Berita Nasional
Termasuk Yamaha Xmax, Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi Pertalite, Berlaku 1 Juni 2025
Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah akan memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU di seluruh Indonesia.
Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan.
Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.
Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.
Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.
Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:
- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT25
- Yamaha R25
- Yamaha MT09
- Yamaha MT07
- Honda Forza
Jenis Motor Dilarang Pertalite
Pertalite
Tribun-medan.com
Pertamina
BBM
Motor dan Mobil Dilarang Isi Pertalite
| 4 TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dianggap Masih Laik Jadi Prajurit |
|
|---|
| Nilai Tukar Rupiah Makin Melemah, Kini Sudah di Level Rp 17.300, Celios: Tidak Dipercaya Investor |
|
|---|
| Rupiah Melempem, Gubernur BI Temui Prabowo Beber 7 Langkah Penguat Terhadap Dolar AS |
|
|---|
| Alasan BEM IPB Tolak Dapur MBG di Kampus, Tulis Surat untuk Kepala BGN Dadan: Rakyatmu Sudah Muak |
|
|---|
| Penjelasan Kepala BGN Dadan, Insentif Dapur MBG Rp 6 Juta Tetap Cair Meski SPPG Ditutup? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengisian-BBM-di-Stasiun-Pengisian-Bahan-Bakar-Umum-PT-Pertamina-Patra-Niaga.jpg)