaan kosong.
Informasi yang dihimpun, TRT memiliki empat anak yang terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki.
Ipda Bilson menambahkan, korban R dan ayahnya tinggal satu rumah di Kecamatan Dolok Pardamean.
Peristiwa pertama kali terjadi pada Juli 2023 di rumah pelaku dan korban.
Korban R sempat melawan, namun tak dihiraukan oleh pelaku.
Untuk kedua kalinya, TRT mencabuli putrinya R pada 8 April 2025 di tempat usaha kedai tuak miliknya.
Awalnya, pelaku mengajak R ke warung tuak untuk membersihkan rumput.
Setelah selesai korban beristirahat dan tertidur di kamar yang ada di warung tuak tersebut.
“Pelaku lalu masuk dan mengunci kamar. Korban sempat berteriak ‘Jangan, Pak’ sambil menendang kaki pelaku. Namun pelaku tidak menghiraukannya,” kata Ipda Bilson.
Ia mengatakan, perbuatan pelaku terungkap saat korban R menceritakan peristiwa itu kepada dua kakaknya.
Ternyata, kedua kakaknya juga mengalami nasib serupa, menjadi korban rudapaksa ayahnya.
Terungkap pula bahwa kedua kakak R mengalami peristiwa memilukan tersebut, saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
“(Korban) saat itu masih kelas 5 SD. Saat ini kakak korban sudah kuliah dan sudah bekerja, terungkapnya pas adiknya ini lapor sama kakaknya," kata Bilson.
Ipda Bilson menjelaskan tersangka TRT dipersangkakan melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman yang berat.
"Polres Simalungun berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memproses hukum tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya perlindungan terhadap anak-anak," katanya. (alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
KRONOLOGI Kasus Inses Ayah dan 3 Putrinya di Simalungun, Terbongkar Usai Kakak Dengar Cerita Adik |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di Pemkab Simalungun, Kejaksaan Telusuri Indikasi Korupsi Program Daur Ulang Sampah |
![]() |
---|
Kejaksaan Negeri Simalungun Selidiki Dugaan Transfer Dana APBD ke Rekening Pribadi Sekda Simalungun |
![]() |
---|
Toilet Senilai Rp 84 Miliar di Pantai Bebas Parapat Rusak, Kadis Pariwisata Sebut Dirusak Pengunjung |
![]() |
---|
Pergi Mengupas Jagung di Ladang, Adit Siregar Ditemukan Hanyut di Sungai Hatonduhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.