LHKPN Pejabat

LHKPN Deddy Corbuzier Disorot Warganet, Berapa Harta Kekayaan Mantan Pesulap Berpangkat Letkol Ini?

LHKPN Deddy Corbuzier saat ini tengah jadi sorotan warganet. Sejak jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier diharuskan melaporkan harta kekayaannya.

|
Editor: Array A Argus
Instagram @mastercorbuzier
SALAM KOMANDO- Presiden RI Prabowo Subianto saat salam komando dengan Deddy Corbuzier beberapa waktu lalu. 

Sementara, pendapatan Deddy dari YouTube miliknya tersebut diperkirakan mencapai 235 ribu-3,8 juta dolar AS atau setara dengan Rp3,8 miliar-Rp62 miliar (kurs 1 dolar sama dengan Rp16.380) per tahunnya dari monetisasi iklan, dikutip dari situs Social Blade.

Namun, penghasilan tertinggi dari iklan YouTube Deddy diperkirakan dapat mencapai 8,5 juta dolar AS atau Rp139,1 miliar.

Di sisi lain, di luar penghasilan dari YouTube, dikutip dari Net Worth Spot, Deddy ditaksir memiliki harta kekayaan bersih mencapai 26,6 juta dolar AS atau setara dengan Rp435,5 miliar.

Baca juga: Profil Irjen Rudi Darmoko, Kapolda NTT Santer Masuk Bursa Calon Kapolri, Ayahnya Pelatih Prabowo

Adapun kekayaannya di luar YouTube tersebut diperkirakan berasal dari berbagai macam bisnis yang digelutinya seperti lewat program dietnya yaitu Obssessive Corbuzier Diet (OCD).

Deddy meraup keuntungan dari program dietnya tersebut lewat berbagai penjualan buku dan kursus online.

Selain itu, dia juga memiliki perusahaan produksi bernama Dektos Digital Corbuzier.

Perusahaan tersebut berkolaborasi dengan para konten kreator lainnya yang semakin meningkatkan pendapatannya.

Gaji sebagai Stafsus Menhan

Sebagai staf khusus Menhan, gaji dan tunjangan Deddy diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. 

Hak keuangan stafsus setara dengan jabatan eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi Madya. 

Baca juga: Profil Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Guru Besar Unila yang Diisukan Calon Kapolri

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 juncto PP Nomor 13 Tahun 2002, pejabat dengan golongan eselon I.b menerima gaji pokok sebesar Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan, tergantung masa kerja. 

Selain gaji pokok, Deddy juga akan menerima tunjangan kinerja (tukin) yang berkisar antara Rp20.695.000 hingga Rp29.085.000 per bulan, tergantung kelas jabatannya (kelas 16-17).

Jika digabungkan, pendapatan bulanan Deddy sebagai Stafsus Menhan diperkirakan mencapai Rp24.418.000 hingga Rp26.809.500, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. 

Selain itu, ia juga berhak menerima tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan hari raya (THR).(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved