Berita Viral
AWAL MULA Pasien Sesak Napas Ditolak Berobat di RSUD dr Rasidin. Wali Kota Geram Copot Direkur RS
Nasib pasien alami sesak napas ditolak berobat di RSUD dr Rasidin Padang, Sumatera Barat. Desi meninggal dunia
TRIBUN-MEDAN.com -Nasib pasien alami sesak napas ditolak berobat di RSUD dr Rasidin Padang, Sumatera Barat.
Pasien yang ditolak itu bernama Desi Erianti dan memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Terungkap asal mula Desi ditolak masuk IGD RSUD dr Rasidin Padang, Sumatera Barat.
Baca juga: KRONOLOGI Penyebab 10 Oknum TNI Hajar Sekuriti dan Juru Parkir di Supermarket, Respons Dandim
Akibat penolakan itu Desi pun meninggal dunia di IGD RS Siti Rahmah Padang, Sabtu (31/5/2025) pukul 12.31 WIB.

Sepupu Desi, Suyudi, mengatakan bahwa sebelum meninggal, korban dibawa ke RSUD dr Rasidin pada Jumat (30/5/2025) karena mengalami sesak napas.
Pihak rumah sakit menolak Desi, karena kondisi kesehatannya dianggap tidak memenuhi unsur kegawatdaruratan.
Baca juga: Kabar Nadiem Makarim Buronan Jaksa Kasus Pengadaan Laptop, Kejagung Akhirnya Ungkap yang Sebenarnya
"Dokter menyatakan bahwa ia (Desi) hanya sesak napas, tensinya normal dan tidak memenuhi unsur kedaruratan, jika ingin mendapatkan perawatan dialihkan ke umum," kata Suyudi dikutip dari TribunPadang.com.
Karena pihak keluarga tak punya biaya, Desi akhirnya dibawa pulang menggunakan ojek tengah malam itu juga.
Selain itu, kartu KIS yang dimiliki Desi tidak dapat digunakan karena kondisi pasien yang dinilai tidak darurat.
Keesokan harinya, napas Desi makin sesak hingga dilarikan ke RS Siti Rahmah.
Meski telah mendapat penanganan di RS Siti Rahmah, Desi akhirnya mengembuskan napas terakhirnya pukul 12.31 WIB.
Baca juga: Tampil Luar Biasa, Pebalap Binaan Astra Honda Melesat di FIM JuniorGP Jerez
"Akhirnya tepat pada pukul 12.31 WIB, kakak sepupu saya mengembuskan napas terakhir saat ditangani di IGD RS Siti Rahmah," jelas Suyudi.
Suyudi menyayangkan sikap RSUD dr Rasidin hingga berujung meninggalnya Desi.
"Orang yang membutuhkan perawatan Kesehatan ditolak dari IGD dengan alasan tidak dalam keadaan darurat dan saat ini kakak saya sudah pergi, apakah ini sudah tidak darurat?" terangnya.
Komisi IV DPRD Kota Padang menggelar pertemuan dengan jajaran RSUD dr Rasidin Padang di Gedung DPRD Kota Padang, pada Senin (2/6/2025).
Direktur RSUD dr Rasidin Padang, dr Desy Susanti menyebut Desi Erianti datang menggunakan transportasi online bersama keluarganya.
"Dia datang pakai Maxim bersama pihak keluarga, dan langsung dibawa ke IGD menggunakan kursi roda," jelas dr Desy.
Dokter jaga malam itu, dr Pipit, mengatakan bahwa dirinya telah menjalankan prosedur standar operasional (SOP) saat menerima pasien.
"Pasien langsung kami bawa ke tempat tidur dan dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital," ujar dr Pipit.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum melakukan pemeriksaan fisik, dirinya sempat menggali informasi keluhan dari pasien.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua dan Wakil Ketua DPRD Padang, anggota Komisi IV, Direktur RSUD dr Rasidin Padang dr Desy Susanti beserta jajaran, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang dr Srikurnia Yati, serta perwakilan BPJS Kesehatan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Iskandar.
Iskandar meminta Dinas Kesehatan Kota Padang untuk mengevaluasi pelayanan di seluruh rumah sakit yang ada di Kota Padang.
Pernyataan tersebut disampaikan Iskandar usai menggelar pertemuan dengan jajaran RSUD dr Rasidin Padang di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (2/6/2025).
Pertemuan ini digelar guna menindaklanjuti kasus meninggalnya Desi Erianti, warga yang diduga mengalami penolakan saat hendak mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Rasidin Padang setelah mengeluhkan sesak napas.
"Kami meminta Dinas Kesehatan untuk mengevaluasi pelayanan di 27 rumah sakit di Kota Padang. Sebab, dinas kesehatan adalah penanggung jawab sistem pelayanan kesehatan di daerah," ujar Iskandar kepada wartawan.
Iskandar juga menyoroti ketidaksiapan tenaga medis dalam memahami kondisi darurat yang seharusnya ditangani segera.
"Kesimpulan sementara dari Dinas Kesehatan, ada kekurangan ketajaman dalam pelaksanaan teknis penanganan kasus emergency di IGD RSUD dr. Rasidin. Kalau ada pasien datang pukul 01.00 WIB dini hari dalam kondisi sakit, tentu tidak bisa menunggu sampai pagi untuk mendapat penanganan," katanya.
Terkait dugaan kelalaian ini, Iskandar menyatakan bahwa sanksi akan diberikan oleh Pemerintah Kota Padang.
"Soal sanksi kami serahkan kepada Wali Kota Padang. DPRD hanya bisa memberikan saran dan masukan," tutupnya.
Wali Kota Bertindak
Sementara ini, Wali Kota Padang, Fadly Amran geram medapat kabar pasien ditolak berobat hingga meninggal dunia.
Wali Kota keudian menonaktifkan jajaran RSUD Rasidin Padang setelah adanya dugaan kelalaian yang berujung meninggalnya Desi.
Fadly Amran menyampaikan, dalam rangka pemeriksaan, maka unsur dan struktur terkait di RSUD Rasidin dinonaktifkan dari jabatannya.
“Prosedur normal. Karena kita melakukan pemeriksaan dan evaluasi manajemen pelayanan RSUD,” tegas Fadly Amran usai pelaksanaan Rapat Paripurna di DPRD Kota Padang, Senin (2/6/25).
Beberapa pejabat yang dinonaktifkan di antaranya, Direktur RSUD Rasidin Padang, Kabid Pelayanan dan Keperawatan, Kasi Pelayanan dan Kasi Keperawatan.
Fadly Amran juga menyampaikan bahwa ini adalah sebagai salah satu bentuk tanggung jawab Pemko Padang atas dugaan kelalaian pelayanan pemerintah kepada masyarakat Kota Padang.
“Kita terbuka terhadap kritik, dan memiliki niat baik untuk selalu berbenah dalam melayani masyarakat," ujar Fadly Amran.
Memang tidak mungkin sekaligus, tetapi semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi perangkat daerah lain di lingkup Pemko Padang.
"Terutama yang berfungsi memberikan pelayanan publik secara langsung,” pungkas Fadly Amran.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, menyampaikan selama penonaktifan, jabatan Direktur RSUD Rasidin Padang akan diemban oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr Sri Kurnia Yati.
“Sebagai Plh Direktur RSUD Rasidin Padang akan diemban oleh Kepala Dinas Kesehatan, begitu juga untuk jabatan Kabid dan Kasi yang dinonaktifkan, akan dijabat oleh Pelaksana Harian,” pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Sumber: Tribun Padang
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.