Berita Viral
TERUNGKAP Pemilik Tambang Gunung Kuda yang Menyebabkan 17 Orang Tewas dan 8 Korban Masih Dicari
Berikut daftar korban insiden longsor tambang galian C Gunung Kuda Cirebon yang berhasil diidentifikasi.
"Teknik metode penambangan pasti ada. Seperti apa pola penambangan yang benar, nah si pengelola tambang tidak melakukan prosedur tersebut," kata Sumarni.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, kami mintai pertanggung jawaban terhadap dua pihak, pengelola tambang dan pemilik tambang itu," ucapnya.
Kedua tersangka dikenakan Undang-undang Pengelolaan dan Lingkungan Hidup, Undang-undang Keselamatan Kerja, Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dikelola Pondok Pesantren
Terpisah, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi alias KDM mengungkap pengelola tambang Gunung Kuda adalah Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.
"Ini kan dikelola oleh koperasi pondok pesantren, pondok pesantrennya bernama Al-Azhariyah," ujar Dedi Mulyadi saat meninjau langsung lokasi tambang pada Sabtu (31/5/2025).
Dalam kesempatan itu, Dedi Mulyadi juga memastikan izin tambang sudah dicabut.
Pencabutan izin dilakukan menyusul buruknya standar keselamatan tambang dan peringatan yang diabaikan oleh pengelola.
“Cara kerjanya tidak memiliki standar keamanan sebagai pengelola tambang. Jadi, tiga tahun yang lalu sudah saya ingatkan,” ujar Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi menyebut, tambang ini sudah beberapa kali mendapat surat peringatan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, namun tidak ada perbaikan berarti.
“Untuk itu, tadi malam kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk penghentian izin, pencabutan izin dari tambang ini,” ucapnya.
Selain tambang milik Al-Azhariyah, dua tambang lain di kawasan yang dikelola oleh yayasan juga turut dicabut izinnya.
Dedi Mulyadi menjelaskan, moratorium izin tambang telah diterapkan sejak awal masa jabatannya sebagai gubernur pada 20 Februari 2025.
Kebijakan tersebut diberlakukan terhadap tambang-tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja.
“Moratorium sejak saya menjabat. Izin yang habis tidak kita perpanjang" jelasnya.
Pemilik Tambang Gunung Kuda
galian C
Galian C Gunung Kuda
Korban Tewas Galian C Gunung Kuda
Korban tewas tambang Gunung Kuda
ORASI Aksi Bela Palestina, Sugiono: Ratusan Miliar dan Jutaan Dolar Sudah Indonesia Kirim ke Sana |
![]() |
---|
KARIR MILITER Marsma Fajar Adriyanto, Penerbang F-16 Halau Jet Tempur AS, Pernah Jabat Kadispensau |
![]() |
---|
Viral Penumpang Histeris Ada Bom di Pesawat Rute Jakarta-Medan, Berikut Penjelasan Lion Air |
![]() |
---|
SOSOK dan Profil Marsma TNI Fajar Adrianto Tewas dalam Tragedi Jatuhnya Pesawat Latih Milik FASI |
![]() |
---|
TRAGEDI Jatuhnya Pesawat Latih di Ciampea Bogor: Sosok Marsma TNI Fajar Adrianto Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.