Berita Viral

DUDUK Perkara Briptu AM di Gorontalo Viral Diduga Selingkuh, Kerap Minta Uang Hingga Ancam Umbar Aib

Jajaran Polres Bone Bolango masih mendalami persetubuhan yang diduga dilakukan oknum polisi AM dan mahasiswi tersebut.

Instagram @gtlo.karlota
DIDUGA SETUBUHI MAHASISWA - Foto oknum polisi berinisial AM, anggota Polres Bone Bolango, Polda Gorontalo yang tersebar di media sosial. AM diduga telah berselingkuh dengan seorang mahasiswi, setubuhi hingga peras korban. 

AM sebelumnya diadukan oleh mahasiswi tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada tanggal 28 Mei 2025 lalu.

AKBP Supriantoro dalam kesempatannya berjanji mengusut kasus ini secara transparan.

“Benar adanya laporan persetubuhan tersebut dan ini akan kami proses secara profesional dan aturan yang berlaku," katanya.

Jajaran Polres Bone Bolango masih mendalami persetubuhan yang diduga dilakukan oknum polisi AM dan mahasiswi tersebut.

Baca juga: Contoh Teks Khutbah Idul Adha 2025 Berisi Pesan Ketauhidan Nabi Ibrahim A.S

Terkait isu lain, seperti dugaan penganiayaan dan pemerasan masih belum bisa dipastikan.

Dua isu tersebut tidak tercantum dalam laporan yang dilaporkan pihak keluarga sang mahasiswi.

Meskipun demikian, AKBP Supriantoro berkomitmen akan mendalaminya.

“Yang pasti akan kami akan dalami dugaan tersebut, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Orang tua mahasiswi dipanggil

Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo mengaku sudah memanggil orang tua terlapor pada Selasa (3/6/2025) kemarin.

"Kami memeriksa orang tua terlapor," katanya, dikutip dari tribratanews.gorontalo.polri.go.id.

Sementara dari laporan yang ada, lanjut AKP Yudhi, aksi persetubuhan terjadi di rumah milik oknum polisi AM.

Polisi sudah mengantongi sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

“Kami sudah kumpulkan beberapa bukti pendukung dan fakta lainnya," kata dia.

Baca juga: Mulai Cair 5 Juni BSU 2025: Cek Syarat, Besaran dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah

Terakhir AKP Yudhi menegaskan, pihaknya juga akan mengusut unsur pemerasan dan pengancaman yang diduga menimpa korban.

"Akan kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved