Berita Viral
PILU Suryani, Wajahnya Melepuh Gegara Disiram Air Keras Suami, Kini Berutang Rp357 Juta ke RS
Untuk membayar biaya tersebut, Suryani dan keluarga hanya mampu mencicil uang setiap bulannya sebesar Rp 300 ribu.
TRIBUN-MEDAN.com - Pilu Suryani, wajahnya melepuh gegara disiram air keras oleh suami.
Parahnya lagi, ia kini berutang Rp357 juta ke rumah sakit.
Hal itu karena biaya perawatannya tidak dicover oleh BPJS.
Baca juga: MISTERI Kematian Guru SD di Perkebunan Kelapa Sawit, Ternyata Diadang dan Ditusuk Suaminya
Suryani (30 tahun) ibu rumah tanggal (IRT) di Kabupaten Banyuasin, Sumsel kini harus menanggung derita setelah menjadi korban penyiraman air keras oleh suaminya setelah dituduh berselingkuh.
Tak hanya karena pelaku yang masih bebas berkeliaran, Suryani juga masih harus menahan perih akibat luka bakar terutama paling parah di bagian wajahnya.
Masalah ini juga menyisakan utang ratusan juta akibat biaya pengobatan yang harus dibayar Suryani karena korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak ditanggung BPJS.
Baca juga: VIRAL Wanita Tukang Tambal Ban Truk di Surabaya, Gantikan Suami yang Patah Tulang Cari Nafkah
Suryani mengalami luka bakar 83 persen, dan dirawat selama dua bulan pada November 2024 hingga Januari 2025 di Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin atau RSMH Palembang.
"Terkait hal tersebut memang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, namun kami sebagai pihak rumah sakit tetap memberikan pengobatan pada SY untuk menyelamatkan jiwanya," kata Manajer Hukum dan Humas RSMH Susilo saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, pihak rumah sakit juga aktif menghubungi para donator dan mendapatkan bantuan dari Yayasan Kita Bisa sebesar Rp 100 juta rupiah.
Untuk itu Suryani membayar dengan cara mencicil di Rumah Sakit Mohammad Hoesin atau RSMH Palembang.

"Untuk total biaya tagihannya Rp 475 juta. Kemudian dibantu dibayar dari Yayasan Kita Bisa dan sebagian dicicil sesuai kemampuan, sisanya masih Rp 357 juta” kata Susilo
Menurutnya, jika pasien benar-benar tidak mampu maka ada mekanisme panghapusan hutang yaitu pihak RSMH akan melimpahkan dan membuat surat pelimpahan piutang macet ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Nanti KPKNL akan menerbitkan Piutang Sementara Belum Dapat ditagihkan (PSBDT).
Suryani Cari Keadilan
Tragis dialami Suryani (30) seorang ibu rumah tangga asal Menten, Kecamatan Rambutan, Banyuasin yang disiram air keras oleh suaminya hingga mengalami luka bakar sebanyak 83 persen sehingga cacat seumur hidup.
Korban melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sumsel pada 22 November 2024 lalu hingga kini pelakunya masih bebas berkeliaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.