Berita Viral

NASIB Bripda Andika dan 5 Polisi Sabhara Diduga Paksa Warga Ngaku Jual Narkoba, Korban Rugi 15 Juta

emuda bernama Yusuf Saputra (20) asal Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Solsel) mengaku dipaksa Polisi untuk menjadi pelaku nar

|
Istimewa via Tribun Timur
POLISI PERAS WARGA - Pemuda dari Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan bernama Yusuf Saputra diduga menjadi korban penganiayaan polisi bernama Bripda Andika pada Minggu (27/5/2025) lalu. Adapun polisi tersebut merupakan anggota Sabhara Polrestabes Makassar. Dia dianiaya dan dipaksa untuk mengaku telah mengonsumsi narkoba. Selain itu, Yusuf juga diperas agar menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemuda bernama Yusuf Saputra (20) asal Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Solsel) mengaku dipaksa Polisi untuk menjadi pelaku narkoba. 

Dia mengaku turut diperas polisi belasan juta agar bisa bebas dari tuduhan Narkoba. 

Yusuf menjelaskan turut dianiaya Polisi yang melakukan pemerasan itu. 

Dia sempat melapor tetapi tidak mendapatkan respons baik.   

Yusuf menjelaskan oknum Polisi yang memerasnya bernama Bripda Andika dan 5 anggota Polisi yang lain . 

Bripda Andika merupakan anggota Sabhara Polrestabes Makassar.

Yusuf mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (27/5/2025) lalu, sekitar pukul 22.00 WITA.

Tak cuma Bripda Andika, Yusuf mengaku turut dianiaya oleh tujuh orang lainnya.

“Saya dianiaya oleh Bripda A bersama tujuh rekannya di dekat tiang bendera Lapangan Galesong,” kata Yusuf Saputra, dikutip dari Tribun Timur pada Minggu (1/6/2025).

Baca juga: Lirik Lagu Karo Penading Arih Simosar Dipopulerkan oleh Itana Br Tarigan

Baca juga: Lirik Lagu Karo Jatuh Cinta yang Dipopulerkan Efry Ejayani Br Tarigan

Dugaan penganiayaan bermula ketika pada Minggu malam sekira pukul 20.00 WITA, Yusuf pergi dari rumah menuju Lapangan Galesong untuk menonton pasar malam.

Lalu, dua jam kemudian, tiba-tiba Yusuf didatangi oleh tujuh orang yang diduga polisi.

Pada saat itu, dia mengaku langsung ditodong senjata laras panjang dan dianiaya.

“Saat saya berada didalam Lapangan tidak lama kemudian sekitar pukul 22.00 WITA, datang sekitar tujuh orang yang diduga oknum polisi tiba-tiba langsung menodongkan senjata laras panjang kearah bagian kepala saya lalu kemudian menganiaya saya,” cerita Yusuf.

Setelah dianiaya, Yusuf mengatakan langsung dibawa dengan dinaikkan mobil milik terduga pelaku.

Saat di dalam mobil, dia mengaku dibawa ke tempat sepi selama tujuh jam.

Yusuf mengungkapkan ketika di dalam mobil, dirinya tetap dianiaya oleh para terduga pelaku. Bahkan, dia mengaku sampai ditelanjangi.

“Setiap di tempat sepi berhenti lagi lalu mereka langsung menganiaya saya dibagian kepala dan lalu menelanjangi saya,” jelasnya.

Disuruh Ngaku Konsumsi Narkoba, lalu Diperas Rp15 Juta

Yusuf mengatakan selama dianiaya di dalam mobil, Bripda Andika memaksanya untuk mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis tembakau gorila.

Padahal, katanya, Bripda Andika yang sejak awal telah membawa narkoba tersebut.

Setelah itu, Yusuf baru dilepas setelah keluarganya diperas. Adapun Bripda A dan komplotannya disebut meminta uang sebesar Rp15 juta.

Namun, keluarga Yusuf hanya bisa menyanggupi untuk membayar Rp1 juta.

Baca juga: Buntut Oknum Polisi Hina Seniman yang Viral, Seniman dan Polisi Subang Gelar Pertemuan di Polres

"Akhirnya mereka minta berapa saja yang ada. Karena keluarga takut saya terus disekap dan dipukul, keluarga saya terpaksa beri uang Rp1 juta,” ungkap Yusuf.

Yusuf mengatakan uang tersebut diberikan langsung ke Bripda Andika melalui teman tantenya yang merupakan anggota Brimob bernama Ismail.

"Itu Bripda Andika tidak mau ketemu secara langsung sama tanteku sehingga tanteku minta tolong sama Ismail temannya tanteku yang juga seorang anggota brimob pa'baeng baeng untuk memberikan uang satu juta rupiah langsung ke tangan Andika," katanya.

Saat Melapor Sempat Ditolak Polsek, Kini Sudah Diselidiki Polres

Pasca kejadian, Yusuf langsung melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Galesong. Namun, dia menyebut laporannya ditolak.

Padahal, sambungnya, ada momen penganiayaan saat di dalam mobil terjadi di depan Polsek Galesong.

Yusuf mengatakan pihak Polsek Galesong justru menyarankan agar melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Sulsel.

“Pihak kepolisian Polsek Galesong tidak menindaklanjuti permasalahan tersebut akan tetapi kami diarahkan langsung ke Polda Sulsel sementara kejadiannya di Galesong depan kantor Polsek Galesong,” sambung Yusuf.

Akhirnya, Yusuf dan keluarga melaporkan peristiwa yang menimpanya tersebut ke Polres Takalar.

KBO Reskrim Polres Takalar, Iptu Sumarwan, membenarkan bahwa Yusuf telah melapor terkait insiden dugaan penganiayaan tersebut.

"Baru kemarin melapor, jadi paling hari ini dilengkapi dulu surat perintahnya, surat perintah untuk penyelidikan," katanya.

Iptu Sumarwan mengonfirmasi bahwa terduga pelaku yang dilaporkan adalah anggota polisi.

"Laporannya korban, AP ini anggota polisi," katanya.

Sementara rekan pelaku, yang juga diduga terlibat dalam penganiayaan, Sumarwan belum bisa memastikan apakah juga anggota polisi.

"Kita mau periksa dulu, apakah dia anggota polisi atau bukan," katanya.

Sumarwan menambahkan bahwa pihaknya juga nanti akan melakukan pemeriksaan di lokasi dan memeriksa CCTV.

"Kami juga masih menunggu hasil visum korban dari RSUD Padjonga Daeng Ngalle," katanya.

Nasib Bripda Andika dan 5 Anggota Sabhara 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengonfirmasi bahwa enam anggota kepolisian tengah dalam proses hukum internal usai diduga terlibat dalam kasus ini.

Salah satu yang diketahui berinisial Bripda A dan bertugas di unit Sabhara Polrestabes Makassar.

“Anggota yang diduga melakukan (terlibat) sudah diamankan dan diproses, baik kode etik maupun disiplinnya,” kata Arya, Minggu (1/6/2025).

Lebih jauh, Arya menjelaskan bahwa keenam personel tersebut telah dijatuhi tindakan penempatan khusus (Patsus) sambil menunggu proses penyidikan lanjutan.

“Anggota yang melakukan saat ini sudah dimasukkan sel patsus. Sambil dilengkapi berkas menuju ke persidangan," ucapnya.

Untuk sanksi yang akan dikenakan, Arya menyebut semuanya masih menunggu hasil persidangan etik dan disiplin.

Namun, ia tak menampik bahwa sanksi terberat berupa pemecatan juga menjadi opsi jika terbukti bersalah.

“Sanksi terberatnya adalah PTDH. Tapi nanti akan ditentukan setelah sidang,” kuncinya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved